Sabtu, 29 Juni 2013

YLBHI: Tindakan Munarman Mengancam Demokrasi

http://indonesiaberjuang-gerpindo.blogspot.nl/2013/06/ylbhi-tindakan-munarman-mengancam.html

YLBHI: Tindakan Munarman Mengancam Demokrasi

Jumat, 28 Juni 2013 | 20:08 WIB   ·   1 Komentar

Tamrin Amal Tomagola (kiri) dan Munarman (kanan)
Tamrin Amal Tomagola (kiri) dan Munarman (kanan)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang menyiramkan air teh ke sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, dalam acara talkshow “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, Jumat (28/6/2013).
“Tindakan Munarman tersebut jelas adalah tindakan kekerasan, yang mengancam ruang kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga demokrasi di Indonesia,” kata Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, dalam siaran pers, Jumat (28/6/2013).

Febi menilai, tindakan Munarman tersebut bukan semata tindakan spontan lepas kontrol dalam sebuah diskusi. Namun, baginya, tindakan Munarman itu kongruen dengan tindakan kekerasan yang FPI dan Munarman lakukan ditempat dan waktu lain.
“Tindakan ini bukan hanya berdampak kepada Prof. Thamrin Amal Tomagola saja, tapi ini juga berpotensi mengancam dan menimbulkan ketakutan publik,” ujarnya.

Dalam siaran persnya, YLBHI juga menyesalkan tindakan TV One yang terus memberikan panggung panggung dan kesempatan kepada pelaku kekerasan dan pelaku intoleran, termasuk Munarman, untuk berbicara dan menunjukkan semangat kebencian dan permusuhan di tayangan atau program-program acara TV One.

YLBHI menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan atau proses hukum bagi Munarman karena telah melakukan tindakan kekerasan di muka umum. Proses hukum tersebut tidak harus menunggu laporan dari Korban.

YLBHI juga mendesak  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Tv One sesuai dengan Kode Etik dan peraturan tentang penyiaran.

Selain itu, YLBHI bersama dengan 15 kantor LBH se-Indonesia menyatakan siap melakukan pendampingan dan mengawal Prof. Thamrin Amal Tomagola untuk meneruskan dan memproses kasus.
Kelima belas LBH tersebut, yakni LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua.
Mahesa Danu


Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20130628/ylbhi-tindakan-munarman-membahayakan-demokrasi.html#ixzz2XdSyxj6R
Follow us: @berdikarionline on Twitter | berdikarionlinedotcom on Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar