Senin, 02 Januari 2012

Sikap Perwakilan PDI Perjuangan di Amerika Serikat dan Belanda Terhadap Kasus-kasus Korupsi di Indonesia




Published by Korwil on 16/Dec/2011 (23 reads)
Sikap Perwakilan PDI-P di AS dan Belanda Terhadap Kasus-kasus Korupsi di Indonesia



Sikap Perwakilan PDI Perjuangan
di Amerika Serikat dan Belanda
Terhadap Kasus-kasus Korupsi
di Indonesia




Keadaan politik dan ekonomi bangsa bukannya semakin baik, tetapi justru semakin buruk. Kedaulatan bangsa atas tanah airnya semakin kabur, kesenjangan ekonomi semakin menganga, rakyat miskin bertambah banyak, kehidupan bertambah sulit salah satu indikasi dari keadaan ini adalah maraknya kasus Korupsi di Indonesia


Pada kesempatan Rakernas PDI Perjuangan I di Bandung ini, perwakilan PDI Perjuangan di Amerika Serikat dan PDI Perjuangan di Belanda menyikapi maraknya kasus korupsi di Indonesia  sbb :




1.    Mendesak  KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century dengan melakukan   tindakan nyata berupa penyidikan dan penyelidikan kasus Bank Century  seperti yang terungkap di pengadilan terhadap Sri Mulyani, Boediono, dan Bambang Yudhoyono.


2.   Mendesak  KPK untuk menuntaskan kasus Wisma Atlet yang melibatkan    Muhamad  Nazaruddin  serta melakukan tindakan nyata berupa penyidikan dan penyelidikan terhadap nama-nama sesuai pengakuan Muhamad Nazaruddin di pengadilan :  Angelina Sondakh, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum dan Ibas Yudhoyono.  


3.   Mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan serta pihak-  pihak terkait.


4.   Mendesak  KPK menuntaskan kasus Deputy Gubernur BI dengan tertangkapnya Ibu


Nunun Nurbaetie  oleh KPK di Thailand.


5.    Dengan ditetapkannya Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus Pangar DPR RI, kami


mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus itu dengan membuka aliran dana  


korupsi tersebut melalui PPATK.              


Sebagai perwakilan sebagian masyarakat Indonesia di  Luar  Negeti merasa prihatin dengan tindakan bakar-diri yang dilakukan oleh aktivis saudara Sondang Hutagalung  didepan Istana. Hal tersebut  akumulasi protes keras anak bangsa terhadap tata-kelola pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono saat ini.




Bandung, 14 Desember 2011



Korwil PDI-Perjuangan                                                Korwil PDI-Perjuangan


   di Amerika Serikat                                                            di   Belanda


             ttd.                                                                                  ttd.


  Sonny Sofiandy                                                         Azis Burhan   





http://indonesiaberjuang-gerpindo.blogspot.com/2012/01/komentar-terhadap-pernyataan-sikap.html
Published by Korwil on 02/Jan/2012 (0 reads)
Komentar terhadap Pernyataan Sikap Korwil PDIP di Amerika Serikat dan di Belanda Mengenai Kasus Korupsi di Indonesia
---------
2012/1/2 Martani Wiranata <metta@indo.net.id>
MASA SIH GUA PALING BERSIH, CUMA LU PADA YANG KOTOR2? 
----------
Kami menyatakan terima kasih atas pendapat Bpk. Martani tersebut di atas, karena dengan memberikan komentar berarti beliau ada perhatian terhadap kasus korupsi di Indonesia. Tentu saja terima kasih ini terlepas dari apakah komentar tersebut benar atau salah.
Pertama, suatu pertanyaan, apakah yang dimaksud oleh Pak Martani dengan kata “GUA” itu si penandatangan Pernyataan ataukah organisasi Korwil PDIP di Amerika Serikat dan di Belanda, ataukah PDI-Perjuangan sebagai partai politik di Indonesia ?
Bila yang dimaksudkan dengan “GUA” adalah si penandatangan Pernyataan yang bernama :  Sonny Sofiandy dari Korwil PDIP di Amerika Serikat dan Azis Burhan dari Korwil PDIP di Belanda, maka adalah benar kedua orang tersebut bersih dari korupsi. Mereka bukanlah pegawai negeri, bukan pula penyuap aparat pemerintah RI. Mereka adalah pekerja sendiri.

Bila yang dimaksudkan dengan “GUA” adalah organisasi yang mengeluarkan Pernyataan yang bernama Korwil PDIP di Amerika Serikat dan di Belanda, maka adalah benar  juga bahwa kedua Korwil PDIP tersebut bersih dari korupsi. Kegiatan kedua organisasi tersebut dibiayai oleh anggota-anggota dan simpatisan PDIP di kedua negara tersebut, dan tidak ada sepeserpun berasal dari uang koruptor.
Kedua, bila yang dimaksudkan dengan “GUA” adalah partai politik PDI-Perjuangan di Indonesia, maka Pernyataan tersebut justru menuntut KPK agar menuntaskan kasus korupsi cek pelawat (travellers cheque) yang “diduga” melibatkan anggota DPR PDIP. Maka bagi yang membaca Pernyataan kami itu dengan teliti, tanpa adanya apriori terlebih dahulu, akan tahu bahwa Pernyataan kami tersebut tidak pilih kasih. Penjelasannya telah disampaikan kepada milis tetangga “URECA” tadi pagi sebagai berikut :
“Pagi tadi terjadi diskusi di antara kami berkenaan dengan komentar yang diberikan oleh Enghoey* yang menanggapi pernyataan Korwil PDIP Amerika dan Belanda sehubungan dengan kasus KORUPSI di Indonesia. Saya kira ada baiknya saya sampaikan penjelasan Burhan seperti berikut ini:
Pak Enghoey yb,
Komentar bahwa pernyataan Korwil PDIP di Amerika Serikat dan Belanda seperti terlampir di bawah ini hanya menuntut KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang dilakukan partai-partai lain saja di luar PDIP adalah tidak benar.
Pada point no. 4 Pernyataan tersebut berbunyi : "Mendesak KPK menuntaskan kasus Deputy Gubenur BI dengan tertangkapnya Ibu Nurbaetie oleh KPK di Thailand" adalah ditujukan agar kasus cek pelawat yang selama ini diduga melibatkan anggota-anggota PDIP, partai Golkar dan partai-partai lainnya dapat dituntaskan. Seperti kita ketahui, anggota DPR partai Golkar, PDIP dan partai lainnya telah dijebloskan kedalam penjara oleh KPK-pemerintah SBY setahun yang lalu dengan "tuduhan" menerima suap cek pelawat untuk menggolkan Miranda Gultom menjadi Deputy Senior Gubernur BI. Anehnya, keputusan tersebut dibuat hanya atas "dugaan", karena KPK tidak mengusut/membuktikan dari mana asal cek pelawat dan siapa yang pemberi cek pelawat itu.
Sekarang dengan tertangkapnya Nunun Nurbaetie yang dituduh merupakan orang penting pemberi cek pelawat itu, maka Pernyataan dibawah ini menuntut agar KPK menuntaskan kasus ini, sehingga menjadi jelas, siapa pemberi suap cek pelawat dan siapa penerima suapnya. Setelah itu, barulah yang bersalah di kedua belah pihak dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PDIP selama ini tidak pernah membela kader-kadernya yang terlibat korupsi, dan hal ini berkali-kali ditekankan oleh Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri kepada pers secara terbuka.
Sebaliknya, pengakuan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di pengadilan yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlit dan pelariannya ke luarnegeri sepengetahuan SBY hingga saat ini tidak diusut oleh KPK. Adilkah prosedur pemberantasan korupsi pemerintahan SBY seperti itu ?
Salam
Burhan
*Martani adalah nama lain Enghoey.

Partai Mega Minta BPK Audit Dana Jamkesmas


Partai Mega Minta BPK Audit Dana Jamkesmas
Kamis, 29 Desember 2011 , 22:32:00 WIB
Laporan: Dede Heryawan
RMOL. PDI Perjuangan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan Gratis (Jampersal) karena diduga banyak terjadi kebocoran dan tidak tepat sasaran.


Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi Kesehatan DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan selama ini pemakaian dana Jamkesmas sebesar Rp 5,2 triliun dan Jampersal Rp 1,23 triliun tidak jelas pemakaiannya.

"Sejauh ini Komisi IX belum pernah mendapat laporan yang jelas dan transparan terkait penggunaan dana Jamkesmas dan Jampersal. Padahal nilainya sangat besar," ujar Ribka di sela-sela peringatan Hari Ibu Nasional PDI Perjuangan, di Cikarang, Bekasi (Kamis, 29/12).
Menurut Ribka, dana tersebut digunakan untuk membiayai 74,4 juta orang tidak mampu. Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang ditolak saat di Rumah Sakit dengan alasan tidak tersedianya kamar. 
Pembiayaan Jamkesda dan Jampersal untuk kelas III sendiri dialokasi dengan biaya Rp 86.000.

"Ini jelas tidak adil. Kebanyakan kelas III di rumah sakit negeri dan swasta pelayanannya masih buruk," ujarnya.

Untuk itu, tambah Ribka, PDI Perjuangan mendesak kepada BPK dan KPK untuk mengaudit penggunaan dana tersebut, untuk menjamin hak-hak masyarakat miskin.

"Kita minta dana tersebut diusut agar masyarakat tahu uang Jamkesmas dan Jampersal digunakan untuk apa saja,” tukasnya.

Selain itu, Ribka mengimbau kepada para kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan untuk mendirikan Rumah Sakit tanpa kelas, agar bisa menjadi alternatif rujukan bagi masyarakat miskin, ketika ditolak di Rumah Sakit Negeri dan swasta.
"Saat ini PDI Perjuangan sudah membangun tiga Rumah Sakit tanpa kelas. Kita berharap di Kota dan Kabupaten Bekasi juga bisa memfasilitasi pembangunannya," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Ribka juga meminta kepada calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi dari PDI Perjuangan, Darip Mulyana dan Jejen Sayuti, yang akan bertarung dalam Pilkada 11 Maret 2012, untuk berani melakukan kontrak politik dengan rakyat terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis yang berkualitas.

"Kepada calon Bupati dan calon wakil Bupati harus berani melakukan kontrak politik dengan rakyat, dan punya komitmen memperjuangkan hak-hak dasar kesehatan rakyat," pungkasnya.[dem]



Jumat, 30 Desember 2011

BEBERAPA MASALAH KASUS CENTURY


Message body



Kebablasan Soal Century

Kamis, 29 Desember 2011 | 04:59 WIB
Semua orang tentu setuju kasus bailout Bank Century dibongkar tuntas. Tapi keinginan sebagian politikus Senayan menyewa auditor internasional amatlah berlebihan. Sikap ini sama saja dengan tidak mempercayai audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan pengusutan lembaga penegak hukum.
Manuver kebablasan itu muncul setelah BPK dianggap tidak serius mengungkap aliran dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Hasil audit forensik ini tidak berbeda jauh dengan hasil laporan investigasi BPK pada 2009. Hanya, kali ini audit lebih berfokus pada sejumlah sasaran, antara lain transaksi surat berharga, pemberian kredit, transaksi letter of credit, dan transaksi kas valas.
BPK memang mengungkap beberapa transaksi aneh. Misalnya aliran dana ke saudara ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama periode 2006-2009. Juga ada aliran dana Rp 100 miliar ke perusahaan yang menerbitkan sebuah harian nasional. Hanya, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dan kasus Bank Century.
Bila hasil audit itu dinilai belum cukup, orang tak habis pikir temuan seperti apa yang dicari oleh politikus Senayan. DPR sendiri bahkan telah mengusut kasus Century lewat pembentukan panitia angket. Penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, juga telah menanganinya. Pemilik bank ini dan sejumlah orang yang terlibat dalam kejahatan perbankan pun sudah dihukum.
Boleh jadi, sebagian anggota DPR tetap mengincar Menteri Keuangan waktu itu, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. Kita tahu kasus Bank Century ini bermula dari keputusan pemerintah memberikan dana talangan karena bank tersebut dinilai tidak sehat dan membahayakan dunia perbankan.
Politikus kemudian berupaya mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang di balik keputusan ini karena banyak nasabah yang diuntungkan. Masalahnya, dalam penyelidikan kalangan Senayan itu tidak ditemukan bukti bahwa pejabat pembuat kebijakan tersebut mendapat keuntungan, apalagi menerima suap. Begitu pula dalam hasil penyelidikan KPK dan audit forensik BPK terbaru. 
Boleh saja politikus Senayan kecewa terhadap hasil audit BPK. Tapi mereka semestinya tetap menghargai hasil kerja lembaga tinggi ini. Lagi pula, bukankah DPR sendiri yang dulu memintanya melakukan audit forensik? Sikap tidak percaya kepada BPK juga tampak aneh lantaran DPR-lah yang selama ini menentukan para pemimpin lembaga ini. 
Begitu pula sikap politikus yang berlebihan dalam �menggoreng� kasus Century. Muncul kesan bahwa mereka tidak percaya kepada proses penegakan hukum, termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Manuver seperti ini menggelikan lantaran DPR pula yang selama ini memilih pemimpin KPK.
Kenapa anggota DPR sulit bersikap konsisten? Melakukan manuver politik tidaklah dilarang. Hanya, masyarakat justru sulit menerima jika politikus cenderung melecehkan akal sehat. Kalangan politikus seolah sengaja menjadikan kasus Century sebagai komoditas politik, dan bukan penyelesaian secara hukum.

29.12.2011 10:11

Kasus Century Bakal “Meledak” di 2012

Penulis : Bambang Soesatyo*  
Potret penegakan hukum 2011 masih sangat mengecewakan. Masih banyak terjadi penjungkirbalikan fakta untuk membantah kebenaran dalam setiap kasus hukum.
Tahap demi tahap penyidikan, penyelidikan, hingga peradilan bahkan identik sandiwara. Ini karena “kebenaran” dan “keadilan” versi kekuasaan dan uang suap sudah dirumuskan, bahkan sebelum peradilan itu dimulai.
Tengok saja kasus Century. Publik tentu merasa geli menyikapi kebuntuan proses hukum Skandal Bank Century. Ketua KSSK mengaku hanya bersedia bertanggung jawab atas sekitar Rp 680 miliar lebih dana talangan.
Kalau jumlah yang dicairkan sampai Rp 6,7 triliun, bukankah angka itu sudah menunjukkan adanya penyimpangan dalam bailout dan valid sebagai bukti? Kalau dikatakan belum ada bukti, itu jelas kebohongan.
Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengecewakan. Laporan audit forensik BPK yang akan diserahkan ke DPR, Jumat (23/12), tidak memuat hal baru dan jauh dari harapan. Tekanan kekuasaan berhasil mereduksi audit forensik tersebut.
Laporan BPK tidak beda jauh dengan laporan audit investigasi BPK yang pertama. Tidak ada pengungkapan aliran data detail yang kita harapkan dengan berbagai alasan. BPK hanya mengungkap ada aliran dana ke PT MNP, penerbit koran partai tertentu pada periode 2006-2009 senilai Rp 100,95 miliar.
Auditor forensik yang menangani audit lanjutan kasus Bank Century juga diduga telah membohongi publik. Pemimpin BPK mengatakan penanggung jawab audit investigasi lanjutan mempunyai sertifikat CFE, ternyata tidak. Auditor Forensik BPK itu adalah I Nyoman Wara, Novy Gregory Antonius Palenkahu, dan Harry Purwaka.
Di kasus lain, publik dibuat tercengang ketika menyimak isi dakwaan terhadap aktor utama kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.
Dakwaan itu memperlihatkan adanya penjungkirbalikan fakta pengakuan Nazaruddin. Nama elite partai politik dan seorang menteri yang keterlibatannya telah berulang kali diteriakkan Nazaruddin sama sekali tidak disebut-sebut dalam dakwaan itu.
Dalam kasus mafia pajak, upaya membohongi publik praktis gagal total. Eksistensi mafia pajak berawal dari pengungkapan oleh seorang pejabat tinggi Polri. Karena disebut mafia, publik langsung mendeskripsikan kasus ini sebagai organisasi kejahatan dengan spesialisasi penggelapan atau pencurian pajak negara.
Organisasi mafia mempunyai anggota banyak dengan jaringan luas. Ketika Gayus Tambunan akhirnya berhasil dibawa pulang ke Jakarta oleh (katanya) Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), publik membayangkan Gayus yang eselon bawah di Direktorat Jenderal Pajak akan menyebut sejumlah nama.
Gayus memang melakukannya. Tetapi dalam proses penanganan kasusnya kemudian, penyidikan dan penyelidikan hanya fokus pada kasus Gayus, tidak menyentuh kasus penggelapan pajak lainnya, seperti dugaan manipulasi restitusi Wilmar Group, Asian Agrie, Ramayana Group, dan lain-lain yang pernah diperiksa Panitia Kerja (Panja) DPR.
Lagi-lagi, penegak hukum menghindar dari kewajibannya memeriksa sosok-sosok penting yang diduga terlibat kejahatan.
DPR kemudian menggagas Hak Angket mafia pajak. Aneh bin ajaib, justru pemerintah dan partai pemerintah berupaya menggagalkan Hak Angket tersebut, sehingga 151 perusahaan kakap yang diduga “bermain” pajak menjadi bebas.
Penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) pun sama menggelikan. Fakta dijungkirbalikkan sehingga justru yang melaporkan menjadi tersangka. Mantan panitera pengganti MK Zaenal Arifin Hoesein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Andi Nurpati yang diduga memalsukan justru dilindungi. Publik melihat ada kejanggalan.
Jangan Hanya “Perang-perangan”
Kasus yang menjadi perhatian publik hingga kini adalah suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Tanpa pernah mendengar keterangan dari pihak yang melakukan suap, sejumlah orang divonis bersalah dan dipenjarakan.
Setiap kali ditanyakan siapa penyuap sesungguhnya dan kapan akan ditangkap, penegak hukum hanya bisa berdalih. Setelah sekian lama, baru sekarang terbuka kemungkinan untuk mengungkap sosok pemberi suap dalam kasus ini. Pulangnya Nunun akan mengungkap kotak pandora itu.
Menjelang tutup tahun 2011 ini, Jakarta dikejutkan oleh terungkapnya kasus kekerasan di Mesuji. Proses penanganan tragedi Mesuji terasa janggal.
Kalau terjadi pelanggaran HAM berat di Mesuji pada April dan November 2011, mengapa Jakarta (pemerintah pusat) harus dibuat terkejut beberapa bulan kemudian? Tidakkah berarti ada SOP yang dilanggar pihak berwenang di daerah kejadian?
Tragedi Mesuji terasa janggal karena tidak menimbulkan heboh segera setelah terjadinya peristiwa. Ini menjadi heboh setelah korban dan keluarga korban bersusah payah mencari akses di Jakarta untuk mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR.
Hanya ada tiga kemungkinan. Pertama, skala kasusnya memang tidak sedramatis yang dilaporkan kepada Komisi III DPR. Kedua, ada pihak yang berupaya menyederhanakan kasus. Ketiga, ada upaya menutup-nutupi tragedi ini.
Tragedi Mesuji terjadi pada April 2011. Kalau tragedi itu baru menjadi cerita yang menghebohkan di Jakarta pada pertengahan Desember 2011, itu adalah rentang waktu yang sangat panjang untuk mengungkap tragedi kemanusiaan. Ini jelas tidak wajar.
Bandingkan dengan keadaan di Papua. Dalam hitungan menit, aparat yang tertembak penyerang tak dikenal segera menjadi berita berskala nasional. Dengan begitu, dalam kasus Mesuji, patut diduga ada pihak yang berusaha menutup-nutupi tragedi ini. Apalagi, warga setempat mengaku selalui dihantui rasa takut untuk melapor karena mendapat ancaman.
Bagaimana dengan 2012? Menurut saya, ke depan hampir tidak ada celah untuk terjadinya situasi hukum yang kondusif. Imbas politik sandera yang diterapkan Pemerintahan SBY-Boediono sejak 2009 pasti akan terus mewarnai tahun depan. Tetap akan ada tarik-menarik kepentingan elite. Kasus korupsi besar yang terjadi tidak akan terselesaikan dengan baik.
Sikap ambigu dari SBY yang selalu menggembor-gemborkan penegakan hukum, tetapi pada kenyataannya tidak memposisikan diri sebagai panglima untuk pemberantasan korupsi, akan terus terjadi. Dinamika hukum yang terkesan saling sandera tetap dibiarkan, sebagai bentuk usaha lari dari tanggung jawab.
Tak aneh bila kemudian kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di 2011 akan terus menjadi batu sandungan pemerintahan SBY di 2012. Menurut saya, kasus Century di tahun depan akan “meledak” menjadi lebih besar.
Kekecewaan penanganan kasus Century dan hasil audit forensik BPK yang jauh panggang dari api, akan berujung pada Hak Menyatakan Pendapat. Bila itu terjadi bukan tak mungkin kegaduhan politik akan mengiringi pergantian pemerintahan SBY dengan pemerintahan baru.
Belum terlambat untuk memperbaiki penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Itu dapat dimulai dengan mengungkap kasus-kasus besar yang hingga kini masih mengendap di institusi penegak hukum, termasuk di KPK. Jika penegak hukum berhasil mengungkap kasus itu, yang lainnya juga akan terungkap.
Kita berharap pemimpin KPK yang baru bisa menunjukkan keberanian melawan segala bentuk tekanan dan intervensi yang dilancarkan kekuatan-kekuatan tertentu. Jika harapan publik itu tidak direalisasikan, pemimpin KPK yang baru harus merealisasikan janjinya untuk mengundurkan diri.
SBY juga harus menunjukkan kemauan politik untuk tidak diskriminatif lagi dalam penegakan hukum. Kalau perilaku pemimpin masih tetap “sontoloyo”, agenda penegakan hukum pasti terus karut marut. Tekad presiden dalam perang melawan korupsi pun tetap dibaca publik sebagai “perang-perangan” melawan korupsi.
*Penulis adalah Inisiator Hak Angket Century, anggota Komisi III DPR.

BPK Klaim Audit Century Sudah MaksimalJumat, 30 Desember 2011 | 6:29
Ilustrasi Bank Century [google] Ilustrasi Bank Century [google] 


[JAKARTA] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim lembaganya sudah bekerja secara maksimal dalam pemeriksaan aliran dana kasus skandal dana talangan (bailout) Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara. Bahkan, BPK pun berani menjamin tak ada intervensi dalam audit forensik kasus Century.   Untuk itu, Ketua BPK Hadi Poernomo meminta pihak DPR tidak meragukan kinerja BPK. 

“Bukan kami merasa maksimal, tapi memang sudah maksimal ini,” imbuhnya pada acara diskusi panel ”Mengupas Lebih Dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif Lanjutan atas Kasus PT Bank Century Tbk” di gedung BPK, Jakarta, baru-baru ini. 

Tambahnya, BPK mengaku tidak mengetahui apa penyebab hingga DPR terkesan tidak puas dengan hasil pemeriksaan Bank Century . ”(DPR) Kasih tau donk kurangnya dimana. Saya tidak tahu. Kalau anda tidak puas, tidak puasnya dimana, apakah saya termasuk banyak omong atau apa. Ibaratnya, saya disuruh masak nasi kuning dengan berbagai perangkatnya diminta oleh DPR, lalu saya masakin nasi kuning dan apa yang kurang, apa kurang telur puyuh atau sambal goreng atinya kan kita tanya. Tapi, kalau dikatakan tidak puas yah kami jawabnya gimana,” tuturnya.   

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri. Diakuinya, sejak awal BPK sudah menilai pasti akan ada pihak-pihak yang tidak puas akan hasil pemeriksaannya. ”Kami tidak bisa men-drive DPR akan puas atau tidak,” ungkapnya.   Padahal, BPK sudah bekerja keras dengan melakukan dua kali audit pemeriksaan. ”Sehingga kalau tidak ditemukan seperti yang dikehendaki. Jangan kami dituduh mengeliminir laporan yang kami buat,” tukasnya.   

Adapun, meski dua kali melakukan audit atas Century, namun BPK menganggap audit investigasi dan audit forensik itu sama. Di mana, dua hal itu, kata Hasan intinya adalah memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum. Sehingga, hasil audit ini bisa dipakai oleh aparat hukum.  

Lebih lanjut Hadi mengatakan, jikalau DPR sudah mengatakan sumber tidak puasnya dimana maka pihaknya berjanji agar segera menindaklanjutinya. Menurutnya, BPK sudah menjalani tugasnya berdasarkan fakta yang terjadi. Kalaupun belum, sambungnya itu karena terhalang batasan, beda halnya dengan aparat penegak hukum. “BPK sebagai auditor sama seperti orang tunangan, kalau aparat penegak hukum itu sudah nikah jadi bisa bebas. Sedangkan kita ada batasan,” ucapnya.   

Dia pun mengakui mengalami sejumlah hambatan saat melakukan audit forensik Bank Century. Untuk itu, BPK meminta bantuan DPR untuk mendapatkan sejumlah data yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), dan Bank Indonesia (BI). 

”Ada surat resmi dari Bapepam yang membuat kita tidak dapat masuk kepenyimpanan data itu. Padahal di undang-undang dikatakan, kalau Bapepam bisa membuka data ketika dibutuhkan. Sekarang ini dibutuhkan. Tapi kenapa tetap tidak bisa dibuka?. Kalau  masuk ke BI ada undang-undang BI. BPK tidak bisa langsung, harus bekerja atas nama BI, makanya minta izin BI,” tuturnya.   

Meski menyatakan diri sudah maksimal di tengah keterbatasannya dalam melakukan audit Century, pihaknya mengatakan tidak bisa meminta lembaga pemeriksa internasional untuk melakukan peer review hanya karena skandal Century semata. Namun, secara keseluruhan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 33 UU BPK, pihaknya memang akan memakai jasa BPK internasional untuk melakukan peer review terhadap keseluruhan hasil pemeriksaan BPK.   

“Undang-undang memberikan kesempatan untuk menguji hasik BPK atau peer review dan ini pernah dilakuakan oleh dua BPK negara besar yakni Belanda (Algemene Rekenkamer) dan New Zealand (The Netherlands Court of Audit) terhadap hasil audit BPK. Pemeriksaan meliputi seluruh aspek kelembagaan. Namun, untuk ke depan negara mana maka akan dirapatkan dulu dan diserahkan ke DPR,” katanya. [O-2]

Apa Kabar Skandal Bailout Bank Century?

Oleh Rachmat Hidayat | TRIBUNnews.com –  39 menit yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Bank Century menjadi gempar bersamaan dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pertama kali, tahun 2008. Hingga di penghujung tahun 2011, kasus ini terus menjadi isu panas dalam penegakan hukum yang dilakukan.
Lembaga hukum adhoc, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para pimpinannya sudah berganti. Pimpinan yang baru dibawah komando Abraham Samad, DPR menaruh harapan besar agar kasus ini tuntas, memproses hukum mereka yang dinyatakan bersalah dalam skandal menghebohkan selama pemerintahan SBY-Boediono mulai berdiri.
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono--sekarang wapres--dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)--saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani--dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
Atas dasar laporan investigasi awal BPK inilah tak lama begitu DPR periode yang baru terbentuk periode 2009-2014, bergulir Hak Angket Skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Hiruk-pikuk kemudian terjadi. Saat itu, seluruh fraksi, termasuk fraksi Demokrat mendukung penuh Hak Angket Century. Pansus Angket Century itu sendiri, terbentuk setelah disetujui Paripurna DPR, pada 4 September 2009.
Satu persatu mereka yang dianggap relevan, baik keterangan para ahli, sampai mereka yang dituding terlibat dalam skandal bailout ini, dipanggil DPR. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di depan Pansus Angket Century, kemudian secara tegas mengatakan, bahwa pemberian suntikan dana ke Bank Century, adalah sebuah perampokan. Jusuf Kalla tegas mengatakan, Bank Century tidak berdampak sistemik terhadap bank-bank lain, jika ditutup.
Setahun kemudian, pada 3 Maret 2010, 6 fraksi (Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PKS, dan PPP) mendukung Opsi C yang setuju adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam mem-bailout Bank Century. Terjadi penyalahgunaan wewenang baik tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, pencucian uang, sampai tindak pidana korupsi.
Jelang penghujung tahun, KPK sudah memeriksa sekitar 70 an saksi terkait kasus Bank Century ini. Mantan Menkeu Sri Mulyani, sampai Wakil Presiden Boediono, juga sudah diperiksa oleh KPK. Alhasil, Tim pengawas Kasus Century DPR yang terbentuk pasca keputusan kemenangan Opsi C, kecewa.
BPK, kemudian diminta untuk melalukan audit forensik untuk mendalami atas hasil audit investigasi yang dilakukan sebelumnya. Hasilnya, sudah diserahkan secara resmi oleh BPK kepada pimpinan DPR, pada 23 Desember lalu.
Fraksi-fraksi pendukung Opsi C tetap kecewa berat. Bahkan, memunculkan usulan agar audit forensik dilakukan oleh auditor independen. Muncul juga gagasan lain yang membuat kubu pemerintah sedikit was-was. Kasus Bank Century ini, lebih tepat diselesaikan secara politik melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR.
Jelang pergantian tahun, kasus ini masih terus 'panas' menjadi pergunjingan para politisi di DPR mengiringi penantian aksi para pimpinan KPK yang baru, menuntaskan kasus skandal ini.
Fraksi-fraksi yang mendukung opsi C, samar-samar menyatakan dukungan bila HMP dilakukan. Kubu menolak opsi C, tentu bersikap sebaliknya.
"Tahun berganti, kasus hukum ini akan tetap menjadi 'bola liar', dan diyakini akan tetap heboh sampai kasus ini benar-benar tuntas. Tuntas diselesaikan secara hukum, mereka yang terlibat," kata politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, anggota timwas Century yang juga penggagas hak angket skandal perbankan ini.

SPI Desak Pemerintah Benahi UU Agraria


 

SPI Desak Pemerintah Benahi UU Agraria  

Rochmanuddin
29/12/2011 21:47
Liputan6.com, Jakarta: Carut-marutnya regulasi agraria dianggap sebagai biang keladi konflik agraria yang belakangan makin massif. Karenanya, Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah untuk segera membenahi berbagai undang-undang agraria.

"Pemerintah harus mempertahankan UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan pembaruan agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," ujar Ketua SPI Henry Saragih dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).

SPI mendorong pemerintah segera menyelesaikan konflik-konflik agraria dengan membentuk sebuah komite adhocpenyelesaian konflik agraria yang menjunjung nilai-nilai keadilan sosial. "Karena itu kami mendesak pemerintah segera mencabut berbagai UU yang merugikan dan melanggar hak petani," kata Henry.

"Pemerintah juga harus mengfungsikan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjadi penjaga pangan di Indonesia dengan memastikan pendalian tata niaga distribusi dari hasil produksi pangan petani Indonesia," katanya. 

Henry juga mendesak pemerintah agar menyusun visi pembangunan pertanian Indonesia menempatkan petani dan pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Dukungan bagi pengembangan benih pangan berbasis komunitas juga harus dijadikan sebagai salah satu cara memberdayakan petani.

"Koperasi bagi petani dan usaha-usaha keluarga petani juga harus diberdayakan dan menempatkan BUMN untuk mengurusi industri dasar yang berasal dari produk pertanian," tandasnya.

Lebih lanjut Henry juga mendesak pemerintah untuk memberikan peran yang lebih luas kepada petani dalam implementasi pembangunan dengan meninjau Permentan No. 273 Tahun 2007. "Pemerintah juga harus mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika," kata Henry. (YUS)

Kematian Demokrasi Kita


Opini - Hari ini Pkl. 00:54 WIB
 
Oleh : Umbu TW Pariangu.
Jika Soekarno menggugat Indonesia soal nasionalisme, Hatta dengan ekonomi berdikarinya serta Syahrir dengan filosofi ekonomi sosialis-nya. Mungkin kaum muda di era sekarang akan menggugat bangsa ini dengan fenomena kegagalan demokrasi yang sudah di titik meragukan. Apakah Indonesia bisa melanjutkan revolusi demokrasi hingga di titian akhir riwayatnya atau menjadi onggokan sejarah yang terkapar di tengah-tengah labirin perebutan kekuasaan.
Jared Diamond (Viking, 2005) pernah memotret salah satu indikator negara gagal yakni ketika parpol sudah terjebak dalam orientasi puritan, memperoleh kekuasaan politik (seize political power) semata ketimbang memberikan pendidikan budaya politik masyarakat. Senada dengan ini, ketiadaan kesadaran dan kritisisme parpol dalam menyingkap persoalan sosial mau tak mau telah mengekalkan doxa (ide absolute) parpol pada kekuasaan. Terkait ini, Paulo Freire mengutip Fransisco Weffers (2000) telah menggugat, bahwa kekuasaan tanpa kesadaran kritis mengungkap tabir penindasan yang dialami rakyat merupakan pertanda kematian sebuah bangsa.

Indonesia, merupakan sebuah etalase kekhawatiran paling telak untuk menjelaskan feneomena di atas ketika revolusi demokrasi sejak tumbangnya Orde Baru justeru menuai paradoks lanjutan. Kematian rezim Soeharto di satu sisi memberikan kepastian pada jalan baru demokrasi namun di sisi lain kapasitas untuk itu tidak tersedia bahkan kian meretas pesimisme baru berikut, apakah konsolidasi demokrasi yang ditempuh lewat pemilu yang sudah tiga kali di era reformasi bisa memberikan sebuah perubahan politik?

Kekecewaaan publik pada demokrasi yang dijalankan tidak secara matang memang bukan monopoli Indonesia. Negara-negara di Amerika Latin (Kolombia, Equador, Venezuela, Argentina) bahkan dengan politisi sayap kirinya pun, mempraktekkan demokrasi yang masih amat superficial (Ellen Wood, 1996; Hollinger, 1996; Bowles & Gintis, 1987). Demokrasi yang mempopulerkan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan cumalah sloganisme siang bolong yang mengisi ruang hampa fatalisme rakyat setelah dilibas krisis sebelumnya.

Politik Titular

Apa pun bentuk dan kekurangannya, demokrasi dalam perspektif konsolidasi yang sedang kita jalani setidaknya diharapkan memberi solusi bagi kedangkalan demokrasi yang menempatkan siprit dan visi bangsa sebagai kekuatan moral. Hanya saja sebelum itu tercapai, kita sekonyong-konyong diperhadapkan musim semi pengelolaan politik-kekuasaan titular. 

Istilah ini penulis pakai untuk disandangkan di bahu elit-elit politik kita yang pintar memanfaatkan kata demokrasi dan kebebasan untuk membereskan kepentingan pribadinya dan kelompoknya, jauh dari langgam demokrat tulen.

Bayangkan, dalam dalam satu dekade lebih otonomi daerah ini, kita asyik mengisi kognisi publik dengan logika, kita tak kekurangan demokrat. Dengan desentralisasi kekuasaan diniscayakan munculnya para elit lokal yang memahami dan mampu menjelaskan otonomi politik secara nyata ke tengah masyarakat. Nyatanya sejumlah friksilah yang dituai baik itu dalam rupa otonomi yang kebablasan dan makin banalnya praktek korupsi. 

Kita menyaksikan bagaimana NKRI ini perlahan-lahan dikoyaki hasrat binal korupsi yang melanda hampir seluruh pejabat di berbagai institusi yang gagal menempatkan aspirasi masyarakat sebagai dasar konstitusi. Belum lagi ritual kekerasan bertameng etnis, agama, bisnis-kepentingan di daerah yang mengangkangi prinsip Indonesia yang satu. 

Pada dasarnya, demokrasi bukan saja dijadikan sebagai sesuatu yang bebas nilai namun juga telah diterjemahkan menjadi proyek pragmatis yang bisa mematikan seluruh harapan substansial berdemokrasi di tangan para politisi titular tersebut.

Pada kerisauan ini, kita patut menyesalkan bahwa ada yang terpenggal dan tertunggak dari pelaksanaan tahap dua revolusi demokrasi ini. Meminjam istilah Fadjroel Rachman, tahap pertama revolusi demokrasi adalah saat tumbangnya kekuatan orde baru dan tahap revolusi kedua merupakan momentum paling strategis dalam mengonsolidasikan politik kekuasaan ke dalam agenda dan praksis yang terinternalisasi sebagai budaya kekuasaan yang terukur. Baik dalam komitmen maupun cita-cita hingga kinerja nyata.

Defisit Demokrasi

Sayangnya di revolusi terakhir ini, pelaksanaan demokrasi telah melewatkan koridor penting dalam institusionalisasi kepemimpinan nasional yakni, Pertama, tidak terakomodirnya alternatif kepemimpinan menjelang pemilu 2014 selain diisi wajah-wajah politisi lama yang terbebani sejarah silam yang pahit. 

Ini sama fenomenanya dengan pemilu 2009 lalu di mana Mahkamah Konsitusi menetapkan parpol sebagai satu-satunya embrio organik politisi. Itu sebabnya out put pemilu 2009 gagal menunjukkan profetisme politiknya, di mana pemain-pemain politik hanyalah hasil political laundry dari sisa-sisa elit lama yang mereinkarnasi dirinya secara lebih populis. Termasuk diuntungkan oleh modernya pencitraan politik yang dikemas dengan berbagai survei.

Kedua, gagalnya bagi kepemimpinan muda (main political leadhersihip) untuk mengisi kognisi kepemimpinan nasional yang ditandai maraknya korupsi seperti kasus gayus, Nazaruddin maupun rekening gendut PNS Muda yang setidaknya didukung oleh dua kekuatan konspiratif-pragmatis yakni jaringan dan finansial. Ironisnya kekuatan tersebut terinstitusionalisasi dalam riwayat partai politik yang dis-orientasi dan mengalami kelumpuhan ideologi. 

Maka meski Indonesia sudah berada di panggung demokrasi terbuka selama belasan tahun namun karakter ideologi demokrasi kita masih tertutup (closed ideology) sehingga gagal membuka kemungkinan dan alternatif mengelola sirkulasi kepemimpinan yang bertanggung jawab. 

Dua hal inilah yang mendefisitkan seluruh pekerjaan demokrasi bangsa ini di tengah maraknya para politisi mencari dan menumpang ‘gelar dan identitasnya’.

Semoga gugatan itu terus menginspirasi kepemimpinan saat ini untuk memelihara komitmen dan pengorbanan memajukan kepentingan rakyat yang salah satunya dengan berani mati untuk melawan musuh bersama: korupsi.***

Penulis, Dosen FISIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang.
 
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Senin, 05 Des 2011 07:55 WIB
Kamis, 01 Des 2011 16:31 WIB
Selasa, 25 Okt 2011 00:49 WIB
Minggu, 09 Okt 2011 04:00 WIB
Sabtu, 17 Sep 2011 06:46 WIB