SPI Desak Pemerintah Benahi UU Agraria
29/12/2011 21:47
Liputan6.com, Jakarta: Carut-marutnya regulasi agraria dianggap sebagai biang keladi konflik agraria yang belakangan makin massif. Karenanya, Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah untuk segera membenahi berbagai undang-undang agraria.
"Pemerintah harus mempertahankan UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan pembaruan agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," ujar Ketua SPI Henry Saragih dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).
SPI mendorong pemerintah segera menyelesaikan konflik-konflik agraria dengan membentuk sebuah komite adhocpenyelesaian konflik agraria yang menjunjung nilai-nilai keadilan sosial. "Karena itu kami mendesak pemerintah segera mencabut berbagai UU yang merugikan dan melanggar hak petani," kata Henry.
"Pemerintah juga harus mengfungsikan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjadi penjaga pangan di Indonesia dengan memastikan pendalian tata niaga distribusi dari hasil produksi pangan petani Indonesia," katanya.
Henry juga mendesak pemerintah agar menyusun visi pembangunan pertanian Indonesia menempatkan petani dan pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Dukungan bagi pengembangan benih pangan berbasis komunitas juga harus dijadikan sebagai salah satu cara memberdayakan petani.
"Koperasi bagi petani dan usaha-usaha keluarga petani juga harus diberdayakan dan menempatkan BUMN untuk mengurusi industri dasar yang berasal dari produk pertanian," tandasnya.
Lebih lanjut Henry juga mendesak pemerintah untuk memberikan peran yang lebih luas kepada petani dalam implementasi pembangunan dengan meninjau Permentan No. 273 Tahun 2007. "Pemerintah juga harus mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika," kata Henry. (YUS)
"Pemerintah harus mempertahankan UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan pembaruan agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," ujar Ketua SPI Henry Saragih dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).
SPI mendorong pemerintah segera menyelesaikan konflik-konflik agraria dengan membentuk sebuah komite adhocpenyelesaian konflik agraria yang menjunjung nilai-nilai keadilan sosial. "Karena itu kami mendesak pemerintah segera mencabut berbagai UU yang merugikan dan melanggar hak petani," kata Henry.
"Pemerintah juga harus mengfungsikan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjadi penjaga pangan di Indonesia dengan memastikan pendalian tata niaga distribusi dari hasil produksi pangan petani Indonesia," katanya.
Henry juga mendesak pemerintah agar menyusun visi pembangunan pertanian Indonesia menempatkan petani dan pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Dukungan bagi pengembangan benih pangan berbasis komunitas juga harus dijadikan sebagai salah satu cara memberdayakan petani.
"Koperasi bagi petani dan usaha-usaha keluarga petani juga harus diberdayakan dan menempatkan BUMN untuk mengurusi industri dasar yang berasal dari produk pertanian," tandasnya.
Lebih lanjut Henry juga mendesak pemerintah untuk memberikan peran yang lebih luas kepada petani dalam implementasi pembangunan dengan meninjau Permentan No. 273 Tahun 2007. "Pemerintah juga harus mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika," kata Henry. (YUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar