Sabtu, 21 Januari 2012

Komite: Kejaksaan Harus Tindak Pelaku Rawagede (+ Komentar MD Kartaprawira)


                                                                               ==========

Komite: Kejaksaan Harus Tindak Pelaku Rawagede (+ Komentar MD Kartaprawira)

Diterbitkan 19 Januari 2012 - 10:40am
HEEMSKERK (ANP) - Yayasan Komite Hutang Kehormatan Belanda (De Stichting Comité Nederlandse Ereschulden) dalam suratnya meminta Kejaksaaan Belanda mengambil tindakan terhadap para tentara yang terlibat dalam pembantaian berdarah di desa Rawagede tahun 1947. Demikian pernyataan yang dikeluarkan Rabu malam (18/01).
"Inti pernyataan adalah jaksa penuntut umum harus mengambil tindakan. Mereka selalu menggunakan argumen bahwa tak ada tuntutan yang diajukan. Nah ini yang kita lakukan sekarang,'' kata Jeffrey Pondaag, presiden yayasan.
Pondaag mengacu terhadap kesaksian dalam dua siaran televisi baru-baru ini. Siaran TV membahas tidak hanya tentang pembantaian 9 Desember saja, tetapi juga insiden lain dengan eksekusi 120 orang. Sebelumnya, pengacara Liesbeth Zegveld, yang mewakili sepuluh korban pembantaian, mengatakan Kejaksaan harus melakukan penelitian atas eksekusi. Kejaksaan mengatakan akan meninjau kasus, namun terus tertunda.
Meninjau Tuntutan
Menurut Pondaag, pihak Kejaksaan di Arnhem sudah mengatakan akan mempelajari surat tuntutan dan mengambil langkah lebih lanjut.
Desember 2011 pemerintah Belanda mengajukan permintaan maaf atas pembantaian yang dilakukan tentara Belanda 9 Desember 1947 di Rawagede. Ratusan pria tewas. Sebuah penyelidikan PBB menyebut aksi militer Belanda itu sebagai tindakan 'yang disengaja dan kejam.' Para prajurit Belanda yang bertanggung jawab tidak pernah dituntut.
Permintaan maaf adalah bagian dari penyelesaian kasus antara negara Belanda dengan keluarga korban. Para janda korban diberi kompensasi sebesar 20 ribu euro per orang.
                     

1 komentar: 

  1. IBJan 21, 2012 05:13 AM  KOMENTAR MD Kartaprawira
    Memang pembantaian di Rawagede oleh tentara Belanda pada tahun 1947 adalah jelas tindak kriminal yang sangat kejam baik dalam kategori kejahatan perang, maupun kejahatan kemanusiaan. Di era bersemaraknya dan gencarnya tuntutan pelaksanaan norma-norma hukum hak asasi manusia di dunia dewasa ini, tidak mungkin orang akan mengatakan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede th 1947 yang membantai 431 penduduk bukan kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan. Dan kasus tersebut tidak sekedar kasus perdata (apalagi hanya bagi 10 orang korban dari keseluruhan 431 korban), tapi kasus pidana besar yang penyelesaiannya setarap dengan kasus kejahatan perang di Yugoslavia pasca runtuhnya negara-negara sosialis di Eropa.

    Persoalannya sekarang kasus Rawagede tersebut akan ditangani secara serius oleh penegak hukum Negeri Belanda dan Republik Indonesia atau tidak. Sebab kasus tersebut menyangkut kompetensi dan yurisdiksi ke dua negara bersangkutan. Misalnya, tidak mungkin jaksa Belanda mengadakan penyelidikan begitu saja datang ke Indonesia tanpa kerjasama dengan Indonesia.
    Sesungguhnya yang sangat berkepentingan atas penyelesaian kasus Rawagede (pidana/perdata) adalah pihak Indonesia. Tetapi kenyaataannya sampai berlalu 64 tahun penguasa Indonesia tetap membisu seribu kata.

    Bagaimana pun sulitnya proses penyelesaian kasus pidana "Pembantaian di Rawagede 1947", tapi kalau sudah berhasil diajukan ke Kejaksaan Belanda, dapat dikatakan satu langkah bagus. Sebagai masukan kritis bagi Yayasan Komite Hutang Kehormatan Belanda (De Stichting Comité Nederlandse Ereschulden) berkaitan dengan suratnya yang ditujukan ke kejaksaan Belanda, menurut pendapat saya dalam pembantaian di Rawagede tersebut yang bertanggung jawab adalah perwira (opsir) kesatuan yang memerintahkan eksekusi/pembantaian, bukannya para prajurit. Sebab mereka hanya menjalankan perintah atasan. Kita tahu bahwa dalam kemiliteran disiplin sangat keras dan ketat. Maka kesalahan formulasi dalam proses hukum akan bisa berakibat fatal. Jadi, membuat formulasi tidak boleh sembarangan.

    Dimunculkannya kasus pidana tentang "Pembantaian di Rawagede 1947" mempunyai arti positif sekali. Sebab dengan demikian publik di Belanda dan Indonesia akan terbuka matanya, bahwa kejahatan kemanusiaan ternyata telah pernah dilakukan oleh bangsa Belanda yang menganggap punya sivilisasi dan budaya tinggi. Dan publik di Indonesia akan terbuka matanya bahwa penguasa negara tidak punya kepedulian sedikit pun atas kasus pembantaian di Rawagede (juga di Sulawesi Selatan oleh Westerling, dan di daerah-daerah lainnya) yang telah mengorbankan dan menyengsarakan ratusan penduduk.

    Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan!!!

    MD Kartaprawira
    (Ketum Lembaga Pembela Korban 1965)
    Nederland, 21 Januari 2012
    BalasHapus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar