Senin, 10 Maret 2014

Nyawa Rakyat Di Bawah Neoliberalisme

Nyawa Rakyat Di Bawah Neoliberalisme

BERDIKARIOnline, Senin, 10 Maret 2014 | 10:13 WIB   
 rakyat-miskin.jpgPernahkah anda membayangkan, ada sebuah sistem ekonomi yang mempercepat kematian banyak manusia? Ya, itulah sistim ekonomi neoliberalisme. Tidak percaya?
Pekan lalu, seorang petani warga Suku Anak Dalam (SAD) di Batanghari, Jambi, meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan sangat keji oleh anggota TNI dan security PT. Asiatic Persada. Februari lalu, kita dikagetkan dengan kabar seorang pasien miskin dibuang oleh rumah sakit di pinggir jalan. Akhirnya, nyawa sang pasien yang sudah berusia lanjut itu tak bisa tertolong lagi.
Dua kasus di atas hanya contoh. Yang pertama adalah kasus konflik agraria. Sedangkan yang kedua adalah efek dari kebijakan privatisasi kesehatan. Kedua-duanya terkait dengan sistem neoliberalisme yang sedang diterapkan oleh rezim berkuasa saat ini.
Jumlah kematian warga negara akibat konflik agraria tidak kecil. Tahun lalu, berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah petani yang menjadi korban jiwa dalam kasus konflik agraria sebanyak 21 orang. Kemudian, di tahun yang sama, konflik agraria juga menyebabkan 30 orang petani tertembak, 130 orang mengalami penganiayaan, dan 239 ditangkap oleh aparat kepolisian.
Konflik agraria mencerminkan ekspansi kapital, sejalan dengan agenda liberalisasi ekonomi, dalam mencaplok sumber daya alam dan menguasai tanah-tanah luas untuk kepentingan bisnis. Ini bukan hanya soal penguasaan teritori atau wilayah, tetapi juga perampasan sumber daya dan ruang ekonomi masyarakat (petani dan masyarakat adat). Dalam proses ini, kekuatan kapital (perusahaan asing dan domestik) menggunakan aparat keamanan resmi (TNI dan Polri), security perusahaan, maupun menyewa preman bayaran, untuk menyingkirkan paksa masyarakat dari ruang hidupnya. Jadi, benturannya bersifat langsung.
Nah, agak berbeda dengan kasus konflik agraria, kematian warga negara akibat privatisasi kesehatan memang sulit dibaca dengan angka-angka. Namun, tidak bisa disangkal bahwa layanan kesehatan yang sudah diprivatisasi, yang menyebabkan biaya layanan menjulang tinggi, menyebabkan orang miskin kesulitan mengakses layanan kesehatan untuk mengobati sakitnya. Biaya kesehatan yang mahal juga berkontribusi pada menurunnya angka harapan hidup mayoritas warga negara, terutama kaum miskin.
Kebijakan neoliberal yang lain, seperti penghapusan subsidi, liberalisasi impor, privatisasi layanan publik, penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel, dan lain-lain, juga berkonsekuensi pada ‘kematian massa’ rakyat Indonesia.
Penghapusan subsidi BBM berimbas pada kenaikan harga-harga barang dan biaya kebutuhan hidup rakyat. Banyak yang mencoba menyiasatinya dengan ‘mengencangkan ikat pinggang’. Akan tetapi, pada kenyataannya, siasat ‘mengencangkan ikat pinggang’ itu membuat kualitas hidup rakyat menurun. Malahan, warga miskin yang tak banyak pilihan bersiasat terpaksa memilih jalan pintas: bunuh diri.
Begitu pula dengan kebijakan liberalisasi impor. Liberalisasi impor pangan, misalnya, menyebabkan banyak petani lokal menjerit akibat kehilangan akses pasar [sebab, pasarnya direbut oleh pangan impor yang harganya lebih murah]. Akibatnya, sektor pertanian kita hancur lebur.  Liberalisasi impor pangan juga menyebabkan hancurnya ketahanan pangan kita. Sudah begitu, harga pangan diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, rakyat banyak—terutama kalangan menengah ke bawah—kesulitan mengakses pangan untuk kebutuhan pangan. Padahal, pangan adalah kebutuhan dasar manusia untuk bertahan hidup.
Situasi serupa juga dirasakan oleh rakyat akibat privatisasi layanan publik [pendidikan, kesehatan, listrik, perumahan, air bersih, dan lain-lain]. Sejak layanan air bersih dikuasai oleh swasta/korporasi, rakyat makin sulit mengakses air bersih. Kalaupun ada, mereka harus membayar mahal. Begitu pula dengan soal pendidikan, kesehatan, listrik, perumahan, dan lain-lain; rakyat sulit mengaksesnya. Hal tersebut membuat kualitas hidup rakyat merosot.
Begitu juga dengan sektor perburuhan. Untuk menopang proses akumulasi kapital, pemerintah diarahkan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel, yakni dengan memberlakukan sistim kerja kontrak dan outsourcing. Tak hanya itu, pemerintah juga mempromosikan tenaga kerja melalui politik upah murah dan tenaga kerja cadangan yang melimpah. Kalau terjadi gejolak akibat kebijakan itu, semisal pemogokan buruh, maka pemerintah akan mengirimkan TNI dan Polri untuk melibasnya.
Jadi, entah kita sadari atau tidak, ada sistem yang bekerja sebagai mesin pembunuh sangat massif. Nyawa rakyat seakan tidak ada artinya. Lihat saja, kendati petani, buruh, dan rakyat miskin dibunuhi dalam berbagai konflik dengan kekuatan kapital, negara tidak pernah hadir untuk mengusut dan menegakkan keadilan. Aparatus penegakan hukum juga sudah dibeli oleh para pemilik modal.
Memang, negara di bawah neoliberalisme mengalami deformasi. Negara bukan lagi sebagai ‘penjaga kepentingan dan menciptakan kesejahteraan umum’, melainkan sebagai instrumen untuk melayani proses akumulasi kapital. Konsep “warga negara” juga terlucuti. Di bawah neoliberalisme [kapitalisme], warga negara hanyalah manusia yang teratomisasi dan diperuntukkan sebagai instrumen untuk melayani tujuan akumulasi kapital, yakni sebagai penjual tenaga kerja murah dan pembeli (konsumen). Negara mana peduli dengan rakyat yang sakit, menganggur, mengemis, tidak berpendidikan, kelaparan, tinggal di bawah kolong jembatan, dan lain-lain.
Padahal, pembukaan UUD 1945 sangat tegas mengamanatkan: …membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Artinya, negara berkewajiban melindungi hak hidup setiap warga negara, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan mereka sebagai prasyarat untuk pengembangan diri mereka sebagai manusia merdeka.
Di dalam UUD 1945 (asli) juga diatur hak-hak warga negara, yang wajib dipenuhi oleh negara, agar rakyat bisa bermartabat: kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah (pasal 27 ayat 1), pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2), kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28), kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (pasal 29), berhak mendapat pengajaran/pendidikan (pasal 31), demokrasi ekonomi dan kemakmuran bersama (pasal 33), dan hak fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara negara (pasal 34).
Masalahnya, kendati hak-hak rakyat itu diukir indah di dalam konstitusi, tetapi pemerintah mengabaikannya. Memang, negara yang mengadopsi neoliberalisme tidak tunduk pada konstitusi, melainkan tunduk pada tuntutan kekuatan kapital global dan instrumennya (IMF, Bank Dunia, WTO, dll).
Tags: 
URL Singkat: