Rabu, 25 Mei 2011

PERNYATAAN KONFERENSI HAM-ASEAN - LPK65 MENDUKUNG PENUH

PERNYATAAN KONFERENSI HAM-ASEAN - LPK65 MENDUKUNG PENUH

[nasional-list] Final Statement of ASEAN-Civil Socities Forum Conference, Jakarta 2011 [1 Attachment]

TO: 15 recipients
Show Details
[Attachment(s) from yayasan penelitian included below]
Pernyataan Konferensi HAM-ASEAN
Forum Masyarakat Sipil ASEAN: *)

Mendesak Indonesia
Segera Tuntaskan Pelanggaran HAM
Tragedi 1965/66 dan
Bentuk Mahkamah Pidana Regional

Jakarta 18 Mei 2011 (YPKP 65)

Dalam pernyataan akhir Konferensi HAM-ASEAN ( Konferensi Forum Masyarakat Sipil ASEAN/ the 2011 ASEAN Civil Society Conference/ ASEAN Peoples’ Forum yang diselenggarakan di Hotel Ciputra, Jakarta, Indonesia pada 3-5 Mei 2011, meloloskan sebuah resolusi bersejarah bagi perjuangan Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66, yaitu:

Menyerukan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk segera menuntaskan semua kasuspelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/66.
Dalam pernyataan setebal 33 halaman itu, diterangkan lebih lanjut bahwa, pada Tragedi Kemanusiaan 1965/66 telah terjadi pembantaian massal di mana sekitar 2 juta orang tewas dan ratusan ribu orang dipenjarakan tanpa proses
pengadilan. Ini merupakan kejahatan Hak Asasi Manusia berat dan sistematis dalam skala besar yang sangat penting dan perlu untuk diselidiki sehingga kebenaran bisa ditegakkan, hak-hak Korban untuk mendapatkan keadilan dan reparasi terpenuhi.
Resolusi juga menyerukan agar pemerintah Republik Indonesia membuat permintaan maaf kepada Korban 1965,
Juga, perlunya dibentuk Mahkamah Pidana Regional ASEAN untuk mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan di tingkat regional ASEAN sebagai instrument pencarian keadilan bagi Korban pelanggaran HAM di wilayah kawasan ASEAN.

Seluruh isi pernyataan konferensi terdapat 143 pasal yang terdiri dari berbagai referensi penegakkan HAM : ekonomi, social, budaya , pendidikan, politik, hukum, buruh, kaum tani, ekologi,kesehatan, isu perempuan, pemuda, kelompok minoritas, anak dan pelanggaran HAM lainnya.
Khusus mengenai Indonesia berada di pasal 81.
Delegasi Indonesia yang menjadi peserta konferensi mewakili Korban Tragedi Kemanusiaan 1965 yaitu Bedjo Untung Ketua YPKP 65 pusat dan Bapak Sanuar dari YPKP 65 Pariaman Sumatera Barat. Ada pun Bapak Hersri Setiawan menjadi pembicara di hari pertama dengan makalahnya yang berjudul Membenahi Masa Lalu untuk Menatap ke Depan.

Dengan diloloskannya isu Tragedi 1965/66 dalam pernyataan konferensi HAM -ASEAN ini, Pemerintah Indonesia harus segera menindaklanjuti dengan membuka persoalan ini ke publik, jangan lagi ditutup-tutupi yaitu dengan mengumumkan hasil Temuan Tim Penyelidik pro justicia Komnas HAM Kasus Peristiwa 1965-66.
Pemerintah Indonesia tidak lagi bisa mengklaim sebagai negara yang “bersih” dari praktik kejahatan pelanggaran HAM malahan berbusung dada sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di Dunia.

Kalau ingin cuci tangan, selesaikan dahulu persoalan Tragedi 1965/66 dan segala kasus pelanggaran HAM sesudahnya.

Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143
Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770
E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk

PERNYATAAN LPK65
Bersama ini LEMBAGA PEMBELA KORBAN 1965 (LPK65) menyatakan: mendukung sepenuhnya pernyataan Konferensi HAM-ASEAN.
Khusus yang berkaitan dengan Indonesia, LPK65 menyerukan penggalangan solidaritas dan persatuan demi tegaknya kebenaran dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat 1965-66.
Nederland, 18 Mei 2011, a/n Lembaga Pembela Korban 1965,
MD Kartaprawira (Ketum), Suranto Pronowardojo (Sekretaris I)
Posted by Lembaga Pembela Korban 1965 at 5/18/2011

Email This
BlogThis!
Share to Twitter
Share to Facebook
Share to Google Buzz

0 reacties:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar