Minggu, 21 Oktober 2012

REKOMENDASI RAKERNAS II PDI PERJUANGAN

Rekomendasi Rakernas II
Senin, 15 Oktober 2012 16:22 Array Cetak Array E-mail
Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan ke-II ditutup Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sabtu (13/10) malam. Rakernas merekomendasikan 17 poin berkaitan dengan agenda perjuangan politik untuk mewujudkan Trisakti. Berikut poin-poin lengkapnya:
1. Menyatakan keprihatinan atas menurunnya kualitas penegakan hukum dan keadilan yang disertai dengan merosotnya kinerja pemberantasan korupsi akibat melemahnya kapasitas kepemimpinan nasional. Kepemimpinan nasional yang lemah dan selalu terlambat dalam bertindak semakin merusak koordinasi dan kerja sama antar institusi penegak hukum. Untuk itu, kepemimpinan nasional dan seluruh jajaran penegak hukum agar segera meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas koordinasi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan serta perlawanan terhadap korupsi.
2. Menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang telah dan tengah merusak kedaulatan dan kepribadian bangsa, serta menghambat perjuangan untuk mensejahterakan rakyat. Untuk itu Rakernas menyerukan agar: (i) seluruh kader PDI Perjuangan yang berada di jabatan publik untuk tidak melibatkan diri dalam praktik korupsi, (ii) menolak kembali upaya revisi revisi UU KPK, (iii) mendesak KPK untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugasnya, dengan memprioritaskan penanganan kasus-kasus besar seperti kasus Bank Century, Mafia Pajak, Wisma Atlet, Kasus Hambalang, dan Kasus Mafia Anggaran. (iv) Meminta agar pemerintah untuk tidak meneruskan politik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
3. Mengajak seluruh komponen bangsa untuk merumuskan kembali pengelolaan seluruh sumber daya nasional, agar Indonesia bisa hadir kembali di dalam memimpin suatu tatanan dunia baru yang lebih damai, lebih berkeadilan, dan menghormati kedaulatan politik dan ekonomi dari setiap negara merdeka.
4. Meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang mendorong proses penciptaan nilai tambah di dalam negeri, meningkatkan kreativitas dan daya inovasi pelaku ekonomi nasional, dan menekan ekonomi biaya tinggi.
5. Mengingatkan pemerintah untuk secara serius melakukan antisipasi terhadap dampak krisis yang terjadi di Eropa dan Amerika. Krisis perekonomian global tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan nasional guna mewujudkan Indonesia yang mampu berdiri di kaki sendiri di bidang ekonomi.
6. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tata ruang yang menjamin konsolidasi lahan produktif untuk pertanian, secara konsisten memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan produktif sentra produksi pangan dengan menjamin kesejahteraan petani, dan sisi lain, membuka lahan-lahan baru dan aplikasi teknologi untuk meningkatkan produksi pangan nasional guna mengurangi ketergantungan terhadap produk pangan impor.
7. Menyerukan agar segenap komponen bangsa ikut mendorong secara luas kampanye penggunaan produk-produk dalam negeri dan diversifikasi pangan guna meningkatkan produk pangan nasional dan kedaulatan pangan.
8. Menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. Mendesak dihapuskannya praktek kerja outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah. Untuk itu DPP Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk memperjuangkan lahirnya UU Sistem pengupahan nasional.
9. Menugaskan kader partai di DPR maupun eksekutif untuk memperjuangkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS.
10. Menyesali masih banyaknya kasus-kasus menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang tidak tertangani secara memuaskan. Untuk itu (i) meminta pemerintah dan lembaga terkait agar memastikan bahwa TKI mendapat perlindungan dalam proses migrasi secara menyeluruh sesuai dengan konvensi PBB 1900 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya (ii) Meminta DPP Partai untuk menugaskan Fraksi PDI Perjuangan agar dalam proses revisi UU Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri agar diselaraskan dengan konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
11. Berkaitan dengan upaya mewujudkan sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan prinsip keadilan sosial dan keberdikarian di bidang ekonomi, maka Rakernas II PDI Perjuangan:
a. Menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mengambil sikap tegas dan jelas dalam menghasilkan UU Pangan yang menjamin kedaulatan pangan nasional dengan melindungi kepentingan petani dan nelayan Indonesia.
b. Menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang dan peraturan larangan ekspor bahan baku sejalan dengan penerapan kebijakan pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi dan setengah jadi baik untuk pemenuhan kebutuhan dalam negei maupun untuk ekspor.
c. Mengecam keras semakin lemahnya kedaulatan negara di bidang ekonomi, baik menyangkut kedulatan keuangan, kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sebagai akibat dari politik pemerintah yang membuka ruang lebar kepada kapitasli asing dan mekanisme pasar untuk mengelola dan menguasai sumber daya ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
d. Menyatakan bahwa PDI Perjuangan tidak anti terhadap investasi asing tetapi menolak politik pemerintah yang menggadaikan kedaulatan negara di bidang ekonomi dan membiarkan mekanisme pasar mengusai sumber daya ekonomi bangsa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara berkewajiban melindungi kepentingan bangsa dari kekuatan-kekuatan asing. Investasi asing harus diperlakukan sebagai pelengkap terhadap kemandirian ekonomi bangsa dan dilaksanakan dalam prinsip yang menghormati kedaulatan negara sesuai Pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan asas "demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan".
e. Menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional harus ditujukan bagi penguatan kekuatan proses produksi pangan nasional oleh rakyat, baik yang berkaitan dengan proteksi lahan produktif, perlindungan terhadap gangguan budi daya maupun kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani. Selain pangan, pemerintah harus memperhatikan pasokan energi untuk rakyat dengan memanfaatkan energi primer dalam negeri melalui kebijakan yang konsisten untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, membangun infrastruktur ketahanan energy nasional.
f. Mendesak pemerintah untuk menyesuaikan isi kontrak pertambangan dengan amanat UU No 4/2009 demi menjamin kedaulatan energi nasional dan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan bagi kesejahteraan rakyat.
g. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa agar secara bersungguh-sungguh memperhatikan masalah ketahanan air sebagai akibat dari perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Untuk itu menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, terutama warga PDI Perjuangan seluruh Indonesia untuk mengambil inisiatif dan turut aktif dalam usaha-usaha nyata dalam pemulihan lingkungan hidup. Menyerukan kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
12. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Rakernas II PDI Perjuangan:
a. Memerintahkan seluruh kader PDI Perjuangan yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mendorong kebijakan demi memberdayakan kekuatan ekonomi rakyat dan membangun kemandirian ekonomi nasional. Sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri rumah tangga, dan jasa yang berbasis masyarakat harus menjadi sokoguru pembangunan ekonomi nasional.
b. Partai menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memenuhi pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai hak-hak dasar hidup layak warga negara. Untuk itu partai memerintahkan seluruh kader partai yang menduduki jabatan eksekutif dan legislatif di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperjuangkan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
13. Menyerukan kepada pemerintah untuk menyatakan perang terhadap narkoba dan psikotropika yang mengancam kelangsungan generasi masa depan bangsa. Untuk itu Rakernas meminta (i) kepada DPP PDI Perjuangan untuk meneruskan kebijakan anti penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui pelaksanaan tes urin secara rutin untuk internal partai. (ii) aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional harus meningkatkan kerja sama dalam memerangi mafia pengedar narkotika dan psikotropika, (iii) Meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan hak Grasi bagi pengedar narkoba maupun pemerian grasi terhadap produsen dan pengedar narkoba (iv) Meminta kepada pemerintah untuk memperluas fasilitas dan akses bagi pemulihan para korban narkotika.
14. Menyesalkan meluasnya budaya kekerasan dan intoleransi di kalangan masyarakat terutama di kalangan pelajar. Untuk itu menyerukan kepada para orang tua dan lingkungan agar ikut terlibat dalam pembentukan watak anti kekerasan toleransi di dalam keluarga dan lingkungan.
15. Mendesak pemerintah untuk tidak ragu-ragu mengerahkan aparat pemerintah guna menjamin terciptanya keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga negara dan sedini mungkin melakukan pencegahan terhadap kecenderungan meningkatnya konflik horisontal.
16. Mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian pada upaya membangun karakter bangsa yang saat ini semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila, sebagaimana ditunjukkan oleh semakin intens dan meluasnya konflik dalam masyarakat, rendahnya kesadaran hukum, tergerusnya solidaritas dan toleransi sosial serta berbgai kecenderungan negatif lainnya. Untuk itu, PDI Perjuangan menyerukan dikembalikannya mata ajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan budi pekerti serta pendidikan kewarganegaraan.
17. Memandang bahwa dalam rangka pemantapan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Rakernas menginstruksikan kepada struktur dan kader di seluruh Indonesia khususnya yang memiliki kepala daerah dan pimpinan legislatif daerah untuk mengalokasikan kegiatan dan penganggaran sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi 4 pilar kehidupan berbangsa di daerahnya masing-masing. Kegiatan tersebut wajib dikoordinasikan dan bekerja sama dengan lembaga Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia khususnya menyangkut materi pedoman sosialisasi kehidupan 4 pilar kebangsaan.


Icon    
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar