Jumat, 29 Juli 2011

Korban Kudatuli Laporkan SBY ke Komnas HAM


 

Korban Kudatuli Laporkan SBY ke Komnas HAM

JAKARTA - Korban tragedi 27 Juli 1996 mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kembali mengungkap kasus yang membuat banyak orang dikriminalisasi.




Sebanyak 30-an korban tragedi 27 Juli mendatangi kantor Komnas HAM siang tadi. Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Yoseph Adi Prasetyo.


"Mereka meminta agar Komnas HAM kembali mengusut peristiwa 27 Juli, khususnya mengenai rapat pada 24 Juli," ujar Yosep ketika ditemui okezone di kantornya Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).


Kata Yosep, mereka melaporkan SBY yang saat itu menjabat Kepala Staf Kodam Jaya memimpin rapat untuk menduduki dan menyerang kantor PDI Megawati di Jalan Diponogoro dan menggunakan pasukan kaveleri yang menggunakan seragam seolah kelompok PDI Soerjadi.


"Mereka sendiri mengatakan korban, mereka yang ada di dalam diserang, dilempari batu, kok mereka yang ditangkap polisi lalu dikriminalkan," terangnya.


Tidak hanya SBY yang disebut-sebut ikut berperan membumi hangus kantor Megawati, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Soetiyoso ikut diseret. "Sejumlah jenderal diduga otak operasi 27 Juli di mana kemudian PRD yang disalahkan termasuk kelompok 154," jelasnya.


Lebih lanjut, Yosep mengatakan apa yang terjadi di kantor PDI waktu itu merupakan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM sudah pernah menindaklanjuti kasus ini hingga rapat Pleno Komnas HAM namun tidak berlanjut.


"Zaman Pak Lopa sudah membentuk tim investigasi, hasilnya juga sudah disampaikan ke beberapa pihak ketika zaman Abdul Hakim Garuda Nusantara kembali ada tim untuk mengkaji kejahatan Soeharto, itu termasuk peristiwa 27 Juli," tegasnya.


Yosep mengaku belum mengetahui keterlibatan SBY dan beberapa jenderal lainnya. Tapi Komnas HAM berjanji akan segera bergerak untuk mengumpulkan fakta-fakta dan dokumen yang sebelumnya sudah ada. Sebagai Komisi Independent, Komnas HAM juga berjanji akan mengusut tanpa pandang bulu. "Kami sepakat untuk kembali melacak keberadaan dokumen yang pernah dibuat Komnas HAM," terangnya.


Korban tragedi 27 Juli juga menuntut agar dilakukan pembersihan nama baik mereka, ganti rugi karena sudah dikriminalisasi. "Kita coba kumpulkan fakta-fakta mereka juga bawa dokumen yang pernah digelar perkara di Komisi III bersama Kapolri dari situ kita akan melihat apakah masuk pelanggaran HAM berat baru kita akan membentuk tim penyelidikan ad hoc," pungkasnya.
(ful)


Mobile Read

Publish : Rabu, 27 Juli 2011
Penulis : Tri Kurniawan
Editor : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar