Rabu, 25 Mei 2011

ARSIP TULISAN MARET 2006

THURSDAY, MARCH 23, 2006
Pendapat FPDI PERJUANGAN Atas RUU Tentang Pemerintahan Aceh
PENDAPAT
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENJELASAN PEMERINTAH
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PEMERINTAHAN ACEH
Disampaikan oleh : Ir. H. Sutjipto
Anggota nomor : A - 362

Assalamualaikum Wr.WB.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Om Swastiastu

MERDEKA !

Yang terhormat saudara Pimpinan Rapat dan segenap kolega anggota Pansus,
Saudara Menteri Dalam Negri dan Menteri Sekretaris Negara yang mewakili Pemerintah, serta hadirin sekalian termasuk kalangan pers/media massa.

Akal sehat mana yang tidak akan terusik, hati nurani mana yang tidak akan tergetar, mencermati data bahwa pada tahun 2005 ada 440.191 dari 987.000 atau 44,6 % rumah tangga miskin di Aceh (Periksa Harian Kompas tanggal 2 Maret 2006 halaman 5, artikel ”Aceh yang kaya, Rakyat Aceh yang miskin ? ”). Angka tertinggi dibanding provinsi lain di Indonesia. Data tersebut masuk akal, mengingat suasana konflik yang berlangsung lama, eksploitasi agresif atas sumber daya alam yang minim manfaatnya buat masyarakat lokal dan terakhir adalah bencana Tsunami. Suasana konflik dan damai silih berganti, dengan catatan bahwa suasana konflik berlangsung lebih lama.
Suasana konflik memang hanya terjadi di sebagian daerah Aceh, tetapi dampaknya terasa di seluruh daerah Aceh, bahkan menjadi beban bagi Republik kita. Sangatlah wajar, sangatlah dapat dipahami, bila ada dambaan yang sangat kuat, aspirasi yang sangat tinggi akan datangnya suasana damai, dimana terbuka peluang untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik, kesejahteraan yang bermuatan keadilan. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa ketimpangan kesejahteraan dan keadilan merupakan awal dan akar permasalahan Aceh. Kesejahteraan dan keadilan, baik yang bersifat ekonomis maupun yang non ekonomis seperti penghargaan terhadap identitas masyarakat yang menjadi kebanggaan dan harga dirinya. Persoalan kemudian melebar menjadi persoalan politik, mulai dari yang paling lunak berupa minta perhatian yang lebih besar dari pemerintah nasional, yang moderat berupa otonomi yang luas sampai yang paling ekstrim berupa aspirasi dan tindakan pemisahan diri. Adalah juga merupakan hal yang dapat dimengerti, secara universal, bilamana pemerintah nasional mengambil tindakan terhadap hal-hal yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara dan bangsa, baik berupa kebijakan keamanan (security policy) maupun penegakan hukum (law enforcement). Akan tetapi, pada saat yang sama, akar masalahnya harus ditangani dengan terapi dan dosis yang sepadan, agar ketegangan dan konflik tidak terus berulang. Lalu dimana posisi RUU Pemerintahan Aceh yang sedang dibahas ini.

Sejak awal, keseluruhan persiapan RUU Pemerintahan Aceh ini disertai oleh banyak harapan, banyak kekhawatiran, ragam aspirasi dan pendapat dengan spektrum yang begitu luas, mulai dari yang paling optimistik sampai yang paling pesimistik, mulai dari yang sangat konservatif sampai yang sangat liberal. Semuanya menyadari dan memahami bahwa hasil pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini mempunyai pertautan strategis dengan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia kedepan, baik bentuk maupun maknanya. Berkaitan dengan pertautan strategis antara RUU ini dengan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berpendapat bahwa pemerintahan di Aceh itu adalah pemerintahan daerah istimewa provinsi Aceh. Dengan demikian, RUU ini tidak dicermati hanya oleh masyarakat Aceh tetapi juga seluruh rakyat pemilik sah Republik Indonesia.

Menjadi tantangan historik untuk kita semua, untuk mewujudkan sesuatu yang bisa memberi kontribusi bagi perdamaian dan kesejahteraan di tanah rencongnya Indonesia Raya, sekaligus perdamaian dan kesejahraan Indonesia Raya yang tidak utuh tanpa tanah rencong.

Rapat yang terhormat .
Sudah diketahui secara umum, bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan termasuk Fraksinya di DPR-RI menolak Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.PDI Perjuangan tidak dapat menerima MoU Helsinki, karena proses, posisi maupun substansinya. Terlalu menyederhanakan persoalan (simplistis) maupun salah arah (misleading) bilamana posisi PDI Perjuangan yang menolak MoU Helsinki diidentikkan dengan menolak perdamaian di Aceh. Sebagai Partai yang kenyang dijadikan obyek kekerasan politik otoritarian dimasa lalu, PDI Perjuangan sangat mendambakan perdamaian di seluruh Indonesia termasuk di Aceh. Pertanyaannya adalah perdamaian seperti apa? Suasana di Aceh sejak dulu bukannya terus menerus konflik. Ada juga masa–masa damai, tetapi tidak berlangsung jangka panjang. Karena itu sangat relevan untuk mempertanyakan, perdamaian seperti apa. Fraksi PDI Perjuangan sangat apresiatif terhadap suasana damai yang ada di Aceh akhir-akhir ini, dan berharap hal itu berlangsung dalam jangka panjang dan permanen. Yang diinginkan adalah perdamaian jangka panjang dan/atau permanen, yang memberi peluang sebesar-besarnya bagi pengembangan kesejahteraan untuk rakyat, bukan perdamaian sesaat apalagi theatrikal. Perdamaian berjangka panjang dengan muatan kesejahteraan yang berkeadilan, kami yakini, hanya akan terjadi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan nilai dasar/ideologi dan konstitusinya. Juga terlalu simplistis, pandangan yang menyatakan bahwa perdamaian dan kesejahteraan yang berkeadilan dapat terwujud dalam wadah negara apapun, dengan mengabaikan kondisi geografis dan demografis kita yang spesifik. Para pendiri bangsa dan sebagian terbesar di antara kita sampai sekarang berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan adalah yang paling tepat untuk mewadahi kondisi geografis kita sebagai negara kepulauan dengan kondisi demografis berupa masyarakat pluralistik yang kompleks.

Negara Kesatuan memang tidak dengan serta-merta membawa kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat yang hidup di dalamnya, akan tetapi bukan berarti tidak bisa. Bentuk Negara lain juga tidak serta-merta membawa kesejahteraan yang berkeadilan. Pilihan kita terhadap Negara Kesatuan, Negara Kebangsaan, dengan dasar negara yakni Pancasila dan Konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, tentu harus diisi terus menerus dengan penyelenggaraan negara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan kualitas tuntutan dan tantangan yang dihadapi. Pola penyelenggaraan negara tentu perlu senantiasa mengalami adaptasi dan penyempurnaan, tetapi ”nilai dasar” dan ”bangun dasar” negara itu perlu senantiasa dipertahankan, dipelihara bahkan diperkuat maknanya. Menurut pendapat kami, itulah yang terjadi dengan negara-negara yang terus berkembang semakin maju, semakin kuat, semakin sejahtera dan berkeadilan dimuka bumi ini. Amerika Serikat menjadi negara maju dan besar, bukan karena merubah ”nilai dasar” dan ”bangun dasar” negaranya. Negara-negara Eropah Barat maju dan sejahtera bukan karena merubah ”nilai dasar” dan ”bangun dasar ” negaranya. Korea Selatan dan Malaysia semakin maju dan sejahtera, bukan karena mengubah ”nilai dasar” dan ”bangun dasar” negaranya, serta banyak contoh lain. Mereka semua dapat semakin maju dan sejahtera, justru karena mampu dengan sadar memelihara ”nilai dasar” dan ”bangun dasar” negaranya, seraya terus menerus mengisinya secara kreatif, inovatif dan rasional dengan penyelenggaraan negara yang baik, yang memberdayakan seluruh potensi terbaik rakyatnya.

Dengan posisi seperti itulah Fraksi PDI Perjuangan bermaksud memasuki pembahasan RUU Pemerintahan Aceh. Fraksi kami tidak menerima ”MoU Helsinki” sebagai produk hukum dan dasar hukum yang ”legitimate” dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Walau menolak MoU Helsinki, Fraksi kami mengikuti pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini karena dua hal :
Pertama: Merupakan tugas konstitusional DPR untuk membahas RUU, baik yang berasal dari pemerintah maupun inisiatif DPR sendiri.
Kedua: Fraksi kami memang ingin memberi kontribusi sebesar-besarnya bagi penyelesaian masalah Aceh. Sudah ada berbagai UU tentang Aceh seperti antara lain UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi belum menyelesaikan persoalan secara signifikan. Apanya yang salah ? Terapinya yang belum tepat atau dosisnya yang belum cocok, atau implementasinya yang tidak berjalan dengan baik ? Banyak UU yang sudah dibuat di era reformasi ini, tetapi masih sedikit yang dilaksanakan secara memuaskan. Adanya UU memang penting sebagai instrumen legal dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, tetapi Undang-Undang tanpa implementasi tidak akan menyelesaikan masalah. Undang-Undang jangan hendaknya hanya berisi rangkaian kalimat simbolis politis, tetapi juga harus bisa dilaksanakan secara bermakna. Hanya Undang-Undang yang dapat dilaksanakan yang dapat menjadi instrumen perubahan kearah yang diinginkan. Undang-Undang yang berisi formulasi simbolis politis semata, hanya akan melambungkan harapan dan kebahagiaan sementara, tetapi akan segera diikuti kekecewaan besar, karena tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian jelaslah bahwa kami akan membahas RUU Pemerintahan Aceh bukan karena memenuhi perintah ”MoU Helsinki”, apalagi perintah AMM atau Uni Eropa, tetapi karena ingin sungguh-sungguh memberi kontribusi bagi penyelesaian masalah Aceh, perdamaian berjangka panjang dan kesejahteraan masyarakat Aceh dan Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah sendiri sesungguhnya sadar atau tidak telah mengeliminasi MoU tersebut. Hal itu terbukti dari naskah RUU yang disampaikan ke DPR telah banyak keluar dari butir-butir MoU yang ditandatanganinya.

Rapat Pansus yang terhormat,

Dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menggunakan tiga tolok ukur ( parameter) sebagai berikut :
Pertama: Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Semua Undang-Undang tentu harus mengacu pada UUD sebagai hukum dasar penyelenggaraan negara. Fraksi PDI Perjuangan selalu mengingatkan diri bahwa salah satu faktor utama pembusukan suatu negara adalah ketika peraturan perundang-undangan di bawah UUD dibuat dan dirumuskan secara menyimpang dan mendangkalkan makna dari isi UUD.
Kedua: Tatanan NKRI dan kedaulatan dalam satu nafas. NKRI akan kehilangan makna dan tujuan, apabila hanya disebut sebagai nama simbolik, tetapi tatanan pokoknya diciderai. Demikian pula dengan kedaulatan NKRI, kedaulatan kita sebagai bangsa dan negara. Fraksi PDI Perjuangan selalu mengingatkan diri bahwa kedaulatan hanya akan tinggal nama, kalau secara struktural dan fungsional didegradasi.
Ketiga: Mempunyai kontribusi signifikan bagi penyelesaian masalah Aceh, untuk mewujudkan perdamaian berjangka panjang dan permanen serta kesejahteraan yang berkeadilan, baik ekonomis maupun non ekonomis termasuk identitas yang menjadi kebanggaan dan harga diri masyarakat Aceh.
Fraksi PDI Perjuangan memang tidak akan pernah menjadikan MoU Helsinki sebagai tolok ukur, acuan maupun arah pembahasan RUU ini, karena posisi kami terhadap MoU Helsinki seperti telah disebutkan tadi.
Di satu sisi, kami percaya bahwa sebagian besar masyarakat Aceh mencintai dan tetap setia pada NKRI. Di sisi lain, kami juga percaya bahwa NKRI tetap setia dan mencintai masyarakat Aceh. NKRI ke depan akan maju dan kuat kalau ada kesetiaan dan kecintaan timbal balik antara negara dan pemerintah dengan rakyat, antara pusat dengan daerah, antar daerah dan komunitas yang secara keseluruhan kita sebut Indonesia Raya. Jangan hanya menuntut orang di Pidie atau Kutacane cinta dan setia pada Jakarta. Jakarta juga harus menunjukkan kecintaan dan kesetiaannya pada orang di Pidie dan Kutacane. Hal yang sama juga perlu dilakukan dalam hubungan antara pemerintah nasional dengan daerah-daerah lain diseluruh Indonesia. Hanya dengan demikian, Indonesia Raya dan NKRI ada dihati rakyat di seluruh nusantara, menjadi realitas yang hidup, kuat dan saling menguatkan. Dalam NKRI dengan sesanti ”Bhinneka Tunggal Ika” kita menyadari sedalam-dalamnya bahwa tidak semua hal bisa diseragamkan, tetapi bukan berarti tidak ada yang boleh seragam. Ada yang bisa dan perlu diseragamkan sebagai pertautan, pengikat atau faktor integrasi nasional / kebangsaan. Ada pula yang secara sadar perlu dijaga dan dikawal agar tetap beraneka-ragam, tetap majemuk sebagai refleksi kebhinnekaan, seperti misalnya identitas masyarakat berbagai daerah / etnis dan komunitas. Hal-hal tersebut yang perlu dituangkan dalam suatu instrumen legal yang relatif lengkap dan terinci, supaya tidak terjebak dalam sloganisme dan simbolisme yang mudah mengundang salah paham dan penafsiran sepihak ke masa mendatang.Berdasar tolok ukur seperti tersebut diatas, maka ada dua kelompok besar yang secara kategoris akan disoroti Fraksi PDI Perjuangan :
Pertama: Kami akan berupaya sekuat-kuatnya untuk mengeliminasi hal-hal yang potensial, eksplisit maupun implisit, dapat mengarah atau memberi peluang terhadap upaya-upaya menciderai makna NKRI dan Konstitusi.

Salah satu di antaranya adalah dalam kaitan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai dasar konstitusional bagi Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan/ eksekutif nasional dan DPR sebagai lembaga legislatif nasional yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ada Undang-Undang yang dapat dibuat sebagai perkecualian terhadap berbagai Undang-Undang yang setara, akan tetapi bukan perkecualian terhadap UUD. Perkecualian terhadap UUD, namanya menciderai atau bahkan melanggar UUD. Keputusan dan kebijakan eksekutif nasional berlaku dan mengikat seluruh Indonesia termasuk daerah Aceh dan tidak perlu minta persetujuan pada eksekutif daerah bilamana ingin mengeluarkan keputusan administratif. Keputusan lembaga legislatif nasional berlaku dan mengikat seluruh Indonesia termasuk daerah Aceh dan tidak perlu meminta persetujuan lembaga legislatif daerah bila akan mengeluarkan keputusan. Ini adalah salah satu pilar NKRI sesuai Konstitusi. Bilamana keputusan administratif pemerintah nasional harus minta persetujuan pemerintah daerah, atau keputusan lembaga legislatif nasional harus minta persetujuan legislatif daerah, maka bukan lagi negara kesatuan. Negara federasi saja tidak sejauh itu, kecuali kalau konfederasi. Dalam sistem dan suasana demokrasi, keputusan dan kebijakan eksekutif nasional dan legislatif nasional tentu saja perlu memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak termasuk eksekutif daerah dan legislatif daerah, tetapi tidak sampai perlu meminta persetujuan yang mempunyai konsekwensi negatif pada tatanan negara kesatuan. Fraksi PDI Perjuangan selalu mengingatkan diri untuk mengacu pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 B dan Pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berintikan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Sikap ini adalah soal konsistensi prinsipil. Memang ada kehawatiran yang bersifat traumatik bahwa pemerintah nasional akan ingkar janji sehingga membuat keistimewaan dan otonomi khusus Aceh tidak bisa dilaksanakan, didegradasi atau ditarik ulur. Ini memang masalah psikologi politik yang perlu diperhatikan dan diwadahi, tetapi tidak sejauh mengubah pilar negara kesatuan. Pemerintah nasional memang berkewajiban memenuhi janji yang diberikan kepada rakyatnya termasuk di Aceh.

Masyarakat di Aceh juga perlu memenuhi janjinya untuk mengembangkan diri sebaik-baiknya dalam wadah NKRI bersama seluruh rakyat Indonesia. Pemulihan saling percaya (mutual trust) memang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah Aceh.

Kedua: Kami juga akan berupaya sekuat kuatnya untuk mendorong secara optimal hal-hal mempunyai kaitan signifikan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan untuk masyarakat Aceh, baik yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis. Aceh sejak penyerahan kedaulatan memang diselingi damai dan konflik silih berganti. Konflik memang tidak terjadi di seluruh daerah Aceh, tetapi jelas menjadi beban buat Republik dan masyarakat Aceh. Kami berpandangan bahwa masalah kesejahteraan dan keadilan adalah akar masalah Aceh. Konflik Aceh pada paruh akhir tahun 50-an berawal dari soal identitas Aceh yang terabaikan. Konflik Aceh yang berawal pada pertengahan tahun 70-an diawali dengan eksploitasi agresif terhadap sumberdaya alam di Aceh oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh termasuk perusahaan multinasional, tetapi jumlah rumah tangga miskin di Aceh tetap signifikan. Daerah Aceh kaya sumberdaya alam yang dieksploitasi secara agresif, tetapi masyarakat Aceh tetap miskin. Fraksi PDI Perjuangan memikirkan agar pengusahaan sumber daya alam di Aceh dikaitkan dengan alokasi dana tersendiri dalam jumlah tertentu yang disebutkan secara jelas dan digunakan untuk pengembangan masyarakat sekitar (community development fund). Mengenai jumlah atau persentasenya dapat dibicarakan secara mendalam. Sebagai akibat pemanfaatan kekayaan Aceh yang tidak berorientasi pada rakyat dan konflik yang berkepanjangan maka pada tahun 2005 jumlah rumah tangga miskin di Aceh adalah sekitar 44,6 persen. Tertinggi di seluruh Indonesia. Dengan demikian wajar bila ada aspirasi agar ada pengaturan tambahan anggaran yang bersifat khusus bagi Aceh untuk mengejar ketertinggalannya. Yang penting bukan cuma tambahan anggaran, tapi juga alokasi atau peruntukannya. Tambahan alokasi dana untuk Aceh tidak serta-merta akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu Fraksi kami memikirkan agar setidak-tidaknya 51 persen anggaran untuk Aceh dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum (kesehatan, pendidikan, kependudukan, ekonomi mikro dan lainnya) serta hal-hal yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Jangan sampai anggarannya membesar, justru sebagian besar digunakan untuk birokrasi, bukan untuk rakyat. Demokrasi dalam budget atau anggaran perlu diperhatikan dalam rangka penyelesaian masalah Aceh.Dengan demikian maka hasil akhir yang diharapkan Fraksi PDI Perjuangan dari pembahasan RUU Pemerintahan Aceh ini adalah :

1. Konvergensi dalam pembagian tugas antara pemerintah daerah Aceh dan Pemerintah Nasional untuk memajukan dan menyejahterakan Aceh. Artinya ada pertautan strategis dan managerial dalam pembagian -bukan pemisahan- kewenangan antara pemerintahan nasional dengan pemerintahan daerah Aceh, dalam keutuhan makna Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan nasional mempunyai kewenangan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh, serta pemerintahan daerah Aceh harus senantiasa terbuka bagi pengembangan daerah Aceh sebagai bagian yang tidak terpisah dari pemerintahan secara nasional dalam konteks NKRI.
2. Pemberdayaan semua elemen peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan pada masyarakat Aceh secara optimal, khususnya yang dapat dijangkau oleh kewenangan dan kemampuan negara, atau yang dapat difasilitasi negara dan pada akhirnya dapat menciptakan ketenteraman dan perdamaian bagi masyarakat Aceh.

Rapat Pansus yang terhormat,
Hadirin yang kami muliakan,

Yang kita cari adalah perdamaian bermuatan kesejahteraan yang berkeadilan di Tanah Rencong-nya Indonesia Raya, di Indonesia Raya yang tidak utuh tanpa Tanah Rencong.
Yang kita cari bukan penghargaan Nobel, Pulitzer atau popularitas internasional dimanapun nun jauh disana. Kita upayakan untuk menemukan perdamaian, kesejahteraan dan keadilan di sini, di tanah air kita dan oleh kita. Dalam konfigurasi global politik sekarang ini, memang kita tidak dapat menafikan pengaruh faktor internasional pada masalah domestik (faktor intermestik), tetapi keputusan akhirnya haruslah tetap oleh kita sendiri, kalau kita masih mau menyebut diri sebagai bangsa dan negara berdaulat.

Dengan pandangan dan posisi seperti telah disebutkan tadi, Fraksi PDI Perjuangan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya dalam memasuki pembahasan RUU Pemerintahan Aceh pada tahapan–tahapan selanjutnya.Adapun pendapat dan saran secara lebih terinci akan disampaikan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM ).

Sekian dan terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Om Santi Santi Santi Om
MERDEKA!

Jakarta 15 Maret 2006

PIMPINAN FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA, SEKRETARIS I,
ttd ttd
TJAHJO KUMOLO ZAINAL ARIFIN
A – 340 A – 325
posted by Indonesia Berjuang @ 3:28 PM 0 comments
THURSDAY, MARCH 16, 2006
Aswi Warman Adam: Surat Seskab dan Supersemar
Sinar Harapan, 16 Maret 2006

Surat Seskab dan Supersemar

Oleh Dr Asvi Warman Adam

Kasus surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi kepada Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda tentang renovasi gedung KBRI Seoul, Korsel, menjadi heboh menjelang 11 Maret lalu berkaitan dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966. Ada beberapa aspek dari kedua surat itu, yang bisa dijadikan perbandingan, yaitu tentang teks, proses dan implikasinya.

Persamaannya, kedua surat asli itu hilang. Supersemar yang ada di ANRI (Arsip Nasional RI) terdiri dari beberapa versi (satu atau dua halaman, ditandatangani di Jakarta atau Bogor). Surat Setkab berbeda dari yang pertama, seperti diakui Sudi Silalahi, dengan yang ada di polisi sekarang. Paling tidak menurut pengakuan Seskab.

Orang yang menyimpan Supersemar asli dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU Kearsipan tahun 1971. Sedangkan penyimpanan surat Seskab bisa terlepas dari jerat fasal hukum itu, karena ada pembedaan antara arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis masih relevan dan sering digunakan untuk keperluan suatu instansi. Sedang arsip statis, arsip yang setelah beberapa tahun tidak dipakai lagi. Arsip jenis ini wajib diserahkan ke ANRI.

Proses mendapatkan Supersemar dengan surat Setkab punya persamaan dan perbedaan. Supersemar diperoleh melalui proses panjang. Saya belum yakin terjadi penodongan senjata terhadap Bung Karno dalam memperoleh surat tersebut. Tetapi bila dilihat urutan peristiwanya tidak syak lagi ada tekanan terhadap Presiden Soekarno. Tanggal 6 Maret 1966, Dassaad dan Hasyim Ning diminta Jenderal Alamsyah atas perintah Soeharto menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor. Keduanya diminta membujuk Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto.

Setuju dengan Catatan

Keduanya setuju dengan istilah ”penyerahan kekuasaan”, tapi mereka pergi ke Bogor dengan catatan yang dirundingkan adalah ”penyerahan pemerintahan”. Dengan kata lain Soekarno tetap Presiden, sedang Soeharto menjalankan pemerintahan sehari-hari. Usul ini ditolak Presiden Soekarno. Karena tidak berhasil, dilakukan usaha lebih keras menekan Bung Karno dengan mengirim tiga jenderal ke Bogor. Surat Seskab terbit melalui proses panjang. PT Sun Hoo telah mengajukan penawaran sejak pemerintahan Megawati tahun 2004. Namun tanggapan baru diberikan setelah SBY menjadi Presiden. Pertemuan SBY dengan PT Sun Hoo tak pernah terlaksana. Tanggal 17 Februari 2006 salinan surat Sudi beredar di kalangan wartawan. Pada hari yang sama, di Denpasar, Bali, Sudi mengatakan ”Itu surat resmi, officially, bukan katebelece”.

Namun pada 23 Februari 2006 di DPR, Sudi berujar ”Itu surat palsu karena saya tidak pernah menembuskannya ke pihak lain selain Presiden”. Pada tanggal itu juga di Istana Presiden diungkapkan ”Ada sembilan kejanggalan dalam surat itu, salah satunya cap bukan dari Sekretaris Kabinet”.

Supersemar dan surat Seskab punya implikasi yang berbeda. Supersemar digunakan Mayjen Soeharto untuk membubarkan PKI tanggal 12 Maret 1966. Memang ada desakan dari kalangan Islam dan mahasiswa, namun Soebandrio memiliki analisis yang berbeda tentang pembubaran partai komunis nomor tiga di dunia yang mengklaim mempunyai anggota 4 juta orang.

Faktor Strategis

Menurut Soebandrio, itu dilakukan Soeharto bukan karena faktor ideologis tapi strategis, karena partai yang memiliki massa paling besar itu merupakan pendukung Bung Karno. Kalau ingin merebut kekuasaan dari Soekarno tentu pengikutnya dihancurkan lebih dahulu.

Proses selanjutnya adalah penangkapan 15 menteri yang loyal terhadap Soekarno dan pembubaran pasukan pengawal Presiden, Cakrabirawa. Setelah tahapan ”kudeta merangkak” ini dilalui, akhirnya kekuasaan diraih Soeharto. Jadi supersemar sangat berjasa mengantarkan Soeharto ke kursi kepresidenan.

Surat Seskab tidak memiliki implikasi praktis di lapangan karena proyek renovasi gedung KBRI itu tidak otomatis jatuh ke PT Sun Hoo. Namun implikasi politis ada, yaitu rusaknya citra Presiden SBY bila kasus ini tidak dituntaskan. Proses hukum harus dilanjutkan, agar kasus serupa tidak terulang lagi. Meskipun belum terbukti, sekecil apa pun indikasi yang ada ”bau” korupsinya perlu diwaspadai terutama di lingkungan Istana Kepresidenan.

Yang menarik dicermati, salinan surat Sudi Silalahi itu beredar 17 Februari 2006 di kalangan wartawan yang meliput Istana Wakil Presiden. Penulis adalah Ahli Peneliti Utama LIPI Jakarta



Copyright © Sinar Harapan 2003
posted by Indonesia Berjuang @ 1:23 PM 0 comments
Kwik Usul Kembalikan Utang IMF
Kwik Usul Kembalikan Utang IMF

Jawapos, Rabu 01 Maret 2006

JOGJA - Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie mengusulkan agar pemerintah mengembalikan seluruh utang kepada IMF (Dana Moneter Internasional) yang mencapai USD 7,9 miliar. Kebijakan itu tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional karena cadangan devisa Indonesia USD 34 miliar.

Kwik menilai, beban cicilan utang ke IMF setiap tahun cukup memberatkan anggaran. Padahal, kuota utang dari IMF seharusnya hanya USD 3 miliar.

"Daripada membebani, uang itu dikembalikan saja. Saya yakin, itu tidak akan mengguncang keadaan," kata Kwik.

Tapi, tambah Kwik, hingga saat ini, tidak ada presiden yang berani mengatakan akan mengembalikan uang IMF tersebut.

Alasannya, takut terjadi keguncangan dan tidak dipercaya rakyat. Bahkan, lebih jauh, tindakan itu bisa berakibat isolasi oleh negara-negara donor."Alasan itu tidak beralasan. Kepercayaan rakyat justru tumbuh kalau kita katakan bahwa kondisi cadangan devisa kita meningkat dari USD 14 miliar selama 32 tahun Orde Baru atau saat krisis kemarin menjadi USD 25 miliar saat ini," urai Kwik.

Dari sisi pengaruh terhadap rakyat, Kwik juga menegaskan bahwa selama ini utang luar negeri atau nasihat-nasihat IMF itu tidak berpengaruh terhadap golongan terbesar di negeri ini. Dampak yang paling besar justru dirasakan oleh golongan menengah.

"Belakangan ini saya sering berhubungan dengan mereka yang berada di kantong-kantong kemiskinan. Ternyata, utang atau kebijakan IMF itu tidak membuat mereka lebih sejahtera atau lebih miskin. Jadi, yang takut memutuskan utang itu justru orang seperti kita-kita ini," sindir Kwik.

Soal pembatasan cicilan diungkapkan oleh Revrisond Baswir. Secara rinci, pria yang biasa dipanggil Soni itu menjelaskan mekanisme untuk mengurangi stok utang tersebut. Dia menunjuk cara-cara yang ditempuh sejumlah negara. Misalnya, jalan yang ditempuh Nigeria, Pakistan, dan Ekuador.

Nigeria, katanya, mengumpulkan orang-orang pintar untuk melakukan negosiasi. Hasilnya, utang Nigeria dihapus 70 persem. Pakistan mendapatkan penghapusan utang karena berani melakukan bargaining saat diminta mendukung AS menggempur Afghanistan dan memerangi Usamah bin Laden.

"Atau cara Ekuador yang membikin UU untuk membatasi cicilan utang luar negeri. Kalau kita bisa menetapkan 20 persen APBN untuk pendidikan, mestinya kita bisa membuat ketentuan bahwa cicilan utang luar negeri tidak boleh lebih dari 10 persen APBN. Sekarang ini, sudah sepertiga APBN kita hanya untuk membayar cicilan utang.

Sebenarnya, kita sudah masuk kategori negara yang bisa ngemplang," kata Soni.Sebenarnya, kalau harus memilih, Soni lebih suka memilih pemutusan hubungan dengan IMF. Menurut dia, IMF jelas-jelas perwujudan kolonialisme baru. Itu merupakan kelanjutan masa kemerdekaan dulu.

Dengan lugas, Soni lantas mengurai soal utang ini dari sisi sejarah. Dia mengungkapkan utang luar negeri pertama yang dinegosiasikan beberapa bulan setelah kemerdekaan, yakni November 1945.

"Tapi, resmi mengajukan proposal utang pada 1947. Pada Desember 1949, seiring dengan pengakuan kedaulatan kita, utang pertama itu cair. Jadi, utang luar negeri sebenarnya bentuk neokolonialisme. Kondisi itu terjadi sejak periode awal kemerdekaan. Hanya, sekarang metodenya lebih canggih," ujarnya.

Dosen FE UGM tersebut juga menegaskan bahwa saat ini yang terjadi hanyalah peralihan dari jajahan Belanda ke jajahan AS. Bentuknya lebih canggih, dari penjajahan militer ke penjajahan dalam bentuk utang luar negeri dengan para komprador yang telah di-brain wash di AS. Soni lantas menyebut Mafia Berkeley sebagai salah satu agen kolonialisme baru.

Soni menegaskan bahwa Indonesia akan sulit lepas dari jerat utang luar negeri itu. Menurut dia, saat ini kita harus membayar utang, sejak yang diwariskan penjajah Hindia Belanda sebesar USD 4 miliar, utang di masa Soekarno yang kebanyakan dari Eropa Timur sebesar USD 2,3 miliar, hingga utang di masa Soeharto USD 54 miliar, Habibie 23 miliar, atau hingga saat ini utang total USD 80 miliar.

"Utang warisan sebesar USD 4 miliar dan utang zaman Soekarno USD 2,3 miliar sudah lunas tahun 1999. Bayangkan, utang sebesar itu baru lunas setelah 30 tahun. Lha, kalau sekarang utang USD 80 miliar, kapan lunasnya?" ujarnya.

Soni juga mengusulkan penghentian utang luar negeri itu dilakukan dengan mengubah struktur kolonialisme yang kini berpusat di Jakarta. Salah satu cara untuk memutuskan struktur kolonialisme itu adalah memindahkan ibu kota. (wan)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=6417
posted by Indonesia Berjuang @ 1:01 PM 0 comments
Kwik Kian Gie: Gombal Yang Ditambal
Kolom Kwik Kian Gie
Gombal Yang Ditambal

http://www.rakyatmerdeka.co.id/
Rakyat Merdeka, Kamis, 02 Maret 2006

UNDANG-UNDANG tentang Bank Indonesia yang dipakai adalah produk dari ahli Jerman yang ditunjuk oleh Presiden BJ Habibie. Maka BI dibuat sangat independen sesuai dengan perintah IMF seperti yang tertuang dalam Letter of Intent ketika itu.

Ketika itu saya kemukakan bahwa bank sentral yang dibuat independen seperti itu ekstremnya karena menjiplak Jerman mentah-mentah tidak cocok dengan kondisi Indonesia. Ciri yang khas dan dianggap sangat baik dalam pengambilan keputusan ialah musyawarah dalam mencapai mufakat yang dibimbng oleh hikmah kebijaksanaan. Tetapi apa mau dikata, suasananya suasana reformasi dan krisis. Krisis membuat Indonesia minta diugurui oleh IMF. Reformasi merasa semuanya harus dijebol.

Presiden Soeharto masih mewarisi nilai-nilai khas musyawarah. Maka bank sentralnya tidak independen. Semuanya di bawah komando Presiden. Toh masih diakui bahwa secara natural memang selalu akan ada benturan kepentingan antara Bank Sentral dan Menteri Keuangan.

Mengapa? Karena Bank Sentral tugas pokoknya menjaga stabilitas daya beli mata uangnya di dalam negeri atau mengendalikan inflasi. Yang lain ialah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap valuta asing atau yang lebih kita kenal dengan istilah “kurs”. Menteri Keuangan mempunyai tugas pokok menjaga stabilitas ekonomi makro, tetapi yang dalam batas-batas stabilitasnya itu harus juga menjamin pertumbuhan ekonomi.

Maka kecenderungannya selalu memompa daya beli kepada masyarakat melalui pengeluaran pemerintah. Sebaliknya, menggaraihkan ekonomi selalu mengandung potensi inflatoir. Bank Indonesia yang merasa independen hanya melihat udel-nya sendiri. Pokoknya daya beli dan nilai rupiah harus stabil. Dipakailah semua instrumen yan g dimilikinya. Kecenderungannya selalu kontraktif. Jadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bank Sentral dan tupoksinya Menteri Keuangan memang hakikatnya berbenturan terus.

Kesemuanya ini saya kemukakan. Tetapi saya sudah merasa pasti tidak digubris, karena Komisi Empat ini sudah menerima titah dari IMF bahwa Bank Indonesia harus independen. Pada akhirnya Dr. Boediono tanya kepada saya, lantas maunya apa?

Dengan< class="konten1"> tegas saya jawab maunya sistem yang oleh Presiden Soeharto selama Orde Baru diberlakukan, yaitu yang koordinasinya dikendalikan oleh Dewan Moneter, tetapi kata akhir ada pada Presiden.

Seingat saya selama Orde Baru tidak ada ketegangan, semuanya berjalan lancar. Dan yang mengendalikan ekonomi para ekonom Berkeley Mafia. Mengapa ekonomi dan moneter dalam era pasca Soeharto yang juga dikendalikan oleh para ekonom dari kelompok Berkeley Mafia berganti haluan 180 derajat? Apa lagi kalau tidak karena diperintah oleh dan nurut sepenuhnya pada IMF?

Jadi IMF itulah yang seenak udelnya sendiri dala m mbolal-mbalik. Di era Soeharto mereka mendiktekan sistem kurs yang terkendali, yang dibanggakan dengan istilah “managed float” dan oleh para ekonom non Berkeley Mafia dilihat dengan jelas akal-akalannya. Maka dijuluki “dirty float”.

Namun pasca era Soeharto sistem lalu lintas devisa harus bebas total, mengambang total dan pembentukan harganya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Maka kita alami fluktuasi kurs dari sekitar Rp 2.400 per dollar AS menjad i Rp 16.000, kembali lagi sampai Rp 6.000, berfluktuasi sampai sekarang ini. Apakah dengan sistem ini Bank Sentral tidak deg-degan terus ? Jelas. Maka ketatnya bukan main.

Dapat diduga keras bahwa IMF lagi yang menyuruh membentuk Komisi Pengendalian antara BI dan Menkeu. Pembentukan komisi ini dan itu memang sedang ngetrend yang istilahnya structural reform dan intuitional building. Sebenarnya hanya gombal yang tambal sulam.

Dalam komisi itu nanti ya tetap saja otot-ototan. Menko Ekonomi dan Menkeu bertanggung jawab kepada Presiden. Gubernur BI bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR dua-duanya dipilih langsung oleh rakyat. Kedudukannya sama kuat.

Kalau terjadi oto-ototan ya deadlock atau masing-masing menjalankan kebijakannya sendiri-sendiri walaupun menjadi gaduh. Katanya, ya itulah harga yang harus dibayar oleh< /SPAN> demokrasi dan ketergantungan pada Kartel IMF.
posted by Indonesia Berjuang @ 12:51 PM 0 comments
Kwik Kian Gie: Mental Budak Rakyat
Kolom Kwik Kian Gie
Mental BudakRakyat

Merdeka, Rabu, 15 Maret 2006

KEPENTINGAN Ex­xon­Mobil (EM) telah ma­kan banyak kor­ban. Mula-mula Bai­ha­ki Hakim diganti deng­an Ariffi Nawawi. Ariffi segera memberi per­nyataan supaya ja­ngan sok nasionalis sem­pit, karena ba­ka­lan rugi sendiri. Jelas se­kali yang dimaksud jangan anti EM. Tetapi entah terkena skandal apa, dia segera di­gan­ti dengan Widya Pur­nama.

Ternyata Wi­dya Purnama ke­ras terhadap EM. Se­gera saja berembus ru­mor bahwa dia akan diganti. Ber­sa­ma­an dengan itu di­be­ritakan juga betapa se­mua jenjang pe­me­rin­tah AS melakukan tekanan-te­kanan pada Presiden.

Akhirnya Widya Purnama di­ganti oleh Ari Sumarno. Segera sa­ja semua media menduga bah­wa pergantian ini ada hu­bungannya dengan EM. Dan se­gera saja dikabarkan bahwa Ari Sumarno sikapnya lunak ter­ha­dap EM. Seperti biasanya ada se­kelompok ekonom dan tek­no­krat yang segera menyambut den­gan kekuatan besar men­du­kung supaya EM diberikan per­panjangan atas dasar “win-win solution”. Ini istilah lain untuk me­ngatakan supaya EM dituruti se­mua yang dikehendakinya.

Memang argumentasinya ba­nyak yang dikemukakan panjang le­bar mengapa eksploitasi me­li­batkan EM dengan porsi besar sa­ngat penting dan bermanfaat buat Indonesia.

Yang menarik jawabnya ter­ha­dap satu pertanyaan mendasar, yai­tu : Mengapa tidak dikerjakan se­penuhnya oleh Pertamina? Ja­wabnya juga sangat sederhana, je­las dan tegas, yaitu: Karena Per­tamina dan bangsa Indonesia tidak mampu mengerjakannya sendiri.

Dari satu kalimat ini berarti bah­wa setelah 60 tahun merdeka ti­dak ada orang Indonesia yang mam­pu mengeksploitasi Blok Ce­pu. Buat saya hanya ada dua ke­mungkinan: Semuanya itu su­dah disuap oleh EM atau se­mua­nya itu mentalnya masih mental in­lan­der, mental yang mintanya di­ja­jah oleh orang asing. Lain ti­dak ada. Semua argumentasi ada­lah gombal.

Coba ba­yang­kan: bangsa yang dikaruniai deng­an minyak yang melimpah, te­lah 60 tahun merdeka, dibekali deng­an pandangan hidup yang da­lam dan luas oleh para pendiri bang­sanya, elitnya diberi ke­sem­patan menuntut ilmu di ma­na saja, telah mempunyai ribuan dok­tor dalam segala bidang dari per­guruan tinggi sangat baik di se­luruh penjuru dunia, sekarang ini hanya 8 persen dari mi­nyak­nya dieksploitasi oleh bang­sa­nya sendiri.

Sudah begitu, tidak pernah ada visi menjadikan Pertamina pe­ru­sa­ha­an berskala dunia. Wa­laupun sangat terlambat ada Bai­haki Hakim yang punya visi se­perti itu, dan dia bukan pemimpi, ka­rena pernah menjabat 13 tahun se­bagai pimpinan Caltex. Orang ini justru di­pe­cat, yang mungkin ka­rena vi­si­nya itu.

Satu fakta yang tidak ter­ban­tah­kan. Mengapa EM begitu ngotot ka­lau tidak melihat laba yang sa­ngat besar? Kalau Blok Cepu di­eks­ploitir oleh Pertamina sendiri, se­luruh laba dari Blok Cepu jatuh ke tangan bangsa Indonesia. Ma­ka dari segi hitung-hitungan gom­bal kalau EM memberikan win-win.

Saking kepepetnya lalu me­nga­takan hal yang sangat hina di­na, yaitu bangsa Indonesia tidak mam­pu, titik. Ini dikatakan oleh elit bangsa sendiri dengan gaya yang gagah, yang sok intelek, te­tapi sebenarnya yang dikatakan itu jelas sebuah demonstrasi ten­tang jiwa budaknya!

Mari kita saksikan sampai se­berapa jauh Ari Sumarno akan me­nempatkan dirinya dalam hu­bungannya dengan EM?

Kepada DPR, pakailah hak ang­ketmu untuk mengetahui apa sa­ja tentang minyak, kekayaan mi­neral sangat mahal bangsa kita, apakah dibuat main-main atau tidak? Jangan hanya ke­nai­kan pendapatan terus saja yang dipikiri.

Kenaikan pendapatan yang lebih besar lagi masih me­ng­un­tungkan seluruh bangsa, ka­­lau saja Anda menjalankan fung­­si Anda sebagaimana mes­ti­nya, terutama di negara yang ma­­ling-maling dan budak-bu­daknya begini banyak!
posted by Indonesia Berjuang @ 12:14 PM 0 comments
SUNDAY, MARCH 12, 2006
HES: Revolusi, Surat Perintah 11 Maret 1966, dan Reformasi
HES: Revolusi, Surat Perintah 11 Maret 1966, dan Reformasi

Orde Deformasi

KCM – 11 Maret 2006
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/11/utama/2499422.htm


Surat Perintah Sebelas Maret, Sabtu (11/3), genap berusia 40 tahun. Sejak tahun 1966 sampai sekarang, isi Supersemar yang memulai kekuasaan Presiden Soeharto itu masih membuat dahi mengernyit.
Bagi sebagian orang, Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) sekadar perintah Presiden Soekarno kepada Menpangad Letjen Soeharto untuk mengakhiri instabilitas politik. Baru saja terjadi pembunuhan terhadap jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S), diikuti dengan penangkapan dan pembunuhan massal terhadap mereka yang dianggap terlibat.
Salah satu butir Supersemar berbunyi, Bung Karno memerintahkan Letnan Djenderal Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat, untuk, atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
“Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja pemerintahan dan revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan (Bung Karno)....”
Bagi sebagian orang lainnya, Supersemar dapat ditafsirkan sebagai pengalihan kekuasaan dari Bung Karno kepada Pak Harto. Apalagi satu hari kemudian Pak Harto mengeluarkan keputusan membubarkan PKI, yang dituding sebagai biang keladi di balik peristiwa G30S.
Salah satu versi menyebutkan, Bung Karno ditodong dengan pistol untuk dipaksa menandatangani Supersemar. Konon Supersemar ditulis bukan di kertas resmi berkop kepresidenan.
Sempat pula beredar cerita bahwa beberapa hari kemudian Bung Karno di Istana Bogor sempat meralat isi Supersemar dengan sebuah surat perintah juga. Apa daya, surat yang sempat dicetak beberapa ribu lembar itu tak pernah sampai di Jakarta.
Posisi politik Bung Karno sudah terpojok. Padahal, tanggal 8 Maret 1966 ia mengeluarkan satu perintah harian yang isinya mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak dipecah belah oleh kaum nekolim dan golongan kontrev (kontrarevolusi).
Melalui Perintah Harian 8 Maret itu Bung Karno menyinggung pula pembentukan Barisan Soekarno. Seluruh isi Perintah Harian 8 Maret didukung oleh setiap partai politik maupun organisasi-organisasi politik lainnya.
Indonesia, terutama ibu kota Jakarta, sudah berminggu-minggu diliputi ketegangan. Mahasiswa dan pelajar tak henti-hentinya berdemonstrasi dan berbagai kalangan juga tak berhenti melancarkan kekerasan termasuk pembunuhan terhadap saudara-saudaranya sendiri.
Sampai sekarang belum ada data yang akurat mengenai jumlah korban tewas. Namun, berbagai sumber menyebutkan jumlahnya bisa mencapai lebih dari satu juta jiwa.
Bung Karno turut menjadi korban Orde Baru karena meninggal dunia di dalam kesengsaraan. Setelah terbitnya Supersemar, ia bertahan sekitar satu tahun sebelum akhirnya secara resmi dipecat dari jabatannya oleh MPRS 12 Maret 1967.
Setelah itu Pak Harto yang berkuasa sampai akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Sejarah mencatat, Bung Karno dan Pak Harto menjadi presiden yang berkuasa dalam waktu yang sangat lama, yakni masing-masing 22 dan 31 tahun.
Sebuah persepsi mengenai kekuasaan mengatakan bahwa kekuasaan membuat siapa pun menjadi orang yang jahat. Ia memuja-muja dirinya sendiri, kejam terhadap rakyatnya, megalomaniak, dan buta terhadap ukuran-ukuran moral.
Lord Acton mengatakan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men”. Betulkah?
Di lain pihak, persepsi yang bertolak belakang mengatakan, setiap pemimpin pasti ada jasanya. Firaun toh membangun piramid, Adolf Hitler-lah yang membangun autobahn, Bung Karno yang membangun bangsa, dan Pak Harto yang membangun lewat Repelita.
Apakah kita mau melupakan dosa-dosa mereka? Semuanya terserah Anda.
Sebenarnya yang lebih menarik adalah siapa yang pertama kalinya mengintrodusir istilah Orde Baru (1967-1998) sebagai antitesa dari Orde Lama (1945-1967)? Apa pun yang baru pasti mengasyikkan, sedangkan yang lama sudah usang.
Ada yang mengatakan, istilah Orde Baru lahir begitu saja pada saat para mahasiswa marak unjuk rasa di bulan-bulan awal tahun 1966. Namun, ada juga yang mengungkapkan, Orde Baru sesungguhnya istilah yang diimpor dari luar negeri.
Personifikasi Orde Lama bukan cuma pada PKI atau sosok Bung Karno. Juga bukan pada Gubernur Bank Indonesia Jusuf Muda Dalam atau Gerwani semata-mata.
Orde Lama bahkan dituduh sebagai penyebab merosotnya ekonomi sekalipun utang luar negerinya tak sampai sepuluh miliar dollar Amerika Serikat. Orde Lama pun dipersalahkan sebagai kambing hitam yang mengakibatkan merosotnya akhlak bangsa.
Orde Baru adalah orde milik tentara karena merekalah yang berkuasa lewat dwifungsi ABRI. Orde Baru penuh janji walaupun akhirnya banyak yang tidak ditepati.
Orde Baru memang membangun, tetapi cuma untuk keluarga mereka. Orde Baru memang seram, tetapi melindungi kemaslahatan rakyat biasa.
Orde Lama dan Orde Baru banyak jeleknya, tetapi tak sedikit pula kebaikannya. Mereka mengajarkan kita tentang nasionalisme Indonesia serta pentingnya Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila.
Orde Reformasi (1998-sekarang)? Anda sendiri tahu bagaimana situasi ekonomi kita, kualitas politisi kita, dan mutu demokrasi baru kita.
Lihat pula surat-suratnya. Ada surat jenis katebelece, ada surat bodong, dan ada pula korupsi surat suara.
Lihat pula trias politica-nya. Ada yang sebentar-sebentar minta naik gaji, ada pula yang berucap, come on baby.
Lihat budayanya. Sudah cantik dan ganteng memakai kain kebaya atau kemeja batik lengkap dengan peci, kok masih mau lain sendiri?
Kita memang memasuki Orde Deformasi. Kita mengubah diri dan akhirnya malah rugi sendiri.

TANGGAPAN :

Orde Baru atau Tatanan Baru bagi dunia diperkenalkan oleh Bung Karno. “Membangun Dunia Baru” atau “To Build the Anew”, pidatonya di Sidang Umum PBB tahun 1961, pada dasarnya adalah uraian untuk membangunan dunia kembali dengan tatanan baru yang bebas dari pengungkungan, penindasan, dan penjajahan. Tatanan baru yang sosio-nasionalistik, sosio-demokratik, dengan kadar religuisitas yang tinggi.

Untuk memperoleh justifikasi dan legitimasi upayanya “mendongkel” Bung Karno sebagai Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan RI, maka era Bung Karno disebut Orde Lama dan era sesudah Bung Karno “didongkel” disebut Orde Baru.

Memang Orde Baru meninggalkan warisan dalam bentuk hasil-hasil pembangunan. Namun pembangunannya hanya bersifat fisik. Itupun dengan kualitas dan tingkat efektivitas yang seadanya. Orde Baru tidak membangun watak bangsa dan membangun bagsa itu sendiri dalam arti yang positif.

Memang Orde ngotot mempertahankan Pancasila dan UUD 1945. Namun semua itu hanya kedok untuk mempertahankan kelanggengan kekuasaaannya. Dan semua itu meninggalkan warisan hutang yang sangat luar biasa, disertai dengan terkuras dan terbabatnya sumberdaya alam, mental koruptif, bahkan perampok.

Suharto “diturunkan” tidak oleh para pemuda yang berdemonstrasi, melainkan oleh “majikannya” hanya melalui telpon seorang Menteri Luar Negeri dari nun jauh di seberang Samodra Pasifik.

Bung Karno pun “diturunkan” oleh kekuatan asing/luar negeri, karena dianggap menjadi duri di mata mereka. Dosa terbesarnya adalah menegakkan kembali kemerdekaan nasional dan kedaulatan rakyat atas dirinya sendiri, mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi, sehingga Presiden Eisenhower pernah mengumpat keras tatkala banyak yang mendukung tuntutan Indonesia atas Irian Barat ke Indonesia, yang mengorbankan Belanda sebagai sekutunya di NATO. Menggalang kekuatan bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan kemudian Amerika Latin untuk memerdekakan diri dan menghadapi neo-kolonialisme dan neo-imperialisme.

“Orde Reformasi” tidak memutus “life line” kekuatan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang mengungkung, menindas, dan memiskinan serta membuat bangsa ini bodoh, melainkan malah memperkuat kehadiran mereka di Indonesia. Liberalisasi habis-habisan di semua dibidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada hari ini, 11 Maret 2006, masihkah kita teringat akan perintah Bung Karno kepada Letjen Soeharto, yaitu “Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja pemerintahan dan revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan (Bung Karno)....”

Revolusi “mogol” (matang tidak, mentah pun juga tidak). Tidak ada lagi elan untuk membebaskan diri dari cengkeraman neo-imperialisme dan neo-kolonialisme. Hampir semua petinggi menggelar karpet merah untuk mengelu-elukan datangnya modal asing dan pinjaman luar negeri bagaikan tamu agung yang berkenan untuk memberikan perhatian kepada Indonesia.

Rakyat tidak lagi menjadi subyek bagi dirinya sendiri. Bahkan bukan lagi pemilik satu-satunya yang sah Negara Republik Indonesia. Rakyat hanya dipakai sebagai alat manipulasi, yaitu ”atas nama Rakyat....” maka makin menderitalah kehidupan sebagian terbesar Rakyat.

Revolusi atau reformasi?


Pondok Pinang, 11 Maret 1966
HES
posted by Indonesia Berjuang @ 4:49 PM 0 comments
WEDNESDAY, MARCH 08, 2006
MD Kartaprawira: MENEROBOS CELAH-CELAH TEMBOK PENGHALANG REHABILITASI
MENEROBOS CELAH-CELAH TEMBOK PENGHALANG REHABILITASI
(Re: Tom Iljas “Tuntutan kita adalah REHABILITASI”, Nasional List, 03.03.2006)

Oleh MD Kartaprawira


Terima kasih saya ucapkan kepada Bung Tom Ilyas atas tanggapan terhadap artikel saya yang lalu (Lih. Lampiran di bawah).

Terlebih dahulu saya ingin mengingatkan, bahwa di dalam kiprah perjuangan mengenal strategi dan taktik (stratak). Bagi para korban pelanggaran HAM 1965/66 (baik di dalam negeri maupun di luar negeri) tuntutan untuk mendapatkan rehabilitasi adalah dalam kerangka strategis. Maka saya sependapat dengan Bung Tom Iljas, bahwa tuntutan kita adalah REHABILITASI. Tapi dalam proses perjuangan kita mengenal bermacam-macam aksi dengan modus taktis. Artikel saya yang lalu menanggapi artikel berjudul “Indonesia Siap Lakukan Revolusi UU Kewarganegaraan (www.gatra.com/artikel.php?id=92685) adalah salah satu wacana yang mencerminkan bentuk usaha taktis berkaitan masalah konkrit terkini, yaitu tentang UU Kewarganegaraan-baru yang akan menggantikan UU Kewarganegraan-lama Th.1958.

Menurut pendapat saya, dalam melaksanakan stratak tersebut para korban jangan sampai terkesan hanya menuntut dan menunggu turunnya REHABILITASI (Keputusan Politik Rahabilitasi). Perjuangan demi kepentingan para korban harus berjalan terus sebelum turunnya Rehabilitasi. Bahkan kalau sudah ada Rehabilitasi (mungkin ini ilusi) pun kepentingan korban harus tetap diperjuangkan, kalau masih ada hal-hal yang merugikan korban (misalnya masih adanya perlakuan yang diskriminatif dll).

Bagus sekali Bung Tom Iljas memberi pembandingan perlakuan penguasa negara atas orang-orang GAM dengan “orang-orang terhalang pulang” (korban pelanggaran HAM 1965/66 di luar negeri). Meskipun GAM jelas-jemelas adalah pemberontak, tapi toh diberi amnesti (melalui keputusan politik) berikut semua akibat yuridisnya, mendapatkan kompensasi, lahan untuk kehidupannya dll. Sedangkan para korban pelanggaran HAM 1965/66 sama sekali tidak mendapat perhatian. Jadi saya menyadari sekali lagi, bahwa soal Rehabilitasi (melalui keputusan politik) bagi mereka dihadapkan pada tembok tebal dan tinggi yang tidak dapat diterobos begitu saja. Hal itu membuktikan bahwa peta politik sejak dari pemerintahan orba/Suharto yang sampai saat ini tidak berobah dan tetap berseteru kepada korban pelanggaran HAM 1965/66 (termasuk yang di luar luar negeri). Meskipun demikian mereka perlu berusaha mencari celah-celah yang bisa diterobos demi kepentingan para korban sendiri.
Pada tahun 2003 pada suatu pertemuan di Amsterdam wacana tersebut di atas sudah saya katakan kepada Bp.Sumarno, pemimpin delegasi ke Konferensi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.

Maka dari itu para korban dan pembelanya dituntut untuk kreatif mencari celah-celah tembok yang bisa diterobos di segala bidang (eksekutif, legislatif,yudikatif dan lain-lainnya). Sangat tepat aksi para korban di tanah air yang telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pemilu yang diskriminatif terhadap para korban/ mantan tapol berkaitan hak pilih, setelah usaha PDI Perjuangan di Parlemen kalah dalam voting. Ternyata aksi tersebut tidak sia-sia, sehingga pasal yang diskriminatf dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Tidak dapat disangkal aksi tersebut menguntungkan para korban. Bravo!!!

Begitu juga dalam masalah konkrit mengenai RUU Kewarganegaraan, saya melihat celah-celah – meskipun begitu kecil -- yang mungkin dapat diterobos, yaitu dengan menyodorkan suatu wacana/usulan untuk menyisipkan pasal-pasal tentang Naturalisasi yang memungkinkan "orang-orang terhalang pulang bisa mendapatkan kewarganegaraannya kembali secara mudah". Jadi dalam hal ini khusus, konkrit dan langsung berkaitan dengan kepentingan korban pelanggaran HAM 1965/66 di luar negeri. Sebab baik UU Kewarganegaraan Tahun 1958 yang masih berlaku sampai sekarang dan RUU Kewarganegaraan yang sedang diperdebatkan di DPR sekarang, sangat sukar atau sama sekali tidak memberi harapan untuk memperoleh kembali kewarganegaraanya yang dicabut dengan tidak syah oleh rejim Suharto. Kalau ada mukjijat, sehingga DPR mencantumkan pasal-pasal kemudahan seperti yang saya utarakan, saya kira hal itu sudah suatu keberhasilan, yang bisa diterima tanpa menunggu adanya Rehabilitasi lebih dahulu. Saya sangat prihatin kepada kawan-kawan yang kini sudah berada di Indonesia yang mengalami banyak kesukaran dalam usahanya hanya untuk mendapatkan perpanjangan ijin tinggal sementara saja. Bukan untuk mendapatkan kewarganegaraan kembali.

Kalau para korban yang berdomisili di tanah air bisa menerobos celah-celah di bidang yudicatif, sehingga pasal diskriminatif dalam UU Pemilu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, bisa menerobos celah-celah bidang legislatif sehingga bisa menjadi anggota Parlemen (pusat atau daerah), mengapa harus menunggu keputusan politik Rehabilitasi? Kalau bisa menerobos bidang eksekutif sehingga terpilih menjadi walikota dll, mengapa harus menunggu dulu keputusan politik rehabilitasi?
Kalau ada celah-celah yang mungkin bisa diterobos, yang bisa menguntungkan para korban di luar negeri, misalnya dengan wacana pencantuman pasal-pasal naturalisasi dalam UU Kewarganegaraan-baru, mengapa hal tersebut dianggap seakan-akan bertentangan dengan tuntutan Rehabilitasi? Bukankah pemulihan hak kewarganegaraan adalah salah satu unsur dari isi rehabilitasi, di samping hak-hak politik dan sipil lainnya?
Kata pendeknya (inti sarinya) sederhana saja kok: tuntutan Rehabilitasi tetap terus diperjuangkan sampai berhasil. Tapi sementara tuntutan tersebut belum berhasil, para korban perlu mencari celah-celah terobosan yang bisa menguntungkan kepentingannya.

Kalau saya bisa menyimpulkannya, itulah stratak (strategi dan taktik) perjuangan untuk mendapatkan kembali hak-hak politik dan sipil yang telah dirampas oleh rejim orde baru, sesuai realitas peta politik yang sejak lengsernya Suharto belum/tidak berubah. Tuntutan rehabilitasi adalah dalam kerangka strategis, jadi terus akan diperjuangkan. Sedang menerobos celah-celah adalah dalam kerangka taktis, yang sifatnya lebih dinamis dan lincah. Memang untuk melaksanakan stratak tersebut diperlukan kreasi seni perjuangan yang “indah”.

Di samping itu, untuk lebih jelasnya perlu saya kemukakan mengapa saya memandang penting menerobos celah-celah yang ada. Sebab saya melihat masalah Rehabilitasi bagi para korban oleh pengusa negara telah disalurkan melalui UU KKR. Padahal UU KKR tersebut menurut pandangan saya disangsikan akan memberikan keadilan yang dituntut oleh para korban. Di dalam UU KKR kita sudah melihat pasal-pasal yang cacat keadilan. Saya bahkan berpendapat bahwa UU KKR adalah rekayasa penguasa negara dalam menjajakan “kepedulian HAM” ke masyarakat internasional,dan bersamaan itu mengelabui dan mengecoh korban, khususnya korban pelanggran HAM 1965/66 (Lih. MD Kartaprawira “Gelapnya jalan menuju ke kebenaran dan keadilan”, Milis Nasional List, 03 Oktober 2005 http://groups.yahoo.com/group/nasional-list) .

Memang benar apa yang Bung Tom Iljas tekankan: “Tuntutan kita adalah rehabilitasi, bukan naturalisasi”. Didalam artikel saya yang lalu tidak mungkin bisa ditafsirkan bahwa Naturalisasi adalah pengganti tuntutan rehabilitasi. Apalagi hanya menyisipkan pasal-pasal yang menguntungkan korban.
Secara analogi bisa juga orang mengatakan: “Tuntutan kita adalah rehabilitasi, bukan judicial review di Mahkamah Konstitusi”.
Baik wacana penyisipan pasal-pasal naturalisasi yang menguntungkan korban, maupun tuntutan judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal diskrimnatif terhadap para korban berkaitan hak pilih, tidak bisa dipertentangkan satu sama lain dengan tuntutan rehabilitasi.
Di masa mendatang diharapkan timbulnya lagi bermacam-macam aksi taktis (misalnya class actions) yang memperjuangkan kepentingan korban pelanggaran HAM, tanpa mempertentangkan dengan aksi strategis -- tuntutan rehabilitasi.

Demikian pikiran saya yang berkaitan dengan perjuangan para korban pelanggaran HAM 1965/66 (baik di dalam negeri, maupun di luar negeri -- "orang-orang yang terhalang pulang”) sebagai suatu sumbangan masukan yang mungkin bermanfaat bagi yang bersangkutan.

Nederland, 06 Maret 2006


Lampiran:

Tuntutan kita adalah REHABILITASI

Sehubungan dengan pembahasan RUU Kewarganegaraan RI di DPR, sebagai pengganti UU No. 62 Tahun 1958, Himpunan Daya Sinergi Indonesia (HIDASINDO) dalam masukan terbatas yang disampaikan kepada Pansus RUU Kewarganegaraan DPR RI antara lain menulis:

”Dalam pada itu fakta nyata dalam kehidupan menunjukkan, di satu sisi ada sejumlah warga negara Indonesia yang demi keselamatan/keamanan, kelancaran dan kelangsungan apa yang dikerjakannya, seperti yang dilakukan sebagian saudara-saudara kita yang tergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atas maunya sendiri memilih menjadi warga negara asing yang oleh sebab itu yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Sementara itu di sisi yang lain kita pun melihat kenyataan adanya sejumlah orang lelaki maupun perempuan Indonesia yang sepanjang masa pemerintahan Orde Baru, oleh sebab merasa terancam keselamatannya terpaksa menerima kewarganegaraan negara di mana mereka menyelamatkan dirinya. Mereka adalah orang-orang yang dikategorikan berkaitan dengan G 30 S.

Kiranya menjadi tugas dan kewajiban PANSUS RUU KEWARGANEGARAN yang tengah giat bekerja sekarang ini untuk merumuskan pasal baru yang BERPERIKEMANUSIAAN dan BERKEADILAN bagi kedua kelompok manusia yang sama-sama ingin memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia mereka yang hilang.” (kursif dari saya)

Bung MD.Kartaprawira, anggota Indonesia Legal Reform Working Group, Nederland dalam tulisannya berjudul ”Indonesia Siap Lakukan Revolusi UU Kewarganegaraan: Tanggapan” antara lain juga mengusulkan:

”Penulis memandang perlu adanya pasal-pasal mengenai naturalisasi bagi orang-orang Indonesia (bangsa Indonesia), yang pada tahun 1965/66 karena pandangan politik yang berbeda dengan penguasa berakibat dicabut paspornya” (kursif dari saya).

Jauh sebelum RUU tsb dibahas di DPR sementara pakar hukum di Indonesia juga telah mengusulkan agar masalah ”orang-orang terhalang pulang” diselesaikan dengan menyelipkannya dalam pembaruan RUU Kewarganegaraan Indonesia, dengan penegasan prinsip non-apatride dalam batang tubuh UU Kewarganegaraan.

Pendapat saya:

Tindakan Pemerintah (Orde Baru) mencabut paspor sekelompok warganegara RI yang sedang bertugas diluarnegeri ketika terjadinya Peristiwa 30 Sept 65 tanpa pengadilan manapun, yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya, adalah suatu tindakan sewenang-wenang, tindakan melanggar hukum. Tindakan yang terang salah itu harus dikoreksi dengan suatu keputusan Pemerintah pula, yaitu dengan mengembalikan kewarganegaraan mereka melalui rehabilitasi. (Permintaan maaf dari Pemerintah mungkin tak diperlukan, karena Pemerintah Indonesia tidak mempunyai tradisi minta maaf).

Tidak saya ragukan, masukan dan usul-usul dari HIDASINDO dan Bung Kartaprawira seperti saya kutip diatas adalah dengan maksud-maksud baik untuk menyelesaikan masalah ”orang-orang terhalang pulang”. Tetapi menurut hemat saya penyelesaiannya bukan dengan menyelipkannya dalam RUU Kewarganegaraan, tetapi dengan Keputusan Pemerintah khusus mengenai masalah ini,
Masalah ”orang-orang terhalang pulang” bukanlah masalah keimigrasian tetapi adalah masalah politik. Pencabutan paspor mereka oleh Pemerintah Orde Baru bukanlah karena alasan-alasan keimigrasian tetapi adalah karena alasan-alasan politik. Karena itu penyelesaiannya tak seharusnya diselip-selipkan dalam pasal-pasal dan prosedur-prosedur yang mengatur naturalisasi, tetapi harus dengan keputusan (politik) dari Pemerintah pula.
Kewarganegaraan mereka dicabut dengan sewenang-wenang oleh Penguasa baru di Indonesia pasca G30S. Meskipun demikian tidak berarti mereka lalu menjadi orang asing. Seperti dipaparkan oleh Bung Kartaprawira dalam tulisannya tersebut diatas, ”…mereka tetap cinta tanah air, mereka setiap tanggal 17 Agustus merayakannya dengan penuh hikmat dan kebanggaan, juga pada Hari Sumpah Pemuda dan lain-lainnya. Bahkan pada tahun 2001 di Negeri Belanda mereka mengadakan Peringatan 100 Tahun Bung Karno secara besar-besaran selama dua hari, yang dikunjungi dan didukung oleh Bapak Abdul Irsan, Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda. Itu semua menunjukkan betapa kentalnya rasa kebangsaan mereka, meskipun mereka memegang paspor asing yang sesungguhnya dirasakan sangat berat. Karena tanpa paspor tersebut, mereka tidak mungkin bisa menengok sanak keluarganya di tanah air.” Artinya, meskipun terpaksa memegang paspor negeri asing, yang dengan demikian secara lahiriah mereka adalah WNA, tetapi mereka tidak pernah merasa diri sebagai orang asing. Secara hakekat mereka tetap warga negara Indonesia. Keadaan ini dimungkinkan pula oleh kenyataan, bahwa pemilikan kewarganegaraan dibanyak negeri maju Eropa Barat tidak dikaitkan dengan loyalitas warga bersangkutan. Seorang warganegara Swedia umpamanya, bisa saja memberikan loyalitasnya kepada negeri lain. Loyalitas dinegeri ini bukanlah prasyarat untuk menjadi warganegara. Karena itu pula dibanyak negeri maju Eropa Barat diperbolehkan dubel bahkan multi kewarganegaraan. Dan karena itu pula untuk menjadi warganegara negeri-negeri ini tidak perlu diambil sumpah.

Mengenai anggota-anggota GAM diluarnegeri yang juga disinggung oleh HIDASINDO dalam masukannya sudah mendapat penyelesaian melalui MoU Helsingki. Mereka mendapatkan kembali kewarganegaraan RI melalui Amnesti. Sudah ada beberapa orang bekas anggota GAM di Swedia yang mendapatkan kembali kewarganegaraan RI dan telah dilaksanakan ceremoni penyumpahan di KBRI Stockholm. Anggota-anggota GAM yang terang-terang memberontak untuk melepaskan diri dari RI kini bisa mendapatkan kembali kewarganegaraannya melalui suatu keputusan (politik) Pemerintah dengan memberikan Amnesti, tanpa melalui prosedur naturalisasi.

Dibandingkan dengan anggota-anggota GAM, ”orang-orang terhalang pulang” adalah orang-orang yang kesetiaannya kepada Republik Indonesia tidak diragukan. Sebagian besar dari mereka adalah mantan mahid kiriman Pemerintah Bung Karno. Sebelum mendapat tugas belajar keluarnegeri, mereka adalah pemuda-pemudi yang dibesarkan dalam alam revolusioner perjuangan fisik dan perjuangan politik untuk mempertahankan eksistensi Republik yang relatif masih muda itu. Sebagian besar dari mereka adalah pemuda-pemudi yang ikut melawan rongrongan PRRI/Permesta, DI/TII, ikut serta dalam kempanye perjuangan pengembalian Irian Barat kepangkuan Ibu Pertiwi, dsb. Mereka adalah anak-anak bangsa yang terpilih ketika itu untuk melakukan tugas belajar keluarnegeri. Kesetiaan mereka kepada Republkik Indonesia tidak bisa diragukan. Penolakan mereka terhadap kekuasaan komprador Orde Baru Soeharto, dengan segala konsekwensinya, adalah bukti nyata pula atas kesetiaan itu.
Kecuali mantan mahid, dalam kelompok ”orang-orang terhalang pulang” itu terdapat pula orang-orang yang ketika pecah Peristiwa 30 Sept 65 sedang menjalankan tugas negara diluarnegeri atau sedang mengemban tugas dari organisasi-organisasi progresif Indonesia. Kebanyakan mereka adalah bekas-bekas pejuang. Mereka tidak hanya ikut mempertahankan eksistensinya bahkani ikut serta mendirikan Republik ini. Kesetiaan mereka kepada Republik Indonesia ditunjukkan dengan mempertaruhkan batang leher.
Apabila prosedur pengembalian kewarganegaraan mereka ini dilakukan melalui penyelipan pasal-pasal dalam RUU Kewarganegaraan (meskipun dipermudah seperti apapun), yang tentunya termasuk dalam bagian yang mengatur naturalisasi (keimigrasian), yang tentunya pula melalui prosedur mengajukan permohonan yang kemudian dipertimbangkan oleh jawatan berwenang, yang kemudian kalau memenuhi syarat-syarat permohonan itu diterima, dan kemudian dilaksanakan dengan pengambilan sumpah dihadapan pejabat KBRI setempat, saya kira kebanyakan ”orang-orang terhalang pulang” akan merasa berat untuk menerimanya. Kebanyakan pegawai Pemerintah, tak terkecuali yang bekerja di perwakilan-perwakilan diluarnegeri, adalah generasi yang dibesarkan dalam alam subur korupsi, kolusi dan nepotisme Orde Baru Soeharto. Bagi kebanyakan mereka jabatan adalah lahan untuk memperkaya diri, terutama lahan-lahan yang banyak airnya yang terkenal dengan ”jabatan basah”. Untuk bekas-bekas anggota GAM yang jelas jemelas memberontak, pengambilan sumpah dihadapan pejabat demikian untuk mendapatkan kembali kewarganegaraannya, masih bisa diterima. Tetapi bagi ”orang-orang terhalang pulang”, dengan kwalifikasinya yang tersebut diatas, pengambilan sumpah seperti itu rasanya sangat berat untuk ditelan. Rasanya tak ada lagi pelecehan yang lebih dari itu.

Benar seperti dikatakan oleh Bung Kartaprawira, ”Agaknya tuntutan Rehabilitasi merupakan barang yang terlalu mahal untuk diberikan kepada mereka para korban pelanggaran HAM, yang sesungguhnya negara berkewajiban memberikannya sesuai asas Negara Hukum dan Dasar Negara Pancasila”. Meskipun kita menghadapi kenyataan pahit demikian, tidak berarti kita harus melepaskan tuntutan rehabilitasi. Pemerintah-pemerintah pasca lengsernya Soeharto berusaha memberikan imij bahwa mereka adalah Pemerintah reformasi, demokratis, menegakkan hukum, HAM, dsb. Selama Pemerintah menolak untuk memberikan rehabilitasi, menolak memulihkan hak-hak kewarganegaraan ”orang-orang terhalang pulang” yang dirampas secara sewenang-wenang itu, selama itu pula orang-orang ini menjadi bagian dari monumen hidup yang membantah imij palsu itu. Meskipun kita tidak ilusi, kita tetap menuntut hak-hak kita dipulihkan. Tuntutan kita adalah rehabilitasi, bukan naturalisasi.

Tom Iljas
Sweden, 3 Maret 2006.
posted by Indonesia Berjuang @ 2:08 PM 0 comments
THURSDAY, MARCH 02, 2006
MD Kartaprawira: INDONESIA SIAP LAKUKAN REVOLUSI UU KEWARGANEGARAAN: TANGGAPAN
INDONESIA SIAP LAKUKAN REVOLUSI UU KEWARGANEGARAAN: TANGGAPAN
(Re: http://www.gatra.com/artikel.php?id=92685)

Oleh MD Kartaprawira*

Saya kira judul di atas sangat berlebih-lebihan. Sebab perkataan revolusi mempunyai arti suatu perubahan besar - "suatu penjungkir balikan suatu sistem", kata Bung Karno. Kalau hanya perubahan bagian-bagian tertentu - yang lama diganti dengan peraturan baru sesuai kebutuhan perkembangan jaman, tidak dapat dikatakan suatu revolusi. Mungkin, lebih cocok dinamakan suatu reformasi, itupun kalau sesuai dengan ide reformasi yang diusung oleh gerakan yang ingin menghapus tatakehidupan bernegara dan bermasyarakat Orde Baru.

Tidak perlu istilah yang hebat-hebat, cukup kalau menerapkan ide-ide positif dalam Undang-undang kewarganegaraan baru, misalnya solusi masalah perkawinan antar bangsa yang sering menimbulkan benturan kepentingan dari prinsip Jus Soli dengan Jus Sanguinis, Perlu juga adanya perubahan tehnis agar paspor tidak bisa dipalsukan, dan lain-lainnya yang menyangkut keimmigrasian.

Penulis memandang perlu adanya pasal-pasal mengenai naturalisasi bagi orang-orang Indonesia (bangsa Indonesia), yang pada tahun 1965/66 karena pandangan politik yang berbeda dengan penguasa berakibat dicabut paspornya. Di luar negeri terdapat ratusan orang Indonesia yang dicabut paspornya di jaman Orde Baru, yang hidupnya terlunta-lunta, yang tidak dapat menyumbangkan keahliannya untuk negara dan bangsa.. Akhirnya mereka terpaksa menerima kewarganegaraan dari negara di mana mereka berdomisili. Meskipun demikian mereka tetap merasa sebagai bangsa Indonesia, mereka tetap cinta tanah air, mereka setiap tanggal 17 Agustus merayakannya dengan penuh hikmat dan kebanggaan, juga pada Hari Sumpah Pemuda dan lain-lainnya. Bahkan pada tahun 2001 di Negeri Belanda mereka mengadakan Peringatan 100 Tahun Bung Karno secara besar-besaran selama dua hari, yang dikunjungi dan didukung oleh Bapak Abdul Irsan, Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda.
Itu semua menunjukkan betapa kentalnya rasa kebangsaan mereka, meskipun mereka memegang paspor asing yang sesungguhnya dirasakan sangat berat. Karena tanpa paspor tersebut, mereka tidak mungkin bisa menengok sanak keluarganya di tanah air.

Bisakah di dalam UU Kewarganegaraan Baru dicantumkan pasal-pasal tentang Naturalisasi yang memberi kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan kembali kewarganegaraannya? Bisakah bangsa Indonesia di luar negeri, yang kulitnya tetap sawo matang, meskipun sudah memiliki paspor asing mendapatkan perlakuan yang bisa dirasakan sebagai kepeduliaan terhadaap korban pelanggaran HAM semasa era orde Baru?
Perlu diingatkan untuk kesekian kalinya, bahwa pada 17 Januari 2000 di jaman pemerintahan Gus Dur, pernah Menteri Yusril Ihza Mahendra diutus ke Negeri Belanda untuk mengadakan dialog dengan para korban pelanggaran HAM 1965-66 (berdasarkan.Instruksi Presiden No.1 Tahun 2000) di luar negeri. Hasil dialog tersebut menelorkan Janji Menteri Yusril Ihza Mahendra “bahwa akan dibuat peraturan khusus (Keppres) tentang pemulihan kewarganegaraan dengan prosedur sederhana: cukup mengisi formulir dan pernyataan /sumpah setia kepada negara RI yang dilakukan di setiap KBRI setempat. Dalam waktu tiga bulan peraturan tersebut akan terbit” (MD Kartaprawira: “Lima Tahun Janji Kosong Menteri Yusril Ihza Mahendra”, Milis Nasional – Nasional List 3 Mei 2005, http://groups.yahoo.com/group/nasional-list)
Tapi kenyataannya, sudah lima tahun lebih janji tersebut hilang tak keruan bersama angin, padahal Bp.Yusril Ihza Mahendra sampai sekarang masih duduk di kursi pemerintahan tanpa henti.

Agaknya tuntutan Rehabilitasi merupakan barang yang terlalu mahal untuk diberikan kepada mereka para korban pelanggaran HAM, yang sesungguhnya negara berkewajiban memberikannya sesuai asas Negara Hukum dan Dasar Negara Pancasila.

"Filosofi kewarganegaraan kita adalah tidak boleh ada orang yang stateless atau tanpa kewarganegaraan, oleh sebab itulah mereka kita beri paspor, tentunya tetap ada proses yang perlu dilalui," kata Hamid Awaludin. Tapi saya harap dia tidak melupakan apa yang terjadi 40 tahun yang lalu, di mana raatusan warganegara Indonesia di luar negeri (mahasiswa, pejabat, delegasi) dicabut/dianulir keberlakuan paspornya, sehingga mereka menjadi stateless. Padahal mereka ini secara hukum tidak tersangkut dengan apa yang dinamakan G30S. Apakah norma tentang alibi di dalam hukum acara kita boleh diberlakukan secara diskriminatif? Memang mereka mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan penguasa. Tapi perbedaan pandangan politik adalah sesuatu yang wajar di alam demokrasi.

Maka dari itu, masalah naturalisasi yang menyangkut mereka (orang-orang "terhalang pulang") harus mendapat tempat di dalam UU Kewarganegaraan yang baru. UU Kewarganegaraan tahun 1958 jelas tidak bisa diterapkan bagi mereka yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Sebab orang Indonesia yang dicabut paspornya tidak dapat disamakan dengan orang asing pada umumnya dalam masalah naturalisasi.
Begitu juga Pasal 8 ayat b RUU Kewarganegaraan tentang syarat naturalisasi yang berbunyi : “Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling sedikit 15 (limabelas) tahun berturut-turut atau selama 20 (dua puluh) tahun tidak berturut-turut.”, sama sekali tidak dapat diterapkan bagi mereka . Sebab mereka sekarang ini sudah berumur kurang lebih antara 65-80 tahun.
Di sinilah pemerintah/penyelenggara negara dituntut kearifannya. Kalau menteri Hamid Awaludin mengatakan: "Kami berbicara mengenai HAM dan soal keimigrasian", maka sekaranglah waktunya untuk merealisir pernyataannya dengan memperhatikan masukan-masukan tersebut di atas sebelum masalah rehabilitasi bagi mereka dituntaskan.
Bersamaan dengan itu, berkaitan dengan “orang-orang yang terhalang pulang” (korban pelanggaran HAM 1965/66 di luar negeri), penulis sependapat dengan masukan Himpunan Daya Sinergi Indonesia (HIDASINDO) kepada PANSUS RUU KEWARGANEGARAAN , bahwa “Kiranya menjadi tugas dan kewajiban PANSUS RUU KEWARGANEGARAN yang tengah giat bekerja sekarang ini untuk merumuskan pasal baru yang BERPERIKEMANUSIAAN dan BERKEADILAN” (Lih. Milis Nasional – Nasional List, MASUKAN TERBATAS RUU KEWARGANEGARAAN, Thu Mar 2, 2006 ).

* Penulis anggota Indonesia Legal Reform Working Group, Nederland.
Nederland, 02 Maret 2006





----- Original Message -----
From: Ambon
To: "Undisclosed-Recipient:;"@wanadoo.nl
Sent: Thursday, March 02, 2006 12:03 AM
Subject: [nasional-list] Indonesia Siap Lakukan Revolusi UU Kewarganegaraan

http://www.gatra.com/artikel.php?id=92685



Indonesia Siap Lakukan Revolusi UU Kewarganegaraan


Washington, 1 Maret 2006 16:06Pemerintah Indonesia siap melakukan perubahan besar-besaran atas Undang Undang Kewarganegaraan, agar seusai dengan situasi saat ini."Kami akan membuat suatu revolusi dalam UU kewarganegaraan kita," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awalluddin, saat berkunjung ke Washington DC, Selasa (Rabu WIB).Saat berdiskusi dengan masyarakat Indonesia di KBRI Washington DC, Hamid mengatakan bahwa banyak hal-hal yang ganjil dalam UU Kewarganegaraan yang berlaku sekarang."UU tahun 1958 yang masih kita pakai ini dulunya dibuat dengan pendekatan keamanan semata," kata Hamid dalam acara yang dipandu Dubes RI untuk Washington DC Sudjadnan Parnohadiningrat.Sekarang, tambahnya, cara berpikir untuk landasan hukum kewarganegaraan ini harus berubah, bukan hanya mempertimbangkan keamanan tapi juga fleksibilitas dan bisa memutar roda perekonomian.Dia mencontohkan saat ini seorang wanita Indonesia yang menikah dengan orang asing, maka ia dan anaknya ikut warga negara ayahnya. Kemudian jika mereka ingin memperpanjang visa Indonesia, mereka harus ke luar negeri dulu untuk memperpanjangnya agar dapat masuk lagi.Nantinya, kata Hamid, anak dari ayah yang warga asing itu bisa menjadi warga negara asing atau WNI sampai ia harus menentukan pilihannya sendiri pada usia 18 tahun.Perpanjangan visa nantinya bisa dilakukan di dalam negeri."Demikian juga orang asing yang membawa investasi ke Indonesia, bisa kita kasih langsung sebagai permanent resident (penduduk tetap) untuk menarik mereka dalam menanam modalnya," katanya.Rencana Departemen Hukum dan HAM tersebut sudah dibicarakan dengan DPR.Revolusi lainnya dalam bidang keimigrasian tersebut adalah dalam pembuatan paspor."Paspor kita sekarang banyak dipalsukan di mana-mana, bahkan ada orang yang punya empat atau lima paspor. Ini antara lain karena orang mudah dapat KTP," ujarnya.Kini sudah mulai diperkenalkan paspor dengan cara on-line dengan identitas dari sidik jari. "Dengan demikian sulit untuk dipalsukan lagi, dan orang yang punya identitas palsu bisa langsung ketahuan dan kita tangkap," ujarnya.Kebijakan imigrasi lainnya adalah memberi paspor kepada orang-orang Indonesia yang sudah puluhan tahun tinggal di Malaysia tanpa paspor.Ada 200.000 orang Indonesia yang tidak punya dokumen keimigrasian karena dokumennya hilang atau sebab lainnya. "Filosofi kewarganegaraan kita adalah tidak boleh ada orang yang stateless atau tanpa kewarganegaraan, oleh sebab itulah mereka kita beri paspor, tentunya tetap ada proses yang perlu dilalui," katanya.Kebijakan yang sama akan dilakukan kepada warga Indonesia yang berada di Arab Saudi."Pekan ini saya juga akan ke Arab Saudi, karena saya dengar banyak juga warga kita yang tidak punya identitas, sehingga sulit untuk pulang ke Tanah Air," kata Hamid Awalluddin.Hamid Awalluddin datang ke Washington DC atas undangan Jaksa Agung AS Alberto Gonzales."Kami berbicara mengenai HAM dan soal keimigrasian. Ada keseriusan pemerintah AS untuk membentuk suatu working group dalam rangka perjanjian untuk saling membantu," katanya. [TMA, Ant]
posted by Indonesia Berjuang @ 6:20 AM 0 comments

0 reacties:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar