Siaran Pers Mengutuk Polisi Membubarkan Diskusi
[Jakarta, 5 Mei 2012] – Kebebasan berekspresi kembali diciderai. Acara diskusi dibubarkan. Pelakunya adalah polisi. Hanya karena ada orang-orang yang tidak menghendaki diskusi berlangsung, polisi membubarkan secara paksa diskusi. Diskusi yang dibubarkan paksa itu menghadirkan Irshad Manji sebagai pembicara. Diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka peluncuran buku Irshad Manji dalam bahasa Indonesia yang digelar oleh Komunitas Salihara, Jumat, 4 Mei 2012.
Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru tindakan yang diambil polisi adalahh mengakomodir tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi.
Diskusi ini bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi , berkumpul dan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Alasan kepolisian bahwa acara ini illegal karena tidak memiliki ijin keramaian adalah alasan yang tidak berdasar dan telah melecehkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang yang mengaku ormas (FPI, FORKABI dan FBR) untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan. Bukan hanya membiarkan, Kepolisian bahkan telah bertindak aktif sewenang-wenang melanggar hak konstitusi warga dengan membubarkan kegiatan ini.
Dengan ini kami menyatakan:
1. Mengutuk tindakan polisi, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, S.H yang membubarkan paksa acara diskusi.
2. Menyesalkan cara polisi membubarkan diskusi yang mengancam tidak akan memberi perlindungan keamanan jika diskusi masih berlangsung.
3. Menegaskan kembali bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi dijamin konstitusi.
[Siaran Pers bersama ini dibuat oleh; Komunitas Salihara, YLBHI, ELSAM, LBH Jakarta, KontraS, Perkumpulan Ekitas Indonesia, JIL, Our Voice, AJI Jakarta, Suara Perempuan Indonesia, Penerbit Rene Book, Perempuan Mahardika, KEMI, Peace Women Across the Globe dan SEJUK]
Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi Irshad Manji oleh Polisi
18.00 Sekuriti Salihara mendapat SMS dari Intel Polsek Pasar Minggu yang meneruskan SMS permintaan penghentian paksa diskusi dengan Irshad Manji. Bunyi SMS-nya “Mohon dihentikan santapan rohani dari Irshad Manji, tokoh lesbian dari Kanada, karena akan diserang oleh umat Islam.” Panitia menawarkan untuk mengundang perwakilan FPI untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan Irshad Manji secara langsung. Salah seorang dari FPI mengatakan bahwa akan datang massa dari daerah lain. Sambil menunjukkan SMS dari telepon genggamnya yang menginformasikan akan datang massa dari daerah lain.
Emily Rees seorang teman Irshad, diminta untuk digeledah tasnya oleh Kapolsek dan meneruskan kepada stafnya. Petugas memeriksa passport Emily dan melihat beberapa foto yang diambil Emily.
18.30 Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adry Desas Puryanto, SH, dengan jaket coklat, tidak memakai seragam, datang ke Salihara bersama rombongan. Rombongan itu ditemui M. Guntur Romli, Hening (panitia) dan sekuriti Salihara. Tidak beberapa lama datang pula panglima FPI Jakarta Selatan, Heri. Kemudian datang salah seorang RT Salihara, Khaeruddin. Mereka minta acara digagalkan. Mereka menuntut Irshad Manji tidak bicara. Pada mulanya mereka menganggap bahwa acara ini diselenggarakan oleh para waria. Ketika disampaikan bahwa acara tersebut adalah bedah buku, mereka lalu mengubah tuntutan bahwa tidak boleh menyelenggarakan acara untuk orang asing. Mereka juga menuntut surat izin. Polisi meminta acara ditunda sampai surat-surat izin selesai.
19.26 Moderator membuka acara. Sambutan disampaikan Goenawan Mohamad. Lalu, Irshad Manji memulai paparan materi diskusi.
19.55 Kapolsek menginturupsi diskusi. Panitia mengajak peserta untuk tenang dan kembali berdiskusi
19.57 Kapolsek interupsi dan memaksa untuk memberi pernyataan di hadapan peserta diskusi. Acara kemudian dihentikan dan memberikan kesempatan kepada Kapolsek bicara. “Asalamualaikum, Saya ini Kapolsek Pasar Minggu, jadi malam ini, saya ingin menyampaikan informasi sehubungan dengan kegiatan hari ini;
Pertama, Saya dapat SMS dari warga setempat atas kegiatan ini, bahwa warga setempat keberatan dengan acara ini, Rt dan Rw juga hadir… Kedua, keberatan atas acara ini, oramas-ormas ini juga…. (peserta diskusi memprotes keterangan polisi) ada FBR, Forkabi, FPI, ini keberatan juga Dan terakhir setelah saya datang ke sini, ternyata kegiatan ini tidak ada izinnya, izin RT dan RW dan pihak kepolisian, karena narasumbernya dari orang asing. Kalau ada orang asing seharusnya ada izinnya dari Polda, Pores, dan Polsek. Itu izin normatifnya, UU No. 2 tahun 2002; pasal 13 tentang tugas pokok ini. Dari 3 informasi ini, saya berhak mem-pending acara ini. Aturan normatif ini. Keberatan sudah ada. Apa saya tidak berhak? (Peserta diskusi memprotes.) Saya sudah mengamankan, mengarahkan panitia, karena narasumber orang asing. (Protes peserta diskusi.) Saya sudah izin dengan panitia tapi panitia tidak kooperatif dengan saya.”
19.58 Pagar Salihara mulai dijebol oleh massa bersorban putih sambil berteriak-teriak “Allahu Akbar!” “Bubarkan!”
20.15 Kapolsek memberi waktu selama sepuluh menit dengan ancaman, jika dalam waktu sepuluh menit acara tidak dibubarkan, maka ia mengancam akan pulang. Acara diskusi pun diakhiri.
20.31 Massa mulai masuk ke dalam ruang diskusi dengan meneriakkan takbir, Allahuakbar, karena peserta diskusi belum membubarkan diri. Kemudian, Kapolsek ngotot untuk membubarkan peserta diskusi.
20.33 Mengikuti seruan Ulil Abshar Abdalla, bahwa Irshad Manji sebagai tamu, maka sebagian peserta beramah-tamah dengan Irshad, dan sebagian lain duduk-duduk di sekitar ruang diskusi.
20.40 Karena masih ada diskusi informal, seorang polisi memerintahkan untuk membuka pagar Salihara. Dan beberapa orang menggunakan helm, masuk ke dalam ruangan diskusi dan diusir oleh sekuriti Salihara. Peserta diskusi tidak mau membubarkan diri dan massa juga terus berkumpul di pelataran Salihara.
[Jakarta, 5 Mei 2012] – Kebebasan berekspresi kembali diciderai. Acara diskusi dibubarkan. Pelakunya adalah polisi. Hanya karena ada orang-orang yang tidak menghendaki diskusi berlangsung, polisi membubarkan secara paksa diskusi. Diskusi yang dibubarkan paksa itu menghadirkan Irshad Manji sebagai pembicara. Diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka peluncuran buku Irshad Manji dalam bahasa Indonesia yang digelar oleh Komunitas Salihara, Jumat, 4 Mei 2012.
Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru tindakan yang diambil polisi adalahh mengakomodir tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi.
Diskusi ini bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi , berkumpul dan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Alasan kepolisian bahwa acara ini illegal karena tidak memiliki ijin keramaian adalah alasan yang tidak berdasar dan telah melecehkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang yang mengaku ormas (FPI, FORKABI dan FBR) untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan. Bukan hanya membiarkan, Kepolisian bahkan telah bertindak aktif sewenang-wenang melanggar hak konstitusi warga dengan membubarkan kegiatan ini.
Dengan ini kami menyatakan:
1. Mengutuk tindakan polisi, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, S.H yang membubarkan paksa acara diskusi.
2. Menyesalkan cara polisi membubarkan diskusi yang mengancam tidak akan memberi perlindungan keamanan jika diskusi masih berlangsung.
3. Menegaskan kembali bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi dijamin konstitusi.
[Siaran Pers bersama ini dibuat oleh; Komunitas Salihara, YLBHI, ELSAM, LBH Jakarta, KontraS, Perkumpulan Ekitas Indonesia, JIL, Our Voice, AJI Jakarta, Suara Perempuan Indonesia, Penerbit Rene Book, Perempuan Mahardika, KEMI, Peace Women Across the Globe dan SEJUK]
Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi Irshad Manji oleh Polisi
18.00 Sekuriti Salihara mendapat SMS dari Intel Polsek Pasar Minggu yang meneruskan SMS permintaan penghentian paksa diskusi dengan Irshad Manji. Bunyi SMS-nya “Mohon dihentikan santapan rohani dari Irshad Manji, tokoh lesbian dari Kanada, karena akan diserang oleh umat Islam.” Panitia menawarkan untuk mengundang perwakilan FPI untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan Irshad Manji secara langsung. Salah seorang dari FPI mengatakan bahwa akan datang massa dari daerah lain. Sambil menunjukkan SMS dari telepon genggamnya yang menginformasikan akan datang massa dari daerah lain.
Emily Rees seorang teman Irshad, diminta untuk digeledah tasnya oleh Kapolsek dan meneruskan kepada stafnya. Petugas memeriksa passport Emily dan melihat beberapa foto yang diambil Emily.
18.30 Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adry Desas Puryanto, SH, dengan jaket coklat, tidak memakai seragam, datang ke Salihara bersama rombongan. Rombongan itu ditemui M. Guntur Romli, Hening (panitia) dan sekuriti Salihara. Tidak beberapa lama datang pula panglima FPI Jakarta Selatan, Heri. Kemudian datang salah seorang RT Salihara, Khaeruddin. Mereka minta acara digagalkan. Mereka menuntut Irshad Manji tidak bicara. Pada mulanya mereka menganggap bahwa acara ini diselenggarakan oleh para waria. Ketika disampaikan bahwa acara tersebut adalah bedah buku, mereka lalu mengubah tuntutan bahwa tidak boleh menyelenggarakan acara untuk orang asing. Mereka juga menuntut surat izin. Polisi meminta acara ditunda sampai surat-surat izin selesai.
19.26 Moderator membuka acara. Sambutan disampaikan Goenawan Mohamad. Lalu, Irshad Manji memulai paparan materi diskusi.
19.55 Kapolsek menginturupsi diskusi. Panitia mengajak peserta untuk tenang dan kembali berdiskusi
19.57 Kapolsek interupsi dan memaksa untuk memberi pernyataan di hadapan peserta diskusi. Acara kemudian dihentikan dan memberikan kesempatan kepada Kapolsek bicara. “Asalamualaikum, Saya ini Kapolsek Pasar Minggu, jadi malam ini, saya ingin menyampaikan informasi sehubungan dengan kegiatan hari ini;
Pertama, Saya dapat SMS dari warga setempat atas kegiatan ini, bahwa warga setempat keberatan dengan acara ini, Rt dan Rw juga hadir… Kedua, keberatan atas acara ini, oramas-ormas ini juga…. (peserta diskusi memprotes keterangan polisi) ada FBR, Forkabi, FPI, ini keberatan juga Dan terakhir setelah saya datang ke sini, ternyata kegiatan ini tidak ada izinnya, izin RT dan RW dan pihak kepolisian, karena narasumbernya dari orang asing. Kalau ada orang asing seharusnya ada izinnya dari Polda, Pores, dan Polsek. Itu izin normatifnya, UU No. 2 tahun 2002; pasal 13 tentang tugas pokok ini. Dari 3 informasi ini, saya berhak mem-pending acara ini. Aturan normatif ini. Keberatan sudah ada. Apa saya tidak berhak? (Peserta diskusi memprotes.) Saya sudah mengamankan, mengarahkan panitia, karena narasumber orang asing. (Protes peserta diskusi.) Saya sudah izin dengan panitia tapi panitia tidak kooperatif dengan saya.”
19.58 Pagar Salihara mulai dijebol oleh massa bersorban putih sambil berteriak-teriak “Allahu Akbar!” “Bubarkan!”
20.15 Kapolsek memberi waktu selama sepuluh menit dengan ancaman, jika dalam waktu sepuluh menit acara tidak dibubarkan, maka ia mengancam akan pulang. Acara diskusi pun diakhiri.
20.31 Massa mulai masuk ke dalam ruang diskusi dengan meneriakkan takbir, Allahuakbar, karena peserta diskusi belum membubarkan diri. Kemudian, Kapolsek ngotot untuk membubarkan peserta diskusi.
20.33 Mengikuti seruan Ulil Abshar Abdalla, bahwa Irshad Manji sebagai tamu, maka sebagian peserta beramah-tamah dengan Irshad, dan sebagian lain duduk-duduk di sekitar ruang diskusi.
20.40 Karena masih ada diskusi informal, seorang polisi memerintahkan untuk membuka pagar Salihara. Dan beberapa orang menggunakan helm, masuk ke dalam ruangan diskusi dan diusir oleh sekuriti Salihara. Peserta diskusi tidak mau membubarkan diri dan massa juga terus berkumpul di pelataran Salihara.
20.41 Massa masih berkumpul dan berteriak-teriak. Kapolsek didampingi beberapa polisi lain, berteriak-teriak untuk membubarkan acara. Kemudian Irshad Manji naik ke lantai 3. Polisi pun mengusir peserta diskusi, “pulang kalian semua!” dengan nada tinggi dan peserta diskusi membantah seruan polisi. Polisi mengancam, jika peserta tidak membubarkan diri, peserta akan diangkut ke kantor polisi. Namun peserta menimpali, “tidak takut!!!”.
21.42 Ada kabar bahwa Irshad Manji akan pulang dengan dikawal polisi. Massa terus berteriak-teriak mengusir Irshad Manji dan menarik spanduk acara.
21.43 Rombongan polisi dipimpin Kapolsek dan seorang yang mengaku intel, datang ke atas bertemu panitia dan meminta Irshad Manji keluar dari Salihara. Panitia mendapat info, Irshad bisa keluar dari pintu belakang. Polisi menginginkan Irshad keluar dari pintu depan. Panitia menolak karena ada saran dari polisi bahwa Irshad akan dibawa ke Polres.
21.40 Polisi dan panitia turun mengajak peserta untuk membubarkan diri. Peserta diskusi tidak mau membubarkan diri
21.45 Rombongan polisi dipimpin oleh Kombes (Pol) Imam Sugianto, M.Si, Kapolres Jakarta Selatan, naik ke lantai 3, bertemu Nong, Robi tetap dengan usulannya ingin mengamankan Irshad. Panitia sudah menjelaskan ke Irshad, namun Irshad tidak mau meninggalkan Salihara, selama peserta diskusi belum meninggalkan Salihara. Karena Irshad mau bergabung dengan peserta diskusi dan tidak meninggalkan diskusi.
21.46 Ulil bernegosiasi dengan Kapolres, dan terjadi kesepakatan, Irshad keluar didampingi dengan lawyer dan tidak ke kantor polisi, namun ke tempat yang ditentukan panitia dan polisi.
21.58 Irshad Manji setuju dan turun bersama Ulil dikawal polisi dan berhenti di bawah sesaat memberikan pernyataan dikawal ketat oleh polisi. Kemudian bergegas meninggalkan Salihara dikawal mobil polisi. Massa intoleran terus-menerus meneriakkan makian dan kata-kata kasar terhadap Irshad Manji.S
-----
Kronologi Penyerangan FPI ke Salihara Versi Polisi by @ridlwanjogja
Ini cerita dari mas Anggara (AKP Anggara) Kanitreskrim Polsek Pasar Minggu soal Irshad Manji yang heboh malam tadi. Saya tanya , apa benar polisi mendadak datang ke Salihara ? Dan mengawal ormas ? Anggara jawab, sejak pagi sekitar jam 8 anggotanya sudah datang, bertemu panitia dan minta surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan itu diwajibkan karena ada aturan terkait WNA yang mengisi kegiatan dimuka umum. Saya diberitahu nomer2 aturannya juga oleh Anggara ini. Coba cek ke link ini http://t.co/efFhTdg6 Tapi, menurut AKP Anggara, panitia menolak dengan alasan hanya diskusi kecil internal dan Irshad Manji sudah pegang visa.
Siang hari, sekitar jam 13. Anggara datang sendiri ke Salihara. Dia mengecek ulang acara karena anggotanya laporan sdh ada ormas berkumpul. Lagi-lagi Anggara dicuekin. Dia tidak ditemui panitia Salihara satupun. Lalu Kanitreskrim muda ini berinisiatif mendatangi ormas yg mau datang.
Habis Asyhar, ormas meminta polisi mengecek ulang lagi perijinan acara. Anggara perintahkan Lima anggota Anggara ke Salihara, lagi-lagi dicuekin. Habis maghrib, ormas minta ketegasan polisi, mereka beralasan Irshad meresahkan karena terang2an mengaku lesbi tapi kok muslim. Anggara berusaha meredam emosi massa. Dia temui Habib, telpon pimpinan2nya. “Kalau polisi nggak berani, kita yang datang” ujar Anggara tirukan salah satu anggota ormas. Karena buntu, Polsek Pasar Minggu lalu full squad, tujuannya mengamankan tamu-tamu Salihara
Anggara : Jadi kami ini mengamankan tamu Salihara, mereka boleh tak perduli, tapi kalau ada apa2 itu polisi.
Anggara : Kami datang baik-baik, minta Salihara dan Irshad menunda acara sampai kondusif dulu. Tapi dijawab oleh panitia (dia lupa namanya) Ini bukan jaman Soeharto Pak ! Sementara, massa di luar juga makin tak terkendali. yang datang makin banyak. #
Anggara : prioritas kami keselamatan orang Kanada itu dulu, jgn sampai ada apa-apa. Karena itu, Irshad kami keluarkan dari sana. Kami evakuasi. Saya tanya kok massa ormas tak dicegah ?
Anggara : nggak dicegah gimana, saya datangi markasnya, saya negosiasi dan lobi mrk tahan emosi.
Anggara : saya negosiasi utk orang yg sy tak tahu siapa, tdk kenal, sebab dia tak ada izin
Anggara : sekarang, ketika dia selamat,kami dihujat, katanya polisi semena-mena, Tapi kalau tadi kita biarkan, dan Salihara rusak, dibakar bahkan korban jiwa, Siapa yg disalahkan ? polisi juga kan.
Begitu tweps, sedikit sisi lain dari salihara tadi, supaya balance ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar