Jumat, 23 Desember 2011

KORUPTOR ITU ADALAH PENGKHIANAT BANGSA, PENGKHIANAT HATI NURANINYA SENDIRI


Pesan Bung Karno Kepada Bangsa Indonesia:

KORUPTOR ITU ADALAH PENGKHIANAT BANGSA, PENGKHIANAT HATI NURANINYA SENDIRI

Saya pernah berpidato, pernah mengatakan, apa yang membuat manusia itu berharga? Apa ia punya kedudukan? Tidak sama sekali tidak! Kedudukan, tidak. Huuh, malahan pada waktu saya masih kecil “ngelesot” di kotaknya Ki Dalang,
wah, saya perhatikan benar apa yang menjadi perdebatan antara Arjuna dan Karna. Arjuna itu pernah, berhadap-hadapan dengan Karna, sebab dia menghina kepada Karna.

"Aku orang bangsawan, aku anak raja, aku tidak mau berjuang dengan engkau turunan orang kecil, turunan orang rendah".

Karna berkata, he, yang menjadi ukuran besar atau kecilnja manusia, ukuran tinggi atau rendahnya manusia, bukan ia punya keturunan, sama sekali tidak.Yang menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat manusia ialah budi pekerti yang bersemayam
didalam dada manusia itu.

Demikian pula, demikian pula, Saudara-saudara, dengan pekerjaan, jangan kira cuma pekerjaan yang tinggi-tinggi di atas kursi yang mentul-mentul, duduk di dalam auto Impala, Saudara-saudara, bahwa itulah kedudukan yang baik, sama-sekali tidak. Aku pernah berkata, ada orang kaya raya, auto Impala, auto Mercedes, gedungnya tiga, empat, lima tingkat, tempat tidurnya kasurnya tujuh lapis mentul-mentul, Saudara-saudara. Tiap-tiap hari makan empat, lima, enam, tujuh kali. Ya, seluruh rumahnya itu laksana ditabur dengan ratna mutu manikam, kakinya tidak pernah menginjak ubin, yang diinjak selalu permadani yang tebal dan indah. Tapi orang yang demikian itu, pengkhianat .Tapi orang yang demikian itu menjadi kaya oleh karena korupsi (bold - K.Prawira). Orang yang demikian itu di wajah-Nya Tuhan Yang Maha Esa, adalah orang yang rendah. Di wajah Tuhan Yang Maha Esa dia adalah orang yang rendah!

Sebaliknya, kataku dalam pidato itu, ambil seorang penjapu jalan. Penjapu jalan di sana, di Jalan Thamrin atau Jalan Sudirman atau jalan-jalan lain, nyapu jalan, Saudara-saudara. Pada waktu kita enak-enak tidur waktu malam, dia menyapu jalan, tangannya menjadi kotor oleh karena dia menyapu segala ciri-ciri dan kotor-kotor dari jalan itu, tetapi Saudara-saudara, dia mendapat nafkah dari kerjanya itu dengan jalan yang halal dan baik. Dia dengan uang jang sedikit yang dia dapat dari Kotapraja, Pak Gubernur Sumarno, Saudara-saudara, ya mendapat gaji daripada Kotapraja uang jang sedikit, dia belikan beras, dan dia tanak itu beras, dan dia makan itu nasi dengan istri dan anak-anaknya, bukan diatas kursi yang mentul-mentul, bukan di atas permadani jang tebal, bukan dari piring yang terbuat daripada emas, tidak dengan sendok dan garpu, dia makan makanan yang amat sederhana sekali, dan dia mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT: “Ya Allah ya Rabbi, terima kasih, bahwa Engkau telah memberiku cukup makan bagiku, bagi istriku, bagi anak-anakku. ya Allah ya Rabbi, aku terima kasih kepada Mu”. Orang jang demikian ini, menyapu jalan, dia adalah orang mulia dihadapan Allah SWT.

Ir. Soekarno, Kongres Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI) di Istana Negara, Jakarta, 12 Mei 1964
Pernyataan Menteri Marty Natalegawa Menyesatkan!
RMOL Kamis, 22 Desember 2011 , 07:18:00 WIB
http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/22/49725/Pernyataan-Menteri-Marty-Natalegawa-Menyesatkan


MARTY NATALEGAWA/IST

  

Kepada Yth.
Dr. RM Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Di
Jakarta

Dengan hormat.
Pada peringatan peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2011, Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan  secara resmi atas nama pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947.

Sehubungan dengan hal ini, sebagaiman adikutip oleh Tempo.Co(9/12), Anda mengatakan: "peristiwa penting ini juga menjadi pengakuan pemerintah Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia berlangsung pada 1945. Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949."

Interpretasi Anda terhadap langkah pemerintah Belanda ini tidak tepat, dan bahkan sangat menyesatkan.

Pertama, langkah pemerintah Belanda ini adalah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, yang memutuskan bahwa pemerintah Belanda bersalah atas pembantaian 431 penduduk sipil di desa Rawagede, dan mengharuskan memberi kompensasi kepada 8 janda korban dan satu orang korban selamat terakhir. Dengan demikian, ini bukan tindakan sukarela dari pemerintah Belanda.

Namun dalam putusan Pengadilan Belanda, pada butir dua, sebagai "fakta-fakta" (bahasa belanda: feiten)  tertera:

2. De feiten (fakta-fakta)

2.1. Indonesië maakte tot 1949 onder de naam Nederlands-Indië deel uit van het Koninkrijk der Nederlanden (Indonesia sampai 1949 dengan nama India-Belanda adalah bagian dari Kerajaan Belanda.)

Dengan demikian, juga bagi pengadilan di Belanda, Republik Indonesia baru ada pada 27 Desmber 1949. Oleh karena itu yang harus dibaca dari putusan ini adalah:

1. Tentara Belanda tahun 1947 telah membunuh warganya sendiri, bukan warga Indonesia.

2. Meminta maaf kepada mantan warganya.

Pengadilan Belanda, walaupun mengabulkan sebagian tuntutan warga Rawagede, namun masih sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah pada 17 Agustus 1945.

Kedua, dari berbagai pernyataan pemerintah Belanda sampai sekarang, tidak pernah menyatakan mengakui de jure (De Jure Acknowledgement/ recognition), melainkan menerima (accept).

Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, dalam acara peringatan pembebasan para interniran yang ditahan oleh Jepang di Indonesia antara tahun 1942-945 Ben Bot mengatakan dengan jelas, akan menerima 17 Agustus1945 sebagai de facto awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2005 di Gedung Kementerian Luar Negeri RI di Jalan. Pejambon, Ben Bor mengatakan: "…Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence…" 

Kemudian pada 18 Agutus 2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta ketika ditanya mengapa dia hanya mengatakan acceptance (menerima), dan bukan Acknowledgement(Pengakuan) terhadap proklamasi 17 Agustus1945, dia mengatakan, bahwa pengakuan hanya diberikan satu kali, yaitu tahun 1949. (Saya memiliki rekaman wawancara tersebut).

Demikian juga jawabannya di parlemen Belanda pada 28 Juni 2006 terhadap petisi dari KUKB yang dikirim tanggal 20 Mei 2005. Tuntutan KUKB disampaikan oleh Bert Koender ke sidang pleno parlemen Belanda, sesuai janjinya ketika menerima pimpinan KUKB di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005. 

Pernyataan Ben Bot ini seharusnya sangat mengejutkan bagi bangsa Indonesia, dan sekaligus merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap harkat dan martabat sebagai Negara merdeka yang berdaulat, karena ini berarti bagi pemerintah Belanda, sampai 16 Agustus 2005, Republik Indonesia secara yuridis tidak eksis sama sekali, dan baru sejak tanggal 16 Agustus 2005 diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya. Dengan kata lain, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah anak haram!

Memang tidak banyak orang Indonesia yang mengetahui bahwa pemerintah Belanda sampai detik ini tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika "penyerahan wewenang" (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah federal Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia hanya satu negara dari 16 Negara Bagian RIS. Oleh karena RIS dianggap sebagai kelanjutan dari Nederlands-Indië (India Belanda), maka RIS harus membayar utang pemerintah India Belanda kepada induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (setara dengan 1,2 milyar dolar AS)

Sejarah mencatat, Presiden RIS Sukarno pada 16 Agustus 1950 menyatakan dibubarkannya RIS, dan pada 17 Agustus 1950, Soekarno menyatakan berdirinya kembali NKRI, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus1945. Proklamasi kerdekaan ini dipandang dari sudut manapun sah, baik dari hukum internasional (Konvensi Montevideo), maupun dari segi hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (Lihat 18 butir konsep perdamaian dari Presiden Woodrow Wilson, Januari 1918 dan Piagam Atlantik yang dicetuskan oleh Presiden Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Winston Churchill pada 14 Agustus 1941, yang juga tercantum dalam Preambel PBB tahun 1945.

Proklamasi 17 Agutus1945 bukan merupakan suatu revolusi, atau pemberontakan, dan periode antara tahun 1945-1950 juga bukan perang kemerdekaan.

Memang kita ketahui dilema yang dihadapi oleh pemerintah Belanda apabila mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus1945. Hal ini kami ketahui dari anggota parlemen Belanda Angelien Eisjink yang membidangi masalah veteran Belanda, ketika kami bertemu di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005, kemudian dari Ad van Liempt, jurnalis senior di Hilversum. Mereka mengatakan, apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka akibatnya adalah:

1. Yang Belanda namakan "aksi polisional" tak lain adalah agresi militer terhadap satu negara merdeka dan berdaulat.

2. Pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda, antara lain, di Rawagede, Sulawesi Selatan, Kranggan, dan lain-lian., bukanlah pembunuhan terhadap warganya sendiri, seperti putusan pengadilan di Den Haag pada 14 September 2011, melainkan adalah kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusian.

3. Republik Indonesia berhak menuntut rampasan perang, seperti yang dilakukan terhadap agresi militer Jepang.

4. Indonesia dapat menuntut pengembalian uang sebesar sekitar 1 miliar dolar AS, yang telah dibayar kepada pemerintah Belanda dari tahun 1950-1956, sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Waktu itu Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah India Belanda (Nederlands-Indië) diharuskan membayar utang pemerintah Nederlands-Indië kepada pemerintah induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (waktu itu setara dengan 1,1 miliar dolar AS). Di dalamnya termasuk biaya untuk dua agresi militer Belanda yang dilancarkan tahun 1947 dan tahun 1948 terhadap Republik Indonesia. Hal ini memang sangat aneh, karena untuk kemerdekaannya RIS harus membayar kepada Belanda, dan bukan sebaliknya. Ketika Suriname merdeka dari Belanda, Suriname memperoleh kompensasi sebesar 2 miliar dolar AS! Sampai tahun 1956 telah dibayar sebesar 4 milyar gulden, dan kemudian RI membatalkan secara sepihak persetujuan KMB.

Sangat disayangkan, bahwa walaupun mengetahui bahwa pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus1945, namun pemerintah Indonesia membiarkan sikap ini.

Dalam kesempatan ini, kami meminta Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia, mengenai masalah ini, yaitu mengapa pemerintah Indonesia tetap membiarkan pemerintah Belanda dengan sikapnya ini.

Kami sangat menghargai upaya pemerintah Indonesia memperjuangkan hak-hak Palestina untuk diakui sebagai Negara, namun sangatlah aneh apabila pemerintah Indonesia mengabaikan untuk memperjuangkan harkat dan martabat bangsa Indonesia terhadap Negara yang pernah menjajah Bumi Nusantara, yang di beberapa daerah berlangsung selama lebih dari tiga ratus tahun. Juga tidak membantu memperjuangkan hak-hak korban agresi militer yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945-1950, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Kami juga masih menantikan jawaban surat kami tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, mengenai permohonan untuk bertemu. Surat tersebut kami sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Abdurrahman M. Fachir pada 28 Oktober 2011.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
 
Ttd.
 
Batara R. Hutagalung
Ketua Umum KNPMBI/ Ketua KUKB


Sabtu, 17 Desember 2011

KASUS RAWAGEDE DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA


KASUS RAWAGEDE DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA

(Memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional ke 63)

Oleh MD Kartaprawira*

# Kasus Rawagede yang terlantar 64 tahun

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional ke 63 tahun ini bertepatan dengan peristiwa penting sehubungan dengan Putusan Pengadilan Den Haag tanggal 14 September 2011 yang memenangkan gugatan para korban kejahatan kemanusiaan oleh tentara Belanda tahun 1947 atas 431 orang penduduk Rawagede dan pernyataan maaf Pemerintah Belanda secara resmi kepada para korban penduduk Rawagede, yang dilakukan oleh Tjeerd de Zwaan, Duta Besar Belanda untuk Indonesia pada tanggal 9 Desember 2011. Siapapun tidak mungkin bisa menyangkal kenyataan adanya peristiwa kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Indonesia di Rawagede. Yang masih bisa diperdebatkan hanya masalah jumlah korban, yang menurut versi Indonesia 431 orang, sedang versi Belanda kira-kira 150 orang.

Selama 64 tahun pemerintah Belanda tidak punya kepedulian serius atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh tentaranya di Rawagede. Pada hal dalam hubungan internasional Belanda (dan Negara-negara Barat lainnya) selalu teriak keras mengkritisi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di negara-negara lain. Apakah hal tersebut bukan kemunafikan? Yang lebih memalukan lagi adalah tidak-adanya usaha dari pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Rawagede tersebut demi kebenaran dan keadilan bagi para korban, yang notabene adalah warganegaranya sendiri.

Dari tahun 1947 sampai 1965 memang Indonesia selain berjuang untuk pembangunan negara di segala lapangan, tapi juga menghadapi banyak masalah berat, yang tidak hanya menjadi penghalang perjuangan pembangunan Negara, tapi juga mengakibatkan tidak adanya kesempatan menangani kasus Rawagede. Masalah-masalah berat yang dimaksud adalah: 1. Konfrontasi dengan Belanda setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai th. 1962 (kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI), 2. Perjuangan menumpas pemberontakan-pemberontakan RMS, DI-TII-Batalion 426, PRRI-Permesta, 3. Pertentangan antara parpol-parpol akibat diberlakukannya sistem parlementer sejak Oktober 1945, yang hanya menciptakan kabinet-kabinet „seumur jagung“, yang berakibat tidak pernah bisa melaksanakan plan pembangunan negara (terutama dalam bidang ekonomi), 4. Perjuangan menghadapi politik intrig kaum nekolim yang mengancam kedaulatan RI di bidang politik dan ekonomi.

Tapi ketika jenderal Suharto berhasil melakukan kudeta (merangkak) melawan Pemerintahan Soekarno, rejim tersebut hanya sibuk membabati musuh-musuh politiknya (kaum komunis dan kaum nasionalis-Soekarnoist) demi melindungi kekuasaannya yang mengabdi kepada kepentingan kaum neoliberalis. Juga pada jaman „reformasi“ para penguasa negara sibuk mengurusi kepentingan pribadi, baik dengan cara2 KKN maupun sibuk memafaatkan „aji mumpung berkuasa“ untuk menyukseskan bisnis pribadinya. Sehingga kebijakan politik pemerintah di era reformasi dalam hal penegakan hak asasi manusia tidak bisa dibanggakan hasilnya, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (1965-66). Begitu pula kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede, Makasar dan lain-lainnya.
Pemerintaah hanya menonjol-nonjolkan ke mana-mana bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam UUD, UU beserta peraturan-peraturan organiknya, konvensi-konvensi yang telah diratifikasi dll. Tapi pelaksanaannya ternyata minim sekali. Dapat dikatakan bahwa norma-norma hukum hak asasi manusia tersebut hanya jadi pajangan saja untuk menghiasi negara Indonesia agar disebut negara hukum.

Ketidak pedulian pemerintah Indonesia menangani dan membela korban pelanggaran HAM/kejahatan kemanusiaan atas penduduk Rawagede suatu hal yang tak mengherankan karenanya. Maka salut sebesar-besarnya harus diberikan kepada Sdr. Jeffry Pondaag bersama koleganya di yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang dengan gigih memperjuangkan digelarnya kasus Rawagede di Pengadilan Negeri Den Haag dengan sukses kemenangan bagi para korban. Seandainya Pemerintah Belanda tidak mau menerima putusan Hakim Pengadilan Den Haag, bisa naik banding. Tetapi kalau naik banding Pemerintah Belanda akan tambah tidak terhormat lagi di mata internasional, sebab ngotot membela tindak kriminal (kejahatan perang/kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM berat) yang merupakan aib di mata dunia internasional. Dan Pengadilan Banding pun kemungkinan besar akan membenarkan putusan Pengadilan Den Haag. Sebab sulit sekali untuk membenarkan tindak kejahatan kemanusiaan – pembantaian 431 pendudk Rawagede tersebut, yang tidak dapat dibedakan dengan kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang diadili di Mahkamah pengadilan PBB bagi bekas Yugoslavia, Mahkamah Kejahatan Ininternasional di Den Haag, Mahkamah Pengadilan PBB di Ruanda dan lain-lainnya. Jadi logislah sikap pemerintah Belanda yang tidak mengajukan naik banding atas putusan Pengadilan Den Haag.

# Kasus Rawagede dan Pernyataan Maaf Pemerintah Belanda

Pernyataan permintaan maaf Pemerintah Belanda memang selayaknya dinilai positif secara wajar, tidak perlu berlebih-lebihan. Sebab permintaan maaf tersebut bukan tindakan suka rela, melainkan karena Pemerintah Belanda kalah dalam perkara perdata atas gugatan para korban yg jumlahnya 7 orang. Artinya, mau atau tidak mau harus mengakui kesalahannya. Tentang pernyataan minta maaf hanyalah masalah moral, yang sepatutnya diberikan oleh mereka yang melakukan kesalahan, terutama bagi mereka yang menamakan dirinya bangsa beradab. Lain halnya kalau tanpa gugatan di Pengadilan Pemerintah Belanda dengan sukarela dan ketulusan hati meminta maaf dan kemudian membayar ganti rugi, meskipun sudah terlambat 64 tahun. Langkah Pemerintah Belanda yang demikianlah yang bisa disebut langkah besar dan terpuji.

Tentu saja setiap permintaan maaf dari siapa saja yang merasa berbuat salah harus diterima dengan baik. Berkaitan dengan permintaan maaf pemerintah Belanda kepada para korban pembantaian di Rawagede kita harus tidak kehilangan obyektifitas historis dan yuridis. Pembantaian di Rawagede tersebut tidak bisa dikatakan bukan kejahatan kemanusiaan, apalagi dari sudut peradaban Eropa yang dianggap tinggi. Tetapi kenyataannya pernyataan maaf atas pembantaian tersebut, yang berarti juga pengakuan kesalahan atas tindak kejahatan kemanusiaan, baru dilakukan secara resmi tahun ini (09 Desember 2011), sesudah selama 64 tahun tidak digubris. Jelasnya, seperti telah disinggung di atas permintaan maaf tersebut adalah akibat adanya putusan Pengadilan Den Haag yang memenangkan kasus perdata para korban Rawagede yang menuntut ganti kerugian kepada pemerintah Belanda.

Kalau tidak ada putusan Pengadilan Den Haag tentu saja tidak jelas sampai kapan tindak kejahatan kemanusiaan tersebut diakui dan permintaan maaf dinyatakan oleh pemerintah Belanda. Maka dari itu, penulis sama sekali tidak setuju atas pendapat bahwa sikap pemerintah Belanda tersebut harus dicontoh sebagai pelajaran bagi pemerintah Indonesia (SBY dan lain-lainnya) dalam menangani kasus korban pelanggaran HAM di Indonesia. Tetapi pemerintah Indonesia siapapun presidennya harus tegas, jujur dan adil melaksanakan hukum tentang hak asasi manusia tanpa ditunda-tunda (apalagi sampai puluhan tahun), tanpa manipulasi dan diskriminasi.

# Masalah ganti rugi bagi para korban pembantaian di Rawagede

Perlu dicatat bahwa ganti rugi bagi para korban pembantaian di Rawagede hanya diberikan kepada 7 orang penggugat (keluarganya) masing-masing sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp243 juta per keluarga. Karena kasus tersebut adalah kasus perdata, maka yang bukan penggugat tentu saja tidak masuk hitungan dalam daftar yang berhak menerima ganti rugi. Mungkin dalam kasus tersebut pihak KUKB kurang teliti dalam membicarakannya dengan DR Liesbeth Zegveld (advokat). Padahal jumlah korban di Rawagede sebanyak 431 orang, yang semuanya (keluarganya) berdasarkan keadilan seharusnya berhak juga menerima ganti rugi. Adalah suatu langkah terpuji apabila Pemerintah Belanda berinisiatif sendiri untuk memberikan ganti rugi tidak hanya kepada 7 orang penggugat saja, tetapi kepada semua korban di Rawagede lainnya, tanpa melalui proses pengadilan. Barulah hal tersebut bisa dikatakan langkah besar.

Ada baiknya kita ketahui, bahwa dalam kasus ganti rugi kepada para korban pemboman oleh teroris terhadap pesawat Pan Am di Lockerbie, Scotland pada 1988 yang membawa korban 270 orang, Ghadafi (yang tersangkut dengan kasus tersebut) diwajibkan membayar ganti rugi kepada setiap keluarga korban sebanyak 10 juta US Dollar (Rp.90 milyar). Sungguh jumlah ganti rugi yang sangat luar biasa besarnya, jika dibandingkan dengan ganti rugi yang akan diterima setiap keluarga korban Rawagede hanya sejumlah 20.000 Ero (Rp. 220 juta). Meskipun demikian, kalau pemerintah Belanda dengan sukarela tanpa melalui pengadilan bersedia memberikan ganti rugi kepada seluruh korban Rawagede (431 keluarga) yang jumlahnya hanya kurang lebih 7 milyun Ero (Rp.75 milyar) saja, bangsa Indonesia akan memberi apresiasi tinggi.

Bagi pemerintah Belanda dengan putusan Pengadilan Den Haag tersebut masih ada kesempatan untuk memperbaiki citranya atas kejahatan kemanusiaan lainnya yang telah dilakukan di daerah-daerah Indonesia lainnya setelah berdirinya Republik Indonesia (a.l. pembantaian ribuan penduduk di Makasar oleh tentara Belanda yang dipimpin kapten Westerling). , yaitu tanpa melalui pengadilan mengakui tindak kejahatan kemanusiaan tersebut, meminta maaf kepada para korban dan kemudian memberikan ganti rugi. Hal itu satu-satunya jalan untuk mengembalikan nama baik Belanda sesuai norme dan warde (norma dan nilai) hak asasi manusia yang beradab.

Tentu saja masih banyak masalah hubungan Indonesia-Belanda yang harus diselesaikan, misalnya masalah pengakuan kedaulataan Republik Indonesia, di mana Belanda tetap tidak mengakui de jure pada 17 Agustus 1945. Tapi ini adalah masalah perselisihan hukum antara dua negara yang tidak mudah untuk menyelesaikannya. Untuk itu harus maju ke Mahkamah Pengadilan Internasional PBB (The International Court of Justice) di Den Haag. Apakah Indonesia cukup siap berhadapan dengan Belanda di Mahkamah tersebut, mengingat dalam sengketa dengan Malaysia mengenai kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan (tahun 2003) saja Indonesia kalah. Tampaknya pemerintah Indonesia tidak berniat untuk mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah PBB, sebab tidak mau berisiko kalah dalam pengadilan atau rusaknya hubungan Indonesia-Belanda dalam bidang politik, ekonomi dan sosial-budaya yang sudah berjalan lancar. Misalnya dalam bidang pendidikan ribuan mahasiswa Indonesia mendapatkan fasilitas belajar di Negeri Belanda. Tapi yang pasti, baik Indonesia mau pun Belanda berusaha memelihara baik-baik hubungan bilateral yang saling menguntungkan dewasa ini.

# Penegak hukum Indonesia, belajarlah meski ke Argentina!!!

Harus diakui bahwa putusan pengadilan Den Haag dalam kasus Rawagede ini menunjukkan keobyektifan para hakim dalam memproses kasus tersebut. Mereka tidak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif (pemerintah Belanda) yang selama ini masih berat untuk melepaskan tekanan-tekanan psikologis dari para veteran KNIL yang tidak mau disebut penjahat dalam kasus Rawagede dan daerah-daerah lainnya ketika melakukan agresi ke Indonesia. Dalam kasus Rawagede tersebut asas trias politica betul-betul ditegakkan: kekuasaan yudikatif membuktikan fungsinya yang tidak tergantung kepada kekuasaan eksekutif. Dalam kaitan inilah Institusi Yudikatif di Indonesia masih harus kerja keras untuk membuktikan bahwa tidak tergantung kepada kekuasaan eksekutif, tidak menjadi kepanjangan tangan kekuasaan eksekutif dan bersih dari kendali mafia hukum.

Dengan dimenangkannya para penggugat terbukti juga bahwa Pengadilan Den Haag dalam kasus Rawagede tidak menempuh arus yang bertentangan dengan praktek-praktek di mahkamah-mahkamah Internasional (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia dan International Criminal Court) yang telah atau sedang berjalan di Den Haag, yang mengadili kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM berat di Yugoslavia, Sera Leon dan lain-lainnya. Sayangnya kasus Rawagede di Pengadilan Den Haag tersebut hanya diproses dalam bingkai kasus perdata, yang menuntut ganti rugi bagi 7 korban. Maka dari itu bobotnya terlalu ringan, tidak sebanding dengan korban jiwa 431 orang penduduk Rawagede, yang seharusnya diproses dalam bingkai kasus pidana internasional.

Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional kita perlu prihatin atas ketidak-berdayaan dan ketidak-pedulian penegak hukum atau institusi yudikatif Indonesia menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia secara serius, terutama kasus-kasus masa lalu, dengan jujur dan adil. Kalau benar-benar institusi yudikatif/penegak hukum Indonesia mau menegakkan kebenaran dan keadilan seharusnya belajar dari kasus penuntasan pelanggaran hak asasi manusia di Argentina, Peru dan negara-negara Amerika Latin lainnya. Di Argentina di bawah presiden Cristina Fernandez de Kirchne (yang terpilih dalam pemilu 2007, anggota Partai Justicialist/Partai Peronist) penegakan hukum dan keadilan berjalan lancar. Para jenderal yang melakukan pelanggaran HAM berat 30 tahun yang lalu satu persatu dihadapkan ke pengadilan: jenderal Rafael Videla dan Jenderal Luciano Menendez divonis hukuman penjara seumur hidup, jenderal Reynaldo Bignone dihukum 25 tahun penjara, sedang kira-kira 20 jenderal lainnya menunggu giliran untuk divonis. Di Peru ketika presiden Alejandro Toledo memegang kekuasaan (2001-2006) atas nama negara menyatakan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM dan keluarganya (http://lembaga-pembela-korban-1965.blogspot.com/2010/12/tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham-berat.html).Beranikah para penegak hukum di Indonesia mengambil pelajaran dari pengalaman penegakan kebenaran dan keadilan di Argentina? Belajarlah, meski ke Argentina!!!

Nederland, 10 Desember 2011

*) Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65), Nederland.

INDONESIA KEMBALI MENGGUGAT




Diskusi:
PERAYAAN BULAN BUNG KARNO 2011
SEMINAR DAN BEDAH BUKU INDONSIA MENGGUGAT
„INDONESIA KEMBALI MENGGUGAT“
Rabu 15 Juni 2011, Pukul 13.00 s/d 16.00 wib
Bersama: 1.Bapak Prof.Dr.Jimly Assidiqie (Guru Besar FH UI)
2. Bapak Adi Sasno. (Mantan Menteri Koperasi)
3. Bapak Chris Siner Keytimu


INSTITUT MEGAWATI
June 13, 2011 - 13:25 WIB
Admin : imron
INDONESIA KEMBALI MENGGUGAT

Buku Indonesia Menggugat yang ditulis oleh Bung Karno merupakan pledoi atau pembelaan Bung Karno didepan pengadilan Belanda di Bandung. Walaupun pada akhirnya pengadilan Belanda menghukum Soekarno dan kawan-kawan dengan hukuman penjara 4 tahun, namun pidato yang mengutip banyak pendapat ahli dan guru besar Belanda tersebut masih sangat relevan untuk terus menjadi referensi bagaimana mewujudkan Indonesia merdeka dalam makna yang sesungguhnya. Kehebatan pidato pembelaan Soekarno terletak pada keyakinannya bahwa kemeredekaan haruslah diakui sebagai hak segala bangsa yang tidak boleh satupun bangsa lain dibelahan dunia yang peradabannya lebih maju dan lebih kuat dapat merampasnya.

Dalam bagian pendahuluan, Pidato Indonesia Menggugat secara tegas ingin menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh Bung Karno dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Belanda atas kampanye dan propaganda kemerdekaan yang dilakukan oleh Bung Karno. Untuk itu Bung Karno menegaskan bahwa persidangan dan dakwaan yang dituduhkan tidaklah memiliki kekuatan hukum yang kuat namun dilatarbelakangi oleh subyektifitas dominan pihak Belanda kepadanya. Jika mencermati perjalanan kebangsaan hari ini, proses hukum yang tergambarkan dalam pidato Indonesia Menggugat itu masih sangat relevan. Fakta peradilan dan persidangan yang tidak mencerminkan keadilan serta proses hukum yang diajukan kadangkala lebih didominasi oleh faktor-faktor politik. Motifnnya bisa beragam, apakah itu demi citra politik atau karena ingin meminimalisir segala bentuk potensi lawan-lawan politik untuk berkembang. Jika kondisi seperti ini terus dilanggengkan maka rakyat akan sangat sulit untuk mencari keadilan dan kepastian hukum karena penegakan hukum yang objektif dan demi keadilan serta kepentingan hukum masih sulit untuk dijumpai. Apakah kesulitan tersebut disebabkan oleh perbuatan aktor-aktor mafia peradilan/hukum atau memang merupakan design sistemik untuk kepentingan penguasa? Merujuk pendapat Radbrurh, tujuan hukum itu setidaknya harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.

Keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan menurut Geny tidaklah ada artinya sama sekali. Kepastian hukum menunjuk kepadapemberlakuan hukum yang jelas, tetap,konsistendan konsekuen, yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaanyang sifatnya subjektif. Lawrence M. Wriedman, Guru Besar di Stanford University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan "kepastian hukum"paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yakni substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum. substansi hukum menfokuskan pada isi ketentuan-ketentuan tertulis dari hukum itu sendiri. Aparatur hukum adalah perangkat,berupa system tata kerja dan pelaksana daripada apa yang diatur dalam substansi hukum, Sedangkan budaya hukum yang menjadi pelengkap untuk dapat mendorong terwujudnya kepastian hukum. Aspek kemanfaatannya, hukum seyogyanya membawa kegunaan dalam tata sinergis antara keadilan dan kepastiannya. Sehingga dalam prakteknya, hukum membawa akibat (manfaat) terciptanya rasa terlindung dan keteraturan dalam hidup bersama dalam masyarakat.

Pada bagian selanjutnya dalam Indonesia Menggugat karya Bung Karno, berbicara tentang imprelisme dan kapitalisme yang menjadi musuh abadi bagi kemerdekaan dan kedaulatan sebuah bangsa. Kapitalisme dan Imprelisme menurut Bung Karno telah menyebabkan sebuah bangsa kehilangan kendali atas kedaulatannya, kehilangan kendali atas kepentingannya dan kehilangan kendali atas ekonominya. Dalam pandangan Bung Karno, Kapitalisme merupakan system pergaulan hidup yang timbul dari cara produksi yang memisahkan kaum buruh dari alat-alat produksi sehingga buruh tidak dapat menikmati keuntungan dari aktivitas produksi yang dilakukan. Para pemilik modal merupakan komponen utama dan satu-satunya yang dapat akses untuk menikmati secara keseluruhan nilai lebih (keuntungan) yang didapat dari aktivitas produksi tersebut. Oleh karena itu menurut Bung Karno, Kapitalisme menyebabkan akumulasi capital, konsentrasi capital (penimbunan capital), sentralisasi capital dan Industrielle Reserve-Reserve, kapitalisme mempunyai satu tujuan yaitu memelaratkan kaum marjinal, kaum buruh dan kelompok miskin akan terus dan tetap miskin.

Imperialisme menurut Bung Karno merupakan suatu paham dan imperialisme juga suatu pengertian. Imperialisme merupakan nafsu, suatu system yang bertujuan untuk menguasai (merajai) atau mempengaruhi (mengendalikan) ekonomi bangsa lain agar sesuai dengan kehendak dan kepentingan suatu bangsa. Dengan kata lain bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan bangsanya, maka resource ekonomi bangsa lain harus dikuasai tanpa bangsa tersebut dapat menikmatinya guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan bangsanya.
Imperialisme telah menabrak norma, menabrak ketentuan hukum dan mengabaikan hak-hak seuatu bangsa. Imperialisme bisa dijalankan tanpa harus menggunakan pedang atau bedil atau meriam atau kapal perang, tak usah berupa perluasan negeri daerah dengan kekuasaan senjata tetapi imperialisme dapat berjalan dengan hanya memutar dan mengotak-atik lidah atau melakukan penetrasi kedalam. Dengan demikian penaklukan negeri atau bangsa lain akan membuahkan negeri jajahan.

Dalam konteks kekinian, Imperialisme yang digambarkan Bung Karno masih relevan menjadi problem besar bagi bangsa Indonesia. Akibatnya, Indonesia tidak menemui jalan akhir yakni menjadi sebuah bangsa yang besar dan sejahtera. Pilihan untuk menjadi negeri jajahan ekonomi bangsa lain sepertinya menjadi pilihan utama para pemimpin Indonesia (pemerintahan). Setidaknya dalam kurun tujuh tahun belakangan ini, kendali ekonomi diserahkan kepada mekanisme atau sistem pasar yang menyengsarakan rakyat. Dalam konteks ini, contoh yang bisa tergambarkan manakal Indonesia kehilangan resource ekonominya melalui UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing dimana kekayaan alamnya dapat dikuasai asing hingga kurun waktu 95 tahun dan banyak lagi regulasi dan produk UU yang merugikan Indonesia. Padahal Indonesia merupakan negeri strategis dan kaya akan potensi sumber daya alam baik didarat maupun dilaut. Perekonomian dibangun berdasarkan hutang baik bersumber dari hutang dalam negeri maupun hutang luar negeri bahkan dalam kurun tujuh tahun tahun belakangan ini hutang negara sebesar Rp 1676.85 trilyun (posisi Mei 2011).

Imperialisme modern yang disebutkan Bung Karno semakin mudah masuk ke Indonesia seiring dengan gelombang globalisasi yang terjadi saat ini. Globalisasi ditandai dengan kemajuan tekhnologi informasi telah meniadakan sekat dan batasan teritorial suatu negara. Disatu sisi, kemajuan tekhnologi informasi memiliki dua dampak sekaligus, disatu sisi memiliki keuntungan dan disisi lain berdampak kerugian bagi suatu negara. Dampak yang paling terasa adalah serapan pengaruh asing dan menjadi trend piker, trend sosial, trend ekonomi, trend budaya dan aspek lainnya yang terkadang tidak sesuai dengan tata nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Pancasila yang lahir 15 tahun kemudian setelah Bung Karno membacakan Pledoinya di Bandung dapat menjadi senjata ampuh dalam mengantisipasi pengaruh asing terhadap Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Ditengah kegamangan dalam menatap masa depan, Pancasila ternyata sampai saat ini masih memberikan kontribusi besar terhadap keutuhan sebagai sebuah bangsa dalam bingkai negara kesatuan, hal ini memberikan bukti bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai yang mampu mengakomodir keragaman budaya, bahasa serta adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun sepertinya Pancasila tidaklah tumbuh dalam nafas para pemangku dan pengelolaa negara. untuk itu budaya pancasila harus terus dikembangakan dalam perilaku bernegara para elit negara terutama para eksekutif pemerintahaan yang diberikan mandat untuk mengelola negara. Fakta memperlihatkan bahwa radikalisme dalam bentuk apapun serta instabilitas sosial yang terjadi beberapa waktu belakangan ini dikarena pengelola negara absen menterjemahkan Pancasila dalam setiap regulasi yang dikeluarkannya. Inilah fakta empiris selama kurang lebih 7 tahun belakangan ini. Untuk itu kesadaran untuk ber-Pancasila harus dimulai dari pemimpin dan pengelola negara karena rakyat memiliki kecenderungan mengikuti apa yang dilakukan oleh pemimpinnya. 

Sondang Membakar Diri


[wahana-news] Sondang Membakar Diri
FROM: putu oka  
Tuesday, December 13, 2011 5:04 PM

Sondang membakar diri.
Bukan Biksu di depan markas tentara
Bukan Vietcong menghadap markas Amerika,
tapi Sondang,
Di depan istana presiden-nya sendiri
membakar diri,
apinya tak terpadamkan
kendati jasad sudah dimakamkan.

Sondang,
Sebuah koma-
Pada kalimat yang belum selesai.

Rawamangun 2011.

Putu oka sukanta.

Kembalikan makna Pancasila


[nasional-list] Kembalikan makna Pancasila
FROM:     Al Faqir Ilmi
Wednesday, December 14, 2011 4:21 AM

Kembalikan makna Pancasila

By KH Mustofa Bisri

selama ini di depan kami
terus kalian singkat-singkat pancasila
karena kalian takut ketahuan
sila-sila yang kalian maksud
sila-sila yang kalian anut
tidak sebagaimana yang kalian tatarkan
kepentingan-kepentingan sempit sesaat
telah teralu jauh menyeret kalian
maka pancasila kalian pun selama ini adalah:

kesetanan yang maha perkasa
kebinatangan yang degil dan biadab
perseteruan indonesia
kekuasaan yang dipimpin oleh nikmat kepentingan dalam kekerabatan/perkawanan
kelaliman sosial bagi seluruh rakyat indonesia


dan sorga kami pun menjadi neraka
di depan dunia
ibu pertiwi menangis memilukan
merahputihnya dicabik-cabik
anak-anaknya sendiri bagai serigala
menjarah dan memperkosanya

o, Gusti kebiadaban apa ini?
o, azab apa ini?

Gusti, sampai memohon ampun kepada-Mu pun
kami tak berani

1998

http://moredelicious.blogspot.com/2010/08/kembalikan-makna-pancasila.html

Jumat, 02 Desember 2011


Soal Papua, Belanda Terjebak Oportunisme dan Tradisi Kolonial
Diterbitkan : 30 November 2011 - 3:47pm | 

1 Desember 1961. Tepat 50 tahun yang lalu Papua - kala itu bernama West Nieuw Guinea - mendeklarasikan kemerdekaan. Kini, propinsi Papua seperti seorang anak kehilangan Ibu Pertiwi.Kolom Aboeprijadi Santoso.

Kalangan politik tertentu di Parlemen Belanda rupanya ingin memanfaatkan momentum ini untuk mengangkat isu Papua dengan merujuk pada hak-hak penentuan nasib sendiri. Tapi Papua bukan Timor Timur. Masalah Papua amat berbeda. Sementara para politisi Belanda kesasar atau masih terjebak dalam tradisi paternalisme kolonial yang mereka kembangkan sendiri.

Setengah abad silam, situasi Papua amat berbeda. Kala itu Belanda masih berperan penting, secara politik dan juga dalam kehidupan beragama di propinsi yang dulunya bernama Irian Barat.

Bendera dan lagu
Deklarasi Kemerdekaan Papua 1 Desember 1961 yang diumumkan di lapangan di Hollandia - kini Jayapura atau Port Numbay - masih berlangsung sepenuhnya di bawah payung Belanda yang secara politik dan religius menjadi panutan lokal Papua dan mencoba memisahkannya dari Republik Indonesia.

Bahkan bendera dan lagunya pun disusun oleh kalangan Papua dan Belanda.

Nasib Papua mengalami tiga kali fait accompli. Pertama di bawah kolonialisme Belanda. Kedua, menjadi daerah sengketa dan baru sejak tahun 1963 resmi berada di bawah pangkuan R.I. Ketiga, sejak 1969 berada di bawah pemerintahan efektif dan eksploitasi Orde Baru.

Sapi perahan Orba
Ketiga proses ini membuat Papua sebagaimana adanya sekarang. Seolah kehilangan Ibu Pertiwi, karena terlambat menjadi bagian dari proses formasi bangsa Indonesia, dan kemudian menjadi sapi perahan Orde Baru, yang membuat Papua terasing dari Indonesia.

Dalam KMB (Konperensi Meja Bundar) 1949, pihak Belanda berhasil mempertahankan kekuasaannya di Irian Barat, membuat Papua ketinggalan dalam proses bangsa. Diplomasi Indonesia kemudian berhasil mengalahkan Belanda.

Pada 1962 di PBB disepakati untuk "mengembalikan" Papua di bawah Indonesia, namun menurut persetujuan PBB, masa depan Papua harus ditentukan melalui plebisit. Celakanya, plebisit atau Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) inilah yang tidak berlangsung secara adil: bukan one man one vote, bahkan dipecundangi Opsus di bawah pimpinan Mayjen Ali Moertopo.

Freeport
Akibatnya, Papua menjadi bagian Indonesia sebagai anak yang terasing. Bahkan, sebelum PBB menyerahkannya secara resmi kepada RI pada 1969, Orde Baru sudah mengundang perusahaan raksasa emas dan tembaga Freeport, yang kini menjadi sengketa panas.

Ketegangan-ketegangan dan konflik yang terjadi kemudian menimbulkan sejumlah pelanggaran besar HAM dan perusakan lingkungan hidup.

Singkatnya, Papua kini tiba di situasi yang terasing dan berkonflik dengan pemerintah pusat.

PVV
Namun beberapa kalangan politik di Belanda, meski keliru melihat situasi ini, mengira dapat memanfaatkan momentum tersebut. Wakil Partai Untuk Kebebasan (PVV), yang dikenal sebagai anti-migran dan anti-Islam, dalam sidang dengar pendapat di Parlemen bersuara mendukung kemerdekaan Papua.

Mereka beralasan perlu mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Suara PVV, partai terbesar ketiga di Belanda yang menjadi penunjang kabinet minoritas perdana menteri Mark Rutte, memperlihatkan oportunisme populis. Suara mereka menggantikan kalangan partai Kristen konservatif yang sejak lama menyikapi Papua dengan semangat paternalisme-kolonial.

Aneh
Dulu, Papua menjadi obyek badan yang bernama "Door De Eeuwen Trouw" (Setia Berabad-Abad, Red.). Badan ini tidak aktif lagi, tapi kini PVV menggantikannya. Sikap ini aneh karena PVV justru merupakan partai populisme-kanan yang sekuler dan sangat berorientasi ke dalam.

Mengapa PVV cenderung melihat keluar kalau menyangkut isu Papua?

Sementara mereka terjebak tradisi paternalisme warisan jaman kolonial, kini PVV menunjukkan sikap yang naif bila mengharapkan isu Papua dapat dikompori menjadi isu referendum PBB untuk mencapai kemerdekaan.

Naif
PVV naif ketika mengabaikan tiga soal dasar. Pertama, berbeda dengan Papua, Timor Timur yang jajahan Portugal menjadi korban invasi tahun 1975 – serupa Kuwait menjadi korban invasi Saddam tahun 1990. Sebagian besar masyarakat dunia menentang aneksasi Timor Timur.

Sementara Papua menjadi bagian RI melalui proses diplomasi yang sah.

Kedua, diplomasi gerakan perlawanan Timor Timur sepanjang tahun 1990-an sukses karena bersamaan waktu ditunjang oleh perlawanan gerilya bersenjata. Sinkronisasi perlawanan ini tidak pernah terjadi di Papua.

Kesasar
Ketiga, masalah Papua kini memanas di masa Indonesia memasuki tahap demokrasi dan desentralisasi. Kalangan luar negeri, termasuk PVV di Belanda, tidak pernah memahami ini sebagai masalah good governance yang harus diselesaikan bersamaan dengan penghormatan atas hak hak asasi dan hak-hak Papua atas sejarah yang diselewengkan Orde Baru.

Kalangan yang mengangkat isu Papua di Parlemen Belanda rupanya masih terjebak warisan paternalisme kolonial terhadap Papua, atau kesasar, keliru melihat Papua seolah-olah konflik ini mirip isu Timor Timur di masa lalu.