==========
Komite: Kejaksaan Harus Tindak Pelaku Rawagede (+ Komentar MD Kartaprawira)
Diterbitkan 19 Januari 2012 - 10:40am
HEEMSKERK (ANP) - Yayasan Komite Hutang Kehormatan Belanda (De Stichting Comité Nederlandse Ereschulden) dalam suratnya meminta Kejaksaaan Belanda mengambil tindakan terhadap para tentara yang terlibat dalam pembantaian berdarah di desa Rawagede tahun 1947. Demikian pernyataan yang dikeluarkan Rabu malam (18/01).
"Inti pernyataan adalah jaksa penuntut umum harus mengambil tindakan. Mereka selalu menggunakan argumen bahwa tak ada tuntutan yang diajukan. Nah ini yang kita lakukan sekarang,'' kata Jeffrey Pondaag, presiden yayasan.
Pondaag mengacu terhadap kesaksian dalam dua siaran televisi baru-baru ini. Siaran TV membahas tidak hanya tentang pembantaian 9 Desember saja, tetapi juga insiden lain dengan eksekusi 120 orang. Sebelumnya, pengacara Liesbeth Zegveld, yang mewakili sepuluh korban pembantaian, mengatakan Kejaksaan harus melakukan penelitian atas eksekusi. Kejaksaan mengatakan akan meninjau kasus, namun terus tertunda.
Meninjau Tuntutan
Menurut Pondaag, pihak Kejaksaan di Arnhem sudah mengatakan akan mempelajari surat tuntutan dan mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Pondaag, pihak Kejaksaan di Arnhem sudah mengatakan akan mempelajari surat tuntutan dan mengambil langkah lebih lanjut.
Desember 2011 pemerintah Belanda mengajukan permintaan maaf atas pembantaian yang dilakukan tentara Belanda 9 Desember 1947 di Rawagede. Ratusan pria tewas. Sebuah penyelidikan PBB menyebut aksi militer Belanda itu sebagai tindakan 'yang disengaja dan kejam.' Para prajurit Belanda yang bertanggung jawab tidak pernah dituntut.
Permintaan maaf adalah bagian dari penyelesaian kasus antara negara Belanda dengan keluarga korban. Para janda korban diberi kompensasi sebesar 20 ribu euro per orang.
1 komentar: